
Anggota Komisi VIII DPR RI Hetifah Sjaifudian.|Foto: Mentari/jk
PARLEMENTARIA, Jakarta – Sejumlah kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di lingkungan keluarga, sekolah, hingga lembaga pendidikan keagamaan menjadi perhatian Anggota Komisi VIII DPR RI Hetifah Sjaifudian. Menurutnya, berbagai kasus tersebut menunjukkan pentingnya memperkuat sistem pencegahan dan perlindungan anak agar negara tidak hanya hadir setelah kekerasan terjadi.
“Pertanyaan yang lebih mendasar adalah mengapa sistem perlindungan kita sering kali baru bekerja setelah seorang anak mengalami kekerasan, bahkan dalam beberapa kasus berlangsung berulang kali. Ini yang harus menjadi evaluasi bersama,” ungkap Hetifah dalam rilis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Sejumlah kasus yang mencuat dalam beberapa waktu terakhir memperlihatkan bahwa kekerasan terhadap anak dapat terjadi di lingkungan yang semestinya memberikan rasa aman. Di Cianjur, seorang anak perempuan berusia 16 tahun diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah kandungnya sejak September 2025. Kasus tersebut terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya dan melapor kepada polisi dengan didampingi kakeknya.
Kasus serupa juga terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan. Di Pati, seorang pengasuh pondok pesantren berusia 47 tahun ditetapkan sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap santriwatinya. Kementerian Agama kemudian menghentikan sementara kegiatan pesantren tersebut dan melarang tersangka beraktivitas di lingkungan pesantren.
Sementara itu, di Subang, seorang wakil kepala sekolah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap sejumlah siswa. Kasus dugaan pencabulan terhadap anak juga ditangani kepolisian di Cirebon dengan sedikitnya tujuh anak perempuan berusia 6–9 tahun menjadi korban.
Menurut Hetifah, kasus-kasus tersebut memiliki tempat dan konteks yang berbeda, tetapi memperlihatkan satu persoalan yang perlu menjadi perhatian, yakni anak dapat menjadi korban ketika berhadapan dengan orang dewasa yang dikenal, dipercaya, atau memiliki otoritas atas dirinya.
“Anak tidak selalu mampu mengatakan bahwa dirinya menjadi korban. Ada yang takut, diancam, merasa malu, bergantung secara ekonomi dan emosional kepada pelaku, atau bahkan belum memahami bahwa tindakan yang dialaminya merupakan kekerasan,” ujarnya.
Hetifah menilai ketimpangan relasi kuasa menjadi semakin besar ketika pelaku merupakan orang tua, guru, pengasuh, atau pihak lain yang memiliki otoritas terhadap anak. Kondisi tersebut dapat membuat korban kesulitan untuk berbicara maupun mencari pertolongan.
Karena itu, ia mendorong penguatan upaya pencegahan mulai dari lingkungan keluarga, sekolah, pesantren, hingga masyarakat. Menurutnya, guru, tenaga kependidikan, pengasuh, tenaga kesehatan, aparat desa, serta masyarakat perlu memiliki kemampuan untuk mengenali tanda-tanda kekerasan terhadap anak dan memahami mekanisme pelaporan.
“Kanal pengaduan juga harus aman, mudah dijangkau anak, menjaga kerahasiaan korban, dan dapat ditindaklanjuti dengan cepat. Jangan sampai anak sudah berani berbicara, tetapi sistem justru membuat mereka kembali menghadapi ketakutan atau tekanan,” kata Hetifah.
Khusus lembaga pendidikan dan pendidikan keagamaan, Hetifah menekankan pentingnya mekanisme perlindungan anak yang tidak sepenuhnya bergantung pada pimpinan lembaga. Anak harus memiliki ruang aman untuk menyampaikan pengaduan, termasuk ketika pihak yang memiliki otoritas di lingkungan tersebut justru diduga menjadi pelaku.
“Harus ada mekanisme pengawasan dan pengaduan yang tidak bergantung sepenuhnya pada struktur otoritas di lembaga tersebut. Anak harus tahu kepada siapa mereka dapat meminta pertolongan ketika orang yang seharusnya melindungi justru diduga melakukan kekerasan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hetifah meminta pemerintah memastikan setiap anak yang menjadi korban memperoleh layanan secara menyeluruh. Layanan tersebut meliputi pendampingan hukum, kesehatan dan psikologis, perlindungan dari intimidasi, hingga jaminan agar korban tetap dapat memperoleh pendidikan.
“Pemulihan anak tidak selesai ketika pelaku ditangkap. Negara harus memastikan korban mendapatkan pendampingan dan memiliki kesempatan untuk pulih serta kembali menjalani kehidupannya dengan aman,” katanya.
Urgensi penguatan sistem perlindungan tersebut tercermin dalam data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Pada 2024 tercatat 19.628 kasus kekerasan terhadap anak dengan 21.648 korban. Dari jumlah tersebut, sebanyak 11.770 anak tercatat sebagai korban kekerasan seksual.
Meski demikian, Hetifah mengingatkan agar peningkatan angka kasus yang tercatat dibaca secara hati-hati. Kenaikan jumlah laporan dapat mencerminkan terjadinya kekerasan sekaligus meningkatnya kesadaran dan keberanian masyarakat untuk melaporkan kasus.
“Ukuran keberhasilan perlindungan anak tidak cukup hanya dilihat dari berapa banyak kasus yang berhasil ditangani setelah terjadi. Kita juga harus melihat seberapa kuat sistem mampu mencegah kekerasan, mendeteksinya sejak dini, serta memastikan anak memiliki ruang yang aman untuk melapor,” tegas Hetifah.
Ia pun mendorong Kementerian PPPA, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan pemangku kepentingan terkait menjadikan berbagai kasus tersebut sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat sistem perlindungan anak.
“Anak tidak seharusnya menanggung sendiri beban untuk menyelamatkan dirinya. Orang dewasa dan sistem di sekelilingnyalah yang memiliki kewajiban untuk mengenali risiko, mendengar suara anak, dan bertindak sebelum kekerasan berlangsung berulang,” pungkas Hetifah. (rnm/ssb)