
Wakil Ketua Pansus RUU Desain Industri Lola Nelria Oktavia saat memberikan sambutan dalam rangka Kunker ke Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Sumatra Utara, Medan.|Foto: Fadli/jk
PARLEMENTARIA, Medan — Panitia Khusus (Pansus) DPR RI yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desain Industri menyerap masukan dari akademisi, praktisi, pelaku industri, dan pemerintah daerah di Sumatera Utara sebagai bahan penyempurnaan regulasi desain industri. Masukan dari daerah dinilai penting agar pengaturan yang disusun mampu menjawab kebutuhan pelaku industri sekaligus perkembangan teknologi dan perdagangan.
Wakil Ketua Pansus RUU tentang Desain Industri DPR RI Lola Nelria Oktavia mengatakan kunjungan kerja ke Sumatera Utara merupakan bagian dari upaya Pansus memenuhi prinsip partisipasi bermakna dalam proses pembentukan undang-undang. “Di titik-titik inilah pandangan akademisi, praktisi, dan pemerintah daerah dari Sumatera Utara kami nilai sangat berharga,” ujar Lola saat memimpin kunjungan kerja Pansus RUU tentang Desain Industri di Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Sumatera Utara, Medan, Jumat (25/9/2026).
Menurut Politisi dari Fraksi Partai Nasdem itu, berbagai masukan dari daerah akan menjadi bahan Pansus dalam menyempurnakan RUU yang nantinya menggantikan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Penyempurnaan diperlukan karena pelaksanaan regulasi yang ada masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari penegakan hukum, pemahaman masyarakat dan pelaku industri, hingga penerapan ketentuan pendaftaran desain.
Ia menjelaskan, pemerintah dalam perkembangannya telah menyampaikan sejumlah usulan perubahan yang cukup mendasar. Salah satunya adalah penggunaan satu mekanisme pemeriksaan melalui pendaftaran desain industri yang bersifat konstitutif. Dengan mekanisme tersebut, hak atas desain industri lahir karena pendaftaran.
“Konsekuensinya jelas: hak atas desain industri lahir karena pendaftaran, bukan semata karena desain itu sudah dipakai atau diumumkan lebih dulu,” jelasnya.
Usulan lain berkaitan dengan penggunaan kecerdasan artifisial (AI) dalam menghasilkan desain industri. Pemerintah memandang AI sebagai alat bantu dan bukan subjek hukum. Karena itu, pemohon diusulkan mencantumkan pernyataan mengenai digunakan atau tidak digunakannya AI sebagai alat bantu dalam pembuatan desain.
Pemerintah juga mengusulkan percepatan proses permohonan pendaftaran desain industri menjadi 33 hari. Lola mengatakan semangat penyederhanaan dan kepastian layanan tersebut perlu diimbangi dengan kualitas pemeriksaan, khususnya dalam menguji unsur kebaruan.
“Namun Pansus tetap berkewajiban memastikan bahwa kecepatan tidak dibayar dengan turunnya mutu pemeriksaan, khususnya dalam menguji unsur kebaruan,” tegasnya.
Lola menambahkan, ruang bagi pihak ketiga untuk mengajukan keberatan juga harus tetap memadai apabila publikasi dan pemeriksaan substantif berjalan beriringan dalam waktu yang relatif singkat. Menurutnya, aspek tersebut menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam pembahasan RUU.
Lebih lanjut, ia menilai penyempurnaan regulasi desain industri memiliki arti penting bagi perekonomian nasional. Desain industri tidak hanya berkaitan dengan aspek estetika dan identitas suatu produk, tetapi juga memberikan nilai tambah serta memiliki keterkaitan dengan perdagangan, perindustrian, dan investasi.
Pansus berharap masukan yang dihimpun dari Sumatera Utara dan berbagai daerah lainnya dapat memperkaya pembahasan sehingga RUU Desain Industri menghasilkan pengaturan yang efektif, efisien, memberikan kepastian hukum, serta mampu mendorong inovasi nasional. (fa/aha)