
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya berfoto bersama warga binaan Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung, Jawa Barat.|Foto: Wilga/jk
PARLEMENTARIA, Bandung – Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan pemenuhan hak atas kesehatan seksual bagi warga binaan perempuan perlu menjadi bagian dari perhatian dalam penyelenggaraan pemasyarakatan. Hal itu menjadi salah satu fokus kunjungan kerja spesifik Komisi XIII DPR RI ke Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung, Jawa Barat, Jumat Petang (25/9/2026).
Willy mengatakan kunjungan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan Komisi XIII DPR RI sekaligus tindak lanjut pembahasan Panja Pemasyarakatan. Melalui kunjungan ini, Komisi XIII ingin memperoleh gambaran langsung mengenai pelayanan kesehatan seksual yang tersedia, pengalaman warga binaan dalam mengakses layanan, serta berbagai kendala yang dihadapi petugas dan tenaga kesehatan.
“Dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum Panja Pemasyarakatan tanggal 1–2 Juli 2026, Komisi XIII DPR RI menerima rekomendasi dr. Boyke Dian Nugraha mengenai kebutuhan seksual sebagai bagian dari keseimbangan hidup yang berkaitan dengan pemenuhan hak asasi manusia warga binaan,” ujar Willy dalam sambutannya saat memimpin pertemuan tersebut.
Politisi Fraksi Partai NasDem ini menjelaskan, rekomendasi tersebut antara lain mencakup edukasi kesehatan seksual serta ketersediaan alternatif alat kesehatan yang memenuhi standar medis.
Menurut Willy, Komisi XIII DPR RI perlu mendalami lebih lanjut tindak lanjut atas rekomendasi tersebut, termasuk aspek kajian kebutuhan, dasar kebijakan, keamanan dan mutu alat kesehatan, penilaian tenaga medis, hingga perlindungan privasi warga binaan.
“Penjelasan mengenai kajian kebutuhan, dasar kebijakan, keamanan dan mutu alat kesehatan, penilaian tenaga medis, serta perlindungan privasi akan menjadi bahan penting dalam pembahasan Panja selanjutnya,” katanya.
Willy menegaskan, pemenuhan hak kesehatan warga binaan telah memiliki landasan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Regulasi tersebut menjamin hak narapidana atas pelayanan kesehatan dan perlindungan dari kekerasan, termasuk mengatur perlakuan khusus bagi perempuan dalam fungsi reproduksi.
Karena itu, ia menilai pelayanan kesehatan di lapas harus memastikan warga binaan perempuan dapat menyampaikan keluhan, memperoleh pemeriksaan, serta mendapatkan tindak lanjut secara aman dengan tetap menjaga kerahasiaan.
“Hasil kunjungan ini diharapkan menjadi dasar rekomendasi dengan prioritas, penanggung jawab, target, dan jangka waktu tindak lanjut yang jelas,” ujar Legislator Dapil Jawa Timur XI ini.
Ia berharap pembahasan Komisi XIII melalui Panja Pemasyarakatan dapat menghasilkan perbaikan pelayanan yang tidak berhenti pada aspek kebijakan, tetapi memberikan manfaat secara langsung bagi warga binaan perempuan. (we/aha)