
Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan didampingi Pimpinan dan Anggota BAM berfoto bersama dengan jajaran pihak di Kantor Walikota Tangerang Selatan.|Foto: Estu/jk
PARLEMENTARIA, Tangerang Selatan – Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menyoroti dugaan persoalan dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pada lahan sengketa Situ Rompong, Tangerang Selatan. Persoalan tersebut mengemuka dalam rapat BAM bersama sejumlah pihak terkait di Kantor Walikota Tangerang Selatan, Senin (14/9/2026).
Rapat itu merupakan tindak lanjut atas pengaduan Forum Komunikasi Penyelamatan Situ Rompong (FKPSR) yang disampaikan kepada BAM pada 15 April 2026. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah dibukanya blokir Sertifikat Hak Milik (SHM) warga, yang sebelumnya telah berlangsung sekitar 41 tahun.
Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan mengatakan, pembukaan blokir tersebut dilakukan berdasarkan suatu kesepakatan. Dalam prosesnya, satu SHM dihibahkan seluruhnya, dua SHM dihibahkan sebagian, sedangkan bidang lainnya kemudian diperjualbelikan melalui lelang sukarela dengan PT Sahid Putera Harapan sebagai pembeli.
“Ada dugaan cacat proses pengeluaran Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dimiliki oleh PT Sahid Putera Harapan. Sebuah blokir yang sudah berlangsung 41 tahun, tiba-tiba kemudian dibuka dengan sebuah kesepakatan. Ini menjadi sebuah tanda tanya,” ujar Ahmad Heryawan.
Menurutnya, penerbitan SHGB tidak cukup hanya memastikan blokir terhadap SHM telah dibuka. Kondisi lahan di lapangan juga harus dipastikan clear and clean serta tidak berada dalam sengketa. Hal tersebut menjadi perhatian BAM karena konflik pertanahan di kawasan Situ Rompong dinilai masih berlangsung ketika SHGB diterbitkan.
“SHGB itu bisa keluar selain tentu SHM-nya sudah dibuka blokirnya, saat yang sama juga harus clear and clean di lapangan, tidak di bawah daerah sengketa di lapangan,” jelasnya.
BAM juga menyoroti pemanfaatan lahan setelah SHGB diterbitkan. Ahmad Heryawan menyebut lahan tersebut belum dimanfaatkan meski SHGB telah terbit lebih dari dua tahun. Kondisi itu dinilai dapat menjadi pertimbangan lebih lanjut terhadap keberadaan hak atas tanah tersebut.
Atas sejumlah persoalan tersebut, BAM meminta BPN mempertimbangkan pembatalan SHGB sebagai bagian dari rekomendasi dalam penanganan sengketa Situ Rompong. “Silakan bagi BPN untuk mempertimbangkan pembatalan itu. Batalkan saja, karena pada saat dikeluarkan tidak clear and clean dari persoalan konflik pertanahan di lapangan. Pada akhirnya setelah dua tahun SHGB terbit, pihak PT juga tidak melakukan apa pun,” tegasnya. (est/aha)