
PARLEMENTARIA, Yogyakarta – Komisi III DPR RI mendorong pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur koordinasi antara penyidik dan penuntut umum dalam proses penanganan perkara hingga tahap P-21. Kepastian aturan ini dinilai penting untuk memperkuat sinergi aparat penegak hukum (APH) agar proses penegakan hukum berjalan lebih cepat, tepat, dan akuntabel.
Anggota Komisi III DPR RI Yulius Setiarto menyampaikan, belum terbitnya PP terkait koordinasi penyidik dan penuntut umum menjadi salah satu kendala yang ditemukan dalam kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI ke Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (17/9/2026).
“Salah satunya itu adalah karena belum terbitnya peraturan pemerintah terkait dengan koordinasi antara penyidik dengan penuntut umum dalam proses untuk sampai ke P21,” ujar Yulius.
Dalam paparan Polda DIY, disebutkan bahwa sejumlah aturan pelaksanaan pasca-berlakunya KUHAP baru belum diterbitkan. Polda DIY menyampaikan bahwa penyidik masih mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 dan Peraturan Kabareskrim Nomor 1 Tahun 2022 karena aturan pelaksanaan baru belum tersedia.
Kondisi ini menunjukkan bahwa penerapan KUHAP baru masih membutuhkan kesiapan pedoman teknis. Di sisi lain, Polda DIY menyebut koordinasi dengan kejaksaan telah dilakukan secara formal maupun informal, termasuk sejak tahap penyelidikan, serta didukung sistem E-MP yang terkoneksi dengan sistem kejaksaan.
Legislator Fraksi PDI-Perjuangan itu menyatakan bahwa Komisi III DPR RI akan turut mendorong pemerintah pusat mempercepat penerbitan regulasi tersebut. Menurutnya, PP diperlukan untuk memberikan kepastian mekanisme koordinasi dalam penanganan perkara.
“Agar nanti Komisi III juga bisa membantu untuk mendorong pemerintah pusat untuk segera menerbitkan peraturan pemerintah yang dimaksud,” katanya.
Koordinasi penyidik dan penuntut umum diperlukan agar penanganan perkara dapat dibahas sejak tahap awal, termasuk dalam memastikan kelengkapan berkas sebelum perkara dinyatakan P-21.
Yulius berharap penerbitan PP dapat membantu aparat penegak hukum di seluruh Indonesia memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam proses penegakan hukum.
“Ini akan membantu para penyidik dan penuntut kita di seluruh Indonesia untuk melakukan sinergi dan kolaborasi dalam rangka penegakan hukum menjadi lebih cepat, lebih tepat, dan tanpa ada kekhawatiran-kekhawatiran ini” pungkasnya. (sqa/rdn)