1 artikel dengan tag ini
PARLEMENTARIA, Yogyakarta – Komisi III DPR RI mendorong pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur koordinasi antara penyidik dan penuntut umum dalam proses penanganan perkara hingga tahap P-21. Kepastian aturan ini dinilai penting untuk memperkuat sinergi aparat penegak hukum (APH) agar proses penegakan hukum berjalan lebih cepat, tepat, dan akuntabel.