Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris dalam RDP Komisi IX DPR RI dengan Dirjen PHI Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Direktur Human Capital/SDM BP BUMN di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.
PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi IX DPR RI mengambil langkah tegas menuntaskan persoalan hak-hak pekerja eks PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) yang hingga kini belum menemui titik terang. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dirjen PHI Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Direktur Human Capital/SDM BP BUMN, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) guna mencari solusi komprehensif.
Ia menegaskan bahwa permasalahan ini tidak hanya menimpa eks karyawan Merpati, namun juga berpotensi terjadi di perusahaan-perusahaan lain. Oleh karena itu, diperlukan sebuah regulasi atau ‘template’ penyelesaian yang permanen melalui mekanisme lintas komisi.
"Kalau tidak ada solusi terkait dengan penyelesaian hak-hak, saya usulkan Komisi IX rapat internal, kita mengusulkan kepada pimpinan DPR untuk membuat pansus. Membuat pansus untuk menyelesaikan perusahaan-perusahaan yang serupa. Supaya ada solusi komprehensif yang bisa dipakai sebagai template menyelesaikan permasalahan seperti ini," ujar Charles dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR RI dengan Dirjen PHI Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Direktur Human Capital/SDM BP BUMN di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Dalam kesimpulan rapat tersebut, Komisi IX dan Kementerian Ketenagakerjaan RI bersepakat agar Kemnaker segera melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait untuk melakukan intervensi khusus. Hal ini bertujuan agar hak-hak pekerja eks PT MNA (Persero) dapat segera terbayar.
Lebih lanjut, Komisi IX secara resmi bersepakat untuk bersurat kepada Pimpinan DPR RI guna meminta diadakannya rapat gabungan lintas komisi atau pembentukan Pansus. Charles berharap langkah ini menjadi titik awal bagi ribuan mantan karyawan untuk mendapatkan kepastian hukum dan ekonomi.
"Bapak/Ibu walaupun kita hari ini belum mendapatkan solusi, tetapi ini satu langkah untuk nantinya mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa meminta pimpinan DPR mengadakan rapat gabungan lintas komisi mengundang Pemerintah untuk mencari solusi permanen. Sehingga tidak hanya 1225 mantan karyawan Merpati yang mendapatkan haknya tetapi juga perusahaan-perusahaan lain serupa," tegas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut. (gal/aha)