
Anggota Komisi XII DPR RI Sigit Karyawan Yunianto usai menerima Audiensi Masyarakat Kabupaten Barito Utara terkait wilayah pertambangan rakyat (WPR) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.|Foto: Mentari/sai
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XII DPR RI Sigit Karyawan Yunianto mendorong pemerintah segera memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan mata pencaharian pada aktivitas pertambangan emas tradisional di Kalimantan Tengah.
“Yang jelas yang pertama ini masalah WPR, wilayah pertambangan rakyat. Karena saudara-saudara kita itu yang sejak turun-temurun kebanyakan mencari emas dengan cara tradisional. Nah, ini kan perlu sebuah regulasi memberikan kepastian hukum pada saudara-saudara kita untuk tambang tradisional,” ujar Sigit kepada Parlementaria usai menerima Audiensi Masyarakat Kabupaten Barito Utara terkait wilayah pertambangan rakyat (WPR) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Menurut Sigit, pengajuan WPR perlu dilakukan secara berjenjang dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi untuk diteruskan kepada Kementerian ESDM.
“Nah, ini WPR untuk segera diterbitkan. Tetapi, masalahnya ini bukan di pusat, tapi ini sekarang ini dari daerah sendiri. Kemungkinan ketidaktahuan. Nah, dari kabupaten, kota, ngajuin ke provinsi, provinsi ngajuin ke kementerian,” jelasnya.
Dipaparkannya, sebelumnya penetapan wilayah pertambangan rakyat hanya diajukan oleh empat kabupaten. Karena saat ini Kalimantan Tengah memiliki 14 kabupaten/kota, Sigit mendorong agar pengajuan tersebut dilakukan kembali sehingga seluruh daerah dapat memperoleh WPR.
“Nah, dulu WPR yang ngajukan waktu itu hanya 4 kabupaten. Nah, sekarang ini di Kalimantan Tengah kan ada 14 kabupaten. Jadi, untuk direvisi diulang lagi supaya 14 kabupaten kota ini mendapatkan WPR,” tambahnya.
Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini menegaskan, Komisi XII DPR RI akan menunggu pengajuan dari pemerintah daerah agar proses tersebut dapat ditindaklanjuti. Menurutnya, persoalan tersebut perlu segera dicarikan solusi karena pertambangan emas telah menjadi mata pencaharian masyarakat sejak lama. Kepastian hukum juga diperlukan untuk mencegah munculnya persoalan sosial.
“Langkah selanjutnya kami menunggu dari kabupaten-kabupaten. Kabupaten ke provinsi, Pak Gubernur kirim surat ke ESDM,” tutupnya. (ayu/um)