
Ketua Pansus RUU HPI Martin D. Tumbelaka saat Memimpin Kunjungan Kerja Pansus RUU Hukum Perdata Internasional (HPI), di Kantor Gubernur Banten, Serang, Provinsi Banten.|Foto: Aisyah/Karisma
PARLEMENTARIA, Serang — Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) Martin D. Tumbelaka menilai persoalan status kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran perlu menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan RUU HPI. Hal tersebut berkaitan dengan ketentuan anak berkewarganegaraan ganda yang harus menentukan kewarganegaraannya setelah mencapai usia 18 tahun.
“Tujuan utama kehadiran hukum perdata internasional ini adalah memberikan kepastian hukum bagi setiap warga negara yang menghadapi persoalan lintas negara dengan warga negara asing,” ujar Martin usai memimpin Kunjungan Kerja Pansus RUU HPI di Kantor Gubernur Banten, Serang, Banten, Jumat (18/9/2026).
Politisi Fraksi Partai Gerindra itu mengatakan, masukan mengenai perkawinan beda negara menjadi salah satu persoalan yang dibahas Pansus dalam kunjungan tersebut. Ketentuan mengenai usia anak dalam menentukan kewarganegaraan juga menjadi bahan yang akan dikaji lebih lanjut.
“Masukan tadi terkait dengan perkawinan beda negara, juga anaknya ini nasibnya seperti apa. Tadi sudah disinggung oleh Pak Wagub, (anak yang sudah mencapai) di usia yang ke-18 dia harus menentukan. Nah, itu jadi pertimbangan kami di (dalam pembahasan RUU) Hukum Perdata Internasional,” ujarnya.
Martin menyebut Pansus menerima masukan dari sejumlah daerah yang mempertanyakan batas usia 18 tahun tersebut. Berbagai pandangan itu akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan ketentuan yang akan dimuat dalam RUU HPI.
“Di usia berapa idealnya seorang anak hasil dari perkawinan antarnegara ini agar dia bisa menentukan sebagai warga negara apa yang harus dia pilih. Banyak sekali masukan dari setiap daerah yang kami dapat bahwa terlalu cepat di usia 18,” jelasnya.
Di kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah menilai RUU HPI penting untuk mengatur hubungan keperdataan antara WNI dengan warga negara asing. Menurutnya, persoalan tersebut mencakup sejumlah aspek, mulai dari perkawinan hingga hubungan bisnis.
“Alhamdulillah, hari ini kedatangan dari Pansus terkait Hukum Perdata Internasional. Ini sangat penting, belum ada, dan ini adalah lex specialis undang-undang baru yang mengatur persoalan perdata dengan orang asing,” kata Dimyati.
Ia menyebut perkawinan dengan warga negara asing dapat menimbulkan persoalan lanjutan terkait harta bersama, warisan, perceraian, hingga status anak. Selain hubungan keluarga, pengaturan tersebut juga dibutuhkan dalam hubungan bisnis seperti joint venture dengan pihak asing.
“Berarti perkawinan dengan orang asing, warisan atau persengketaan gono-gini, termasuk bisnis dengan orang asing, joint venture dengan orang asing, dan juga termasuk kaitan dengan waris dan lain sebagainya,” ujarnya.
Khusus mengenai anak hasil perkawinan campuran, Dimyati menilai batas usia 18 tahun perlu menjadi bahan pertimbangan. Pada usia tersebut, anak umumnya baru menyelesaikan pendidikan menengah dan mulai memasuki perguruan tinggi, sehingga perubahan status kewarganegaraan dapat berpengaruh terhadap biaya pendidikan.
“Kalau 18 tahun hitungan, saya baru lulus SMA, begitu masuk perguruan tinggi, kalau di warga negara ini biayanya mahal, begitu masuk S1, S2 mahal, biayanya pasti double karena dihitung sebagai warga negara asing,” ungkapnya.
Dimyati mengusulkan agar kesempatan menentukan kewarganegaraan diberikan hingga anak menyelesaikan pendidikan tinggi. Ia menyebut usia sekitar 25 hingga 26 tahun atau setelah menyelesaikan pendidikan S2 sebagai salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan.
“Kita berharap nanti di undang-undang ini bisa dimasukkan, ditambahkan, misalnya sampai dia S2, S2 itu kurang lebih sampai 25 tahun sampai 26 tahun bisa di situ. Kalau sudah, itu terserah dia, kan sudah mandiri, itu boleh memilih,” pungkas Dimyati. (ais/rdn)