
Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Forum Komunikasi Warga Kwini 8 Bersatu di Kompleks Senayan, Jakarta.|Foto : Arief/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta — Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Forum Komunikasi Warga Kwini 8 Bersatu. Pertemuan ini untuk menindaklanjuti pengaduan warga terkait dugaan kejanggalan penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 48 Tahun 2023 atas nama Kementerian Pertahanan di atas pemukiman mereka.
Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan menegaskan komitmen dewan untuk mengawal sengketa pertanahan yang dialami warga Kwini 8, Jakarta Pusat, agar hak-hak rakyat dapat dilindungi secara berkeadilan. Anggota dewan menilai proses penerbitan administrasi tanah mestinya memenuhi asas transparansi serta tidak mengesampingkan fakta penguasaan fisik lahan oleh warga yang sudah berlangsung selama puluhan tahun.
Pimpinan rapat menggarisbawahi pentingnya prinsip clear and clean sebelum sertifikat tanah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ahmad Heryawan mempertanyakan penerbitan SHP yang mencakup pemukiman warga di RT 04/RW 01 Jalan Kwini 8, mengingat lahan tersebut masih menjadi objek sengketa dan telah dihuni warga secara turun-temurun sejak era 1940-an.
Secara tegas, Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan menyoroti kejanggalan urutan prosedur administrasi dan tanggal pengukuran tanah yang nilainya tidak masuk akal secara logis maupun hukum. "Terus selain permohonannya janggal, permohonan pengukuran Desember, pengukuran sudah keluar di September, koordinat tidak salah," ujar Ahmad saat rapat di Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Selain sorotan pada kejanggalan prosedur administratif, BAM juga mengingatkan bahwa seluruh warga negara berhak mendapatkan jaminan perlindungan tempat tinggal dari negara. Pimpinan dewan menyatakan bahwa penyelesaian masalah agraria seperti ini harus menempatkan aspek kemanusiaan dan keadilan di atas kepentingan teknis semata.
Terkait perlindungan hak-hak masyarakat, Ahmad Heryawan menegaskan kewajiban negara untuk hadir bagi warga bangsa: "itu kan warga bangsa, anak bangsa, punya nyawa, punya anak, punya istri, bernyawa, bukan makhluk mati. Warga bangsa yang boleh melindungi. Karena tujuan kemerdekaan kan melindungi segenap tumpah darah dan seluruh rakyat di Indonesia," tegasnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, BAM berencana menyusun laporan serta merekomendasikan penanganan kasus ini ke komisi terkait seperti Komisi I dan Komisi II DPR RI. Pimpinan BAM DPR RI menutup rapat dengan menegaskan bahwa penegakan hukum harus berorientasi pada rasa keadilan masyarakat. (nar/aha)