
Anggota Komisi III DPR RI Yulius Setiarto, dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI di Polda Kepulauan Bangka Belitung.|Foto: Alya/Karisma
PARLEMENTARIA, Bangka Belitung — Anggota Komisi III DPR RI Yulius Setiarto mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mengatur mekanisme pelacakan dan perampasan aset hasil tindak pidana secara komprehensif, termasuk aset yang berada di luar negeri maupun yang telah dialihkan ke instrumen keuangan modern, seperti kripto dan saham.
Hal tersebut disampaikan Yulius saat wawancara dalam rangka Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI di Polda Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (13/10/2026). Menurutnya, pengaturan tersebut penting untuk mengantisipasi perkembangan modus kejahatan, terutama korupsi dan pencucian uang yang kerap melibatkan aset lintas negara serta pengalihan kekayaan ke berbagai bentuk.
“Ini memang menjadi tugas dari Komisi III DPR RI, tugas berat saya kira, karena kita harus berpikir secara imajinatif ke depan bagaimana cara yang paling efektif untuk mengatur agar nanti para penegak hukum ini mempunyai ruang untuk melakukan pengejaran aset sampai ke luar negeri melalui perluasan Mutual Legal Assistance (MLA),” ujar Yulius.
Ia menjelaskan, mekanisme pelacakan dan perampasan aset perlu menjangkau kekayaan yang tidak lagi berbentuk konvensional. Selain kripto dan saham, regulasi tersebut perlu mempertimbangkan aset yang telah dialihkan ke bentuk kekayaan lain, menjadi bagian dari harta bersama, maupun dijadikan jaminan perbankan.
“Pengejaran aset pada bentuk-bentuk yang sudah tidak lagi konvensional. Kripto, lalu saham, lalu kalau aset itu sudah terbagi dalam berbagai aset yang lain, masuk dalam harta bersama, menjadi jaminan dari perbankan dan lain sebagainya,” katanya.
Yulius juga menekankan pentingnya partisipasi publik dalam penyusunan RUU Perampasan Aset. Untuk itu, Komisi III DPR RI terus menghimpun masukan dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi dan mahasiswa hingga masyarakat sipil melalui rapat dengar pendapat (RDP).
Menurutnya, RDP dapat dilaksanakan dua hingga tiga kali dalam sehari guna menjaring beragam pandangan, termasuk persoalan-persoalan yang perlu dipertimbangkan dalam penyusunan regulasi tersebut. Pelibatan publik dinilai penting agar substansi RUU dapat dibahas secara matang sebelum memasuki tahap pengesahan.
“Kita ingin menumbuhkan partisipasi dari masyarakat sebelum betul-betul kita itu bisa mengesahkan RUU Perampasan Aset ini,” terangnya.
Melalui pembahasan yang komprehensif dan pelibatan masyarakat, Komisi III DPR RI berupaya merumuskan RUU Perampasan Aset yang mampu menjawab tantangan pelacakan dan pemulihan aset hasil tindak pidana. Pengaturan yang adaptif diharapkan dapat memperkuat ruang gerak penegak hukum dalam menelusuri aset, termasuk yang disembunyikan di luar negeri atau dialihkan ke berbagai instrumen keuangan. (aps/ssb)