
Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal saat mengikuti RDPU Komisi I DPR bersama para pakar terkemuka di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta.|Foto: Devi/jk
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal menilai industri digital saat ini tidak hanya membutuhkan peningkatan kesadaran, tetapi juga perubahan perilaku (attitude) yang menyeluruh baik dari kalangan industri maupun masyarakat. Oleh karena itu, ia menilai wajib adanya dorongan melalui regulasi kuat hingga penerapan kurikulum pendidikan berbasis ketahanan siber yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Ketahanan Keamanan Siber (RUU KKS).
Hal itu disampaikan Syamsu Rizal saat Komisi I DPR RI menggelar RDPU Panja RUU KKS bersama para pakar terkemuka, di antaranya Co-Founder sekaligus Dewan Penasihat IDPRO yang juga Guru Besar Teknik Komputer Universitas Indonesia, Prof. Dr.-Ing. Kalamullah Ramli, M.Eng., serta Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Muhammad Arif, yang digelar di Ruang Rapat Komisi I, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
“Hasil pendalaman semuanya adalah industri di bidang digital ini bukan cuma butuh awareness, tetapi juga attitude, perubahan-perubahan perilaku dari bukan cuma industri tetapi juga dari masyarakat. Tentunya, ini mesti didorong dengan regulasi yang kuat sehingga kalau perlu ada kurikulum pendidikan berbasis ketahanan terhadap cyber security. Sehingga kami juga ingin untuk menerapkan ini dalam batang tubuh di rancangan undang-undang ini,” ujar Syamsu Rizal.
Tak hanya itu, Legislator Fraksi PKB ini uga menggarisbawahi beberapa catatan krusial untuk ditelaah lebih dalam RUU KKS. Syamsu Rizal berpendapat RUU KKS wajib menyediakan masa transisi atau grace period bagi para pelaku industri dan usaha digital, serupa dengan regulasi sebelumnya yang memberikan waktu transisi selama satu tahun agar para pelaku usaha dapat mempersiapkan diri secara optimal.
“Bapak tadi menyampaikan hal yang bagi saya sangat krusial. Yang pertama itu adalah rancangan undang-undang ini wajib untuk memberikan grace period. Intinya adalah bagaimana supaya undang-undang ini nantinya seperti PP Tunas kemarin yang punya satu tahun masa transisi, sehingga semua pelaku usaha ini bisa mempersiapkan diri lebih lebih baik,” sorot Syamsu Rizal.
Selain itu, Syamsu Rizal pada kesempatan tersebut juga menyoroti persoalan duplikasi audit serta kesimpangsiuran penanggung jawab pengelola dan regulator keamanan siber yang selama ini melibatkan berbagai instansi seperti BSSN, Kominfo, Polri, OJK, hingga Kementerian dan Lembaga lainnya.
Untuk mengatasi hal tersebut, ia lantas meminta masukan komprehensif dari para pakar terkait gagasan pembentukan satu badan khusus sebagai Incident National Committee, baik dengan mengoptimalkan lembaga yang sudah ada, membentuk badan baru, maupun mendirikan lembaga kuasi publik atau badan usaha independen yang diisi oleh para profesional murni di luar kepentingan birokrasi maupun bisnis.
Di akhir pandangannya, Syamsu Rizal turut menyoroti kebutuhan mendesak Indonesia terhadap kemandirian teknologi penggerak berbasis AI atau AI Engine, serta pentingnya mengembalikan kejayaan Indonesia sebagai negara yang kuat dan berdaulat di bidang telekomunikasi dan satelit melalui momentum perumusan RUU KKS.
“Saya membayangkan kalau kita punya AI engine, maka kedaulatan kita pasti akan lebih gampang untuk ditegakkan. Dulu di tahun 76, Indonesia terkenal sebagai negara yang powerful di bidang telekomunikasi. Terbukti karena kita menjadi negara keempat yang meluncurkan satelit (Palapa). Oleh karena itu, momentum rancangan undang-undang KKS ini menjadi sangat penting bagi kita untuk memetakan sumber daya kita miliki sehingga kita bisa bersatu padu untuk membuat regulasi sebagai kemandirian informasi kita,” pungkas Syamsu Rizal. (pun/aha)