E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaBukuBuletinMajalahTVR ParlemenMedia Sosial DPRAgenda DPRWebsite DPRMagang di DPR
TRENDING:
Komisi III|Komisi XI|sengketa lahan|BAM|RUU Perampasan Aset|Menteri Keuangan|Suahasil Nazara|Situ Rompong|Komisi X|Baleg|Komisi IX|BURT|Pansus
Jakarta:
Berawan
31°C
Terasa: 33°C
Lembab: 49%
Angin: 17 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaBukuBuletinMajalahTVR ParlemenMedia Sosial DPRAgenda DPRWebsite DPRMagang di DPR
TRENDING:
Komisi III|Komisi XI|sengketa lahan|BAM|RUU Perampasan Aset|Menteri Keuangan|Suahasil Nazara|Situ Rompong|Komisi X|Baleg|Komisi IX|BURT|Pansus
Jakarta:
Berawan
31°C
Terasa: 33°C
Lembab: 49%
Angin: 17 km/h
/
/
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaBukuBuletinMajalahTVR ParlemenMedia Sosial DPRAgenda DPRWebsite DPRMagang di DPR
TRENDING:
Komisi III|Komisi XI|sengketa lahan|BAM|RUU Perampasan Aset|Menteri Keuangan|Suahasil Nazara|Situ Rompong|Komisi X|Baleg|Komisi IX|BURT|Pansus
Jakarta:
Berawan
31°C
Terasa: 33°C
Lembab: 49%
Angin: 17 km/h
Berita/Kesejahteraan Rakyat

Perlu Perlakuan Setara Selesaikan Sengketa Situ Rompong

Diterbitkan
Selasa, 15 Sep 2026 15.32 WIB
Bagikan:
Perlu Perlakuan Setara Selesaikan Sengketa Situ Rompong

Wakil Ketua BAM DPR RI Adian Napitupulu dalam rapat BAM DPR RI bersama sejumlah pihak terkait mengenai sengketa lahan Situ Rompong di Kantor Wali Kota Tangerang Selatan.|Foto : Tari/Andri

PARLEMENTARIA, Tangerang Selatan – Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Adian Napitupulu menekankan pentingnya perlakuan yang adil terhadap masyarakat dan perusahaan dalam penyelesaian sengketa lahan Situ Rompong, Tangerang Selatan. Menurutnya, ketentuan pertanahan harus diterapkan secara setara, baik terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) warga maupun Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dimiliki perusahaan.


Hal tersebut disampaikan Adian dalam rapat BAM DPR RI bersama sejumlah pihak terkait mengenai sengketa lahan Situ Rompong di Kantor Wali Kota Tangerang Selatan, Senin (14/9/2026). Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan Forum Komunikasi Penyelamatan Situ Rompong (FKPSR) kepada BAM DPR RI.


Adian menyoroti riwayat pemblokiran SHM warga yang berlangsung sekitar 41 tahun. Menurutnya, pemblokiran tersebut berdampak besar terhadap masyarakat karena selama berstatus diblokir, tanah tidak dapat diperjualbelikan maupun dialihkan. “Pemblokiran 41 tahun ini kejam. Status tanah diblokir tidak bisa dijual, tidak bisa dialihgunakan,” ujar Adian.

Lihat Juga :

Empat Warga Jadi Tersangka, BAM Soroti Sengketa Lahan Situ Rompong

Empat Warga Jadi Tersangka, BAM Soroti Sengketa Lahan Situ Rompong

Nasir Djamil Nilai Perlu Langkah Efektif Selesaikan Sengketa Kepemilikan 4 Pulau

Nasir Djamil Nilai Perlu Langkah Efektif Selesaikan Sengketa Kepemilikan 4 Pulau


Ia kemudian menyoroti proses peralihan lahan melalui lelang sukarela hingga akhirnya berada dalam penguasaan PT Sahid Putera Harapan. Menurutnya, mekanisme tersebut perlu didalami, termasuk terkait nilai penawaran dalam proses lelang yang disebut justru mengalami penurunan.


“Apalagi ini menggunakan metode lelang sukarela yang seharusnya harga tawarannya lebih tinggi, bukan malah turun terus. Ini malah turun terus,” katanya.


Selain proses peralihan tanah, Adian turut menyoroti pemanfaatan lahan setelah diterbitkannya SHGB. Ia menilai terdapat perbedaan karakter antara SHM dan SHGB. SHGB diberikan untuk pemanfaatan tanah bagi kepentingan bangunan sehingga terdapat kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemegang hak.


“SHM boleh tidak dibangun apa-apa, tapi SHGB itu kan hak yang dibeli untuk fungsi guna bangunan, jadi harus ada pembangunan,” jelasnya.


Adian menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian BPN, terutama karena SHGB pada lahan yang dipersoalkan disebut telah melampaui dua tahun tanpa adanya pembangunan. Di sisi lain, SHM milik masyarakat sebelumnya diblokir dengan alasan berkaitan dengan persoalan kawasan sempadan.


Karena itu, ia meminta agar pemerintah menerapkan prinsip yang sama terhadap hak atas tanah yang kini berada di tangan perusahaan apabila ditemukan persoalan dalam pemanfaatannya. “Oleh karena itu, saya mau kita berlaku adil. Kalau ketika di tangan rakyat SHM itu diblokir, maka ketika di tangan PT juga harus diblokir. SHGB melebihi dua tahun tidak ada apa-apa. Lalu menurut BPN, SHM rakyat diblokir karena permasalahan daerah sempadan, ya lakukan hal yang sama dengan PT,” tegas Adian.


Adian berharap penyelesaian sengketa Situ Rompong dilakukan secara adil dengan menempatkan masyarakat dan perusahaan pada kedudukan yang setara di hadapan aturan pertanahan. BAM DPR RI akan terus mendalami riwayat kepemilikan, proses peralihan hak, serta pemanfaatan lahan sebagai bagian dari tindak lanjut atas aspirasi masyarakat. 


Win-Win Solution


Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Panggah Susanto mendorong penyelesaian sengketa lahan Situ Rompong, Tangerang Selatan, melalui musyawarah. Menurutnya, jalan keluar harus tetap memperhatikan program pemerintah dalam pembenahan situ sekaligus hak-hak para pihak yang berkepentingan.


Panggah mengatakan, BAM masih menelusuri duduk perkara sengketa tersebut setelah menerima aspirasi masyarakat. Sejumlah pihak memiliki kepentingan di kawasan Situ Rompong, mulai dari pemerintah, pihak perusahaan, hingga masyarakat yang memiliki hak atas tanah.


Menurut Panggah, program pemerintah untuk membenahi kawasan situ merupakan langkah yang baik. Namun, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan ketentuan hukum dan tidak boleh merugikan pihak-pihak yang telah memiliki hak secara legal.


“Jangan menabrak hukum dan juga tidak merugikan pihak-pihak yang ada di situ. Bagaimana dicarikan win-win solution antara program pemerintah yang maksudnya baik untuk membenahi semua situ, tapi di satu sisi secara hukum masyarakat juga sudah memiliki sertifikat,” jelasnya.


Karena itu, Panggah menilai sengketa tersebut tidak harus berujung pada proses pengadilan apabila masih dapat diselesaikan melalui kesepakatan bersama. “Kalau tidak perlu ke pengadilan, ya tidak usah ke pengadilan. Bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat,” katanya.


Ia juga mendorong agar dasar pemetaan dan status lahan di kawasan Situ Rompong ditinjau kembali dengan mempertimbangkan hak-hak yang telah dimiliki secara legal. Dengan demikian, penataan kawasan dapat berjalan tanpa mengabaikan kepastian hukum bagi para pihak. (est/aha)

Berita terkait

Empat Warga Jadi Tersangka, BAM Soroti Sengketa Lahan Situ Rompong
Kesejahteraan Rakyat
Empat Warga Jadi Tersangka, BAM Soroti Sengketa Lahan Situ Rompong
Nasir Djamil Nilai Perlu Langkah Efektif Selesaikan Sengketa Kepemilikan 4 Pulau
Populer
Nasir Djamil Nilai Perlu Langkah Efektif Selesaikan Sengketa Kepemilikan 4 Pulau
BAM Desak Perlindungan Hak Warga Tergusur di Situ Rompong Tangerang
Kesejahteraan Rakyat
BAM Desak Perlindungan Hak Warga Tergusur di Situ Rompong Tangerang
Tags:#BAM#sengketa lahan#Adian Napitupulu#Situ Rompong
Sebelumnya

Legislator Dorong RUU Keuangan Negara Perjelas Relasi Negara dan BUMN

Selanjutnya

Fikri Faqih Dorong Pendekatan Psikologis dan Pedagogi dalam Pembenahan Pendidikan

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1172)
  • Industri dan Pembangunan(4020)
  • Isu Lainnya(1083)
  • Kesejahteraan Rakyat(4011)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4872)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi VIII#Komisi IV#Komisi IX#BKSAP#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Laporan Kinerja DPR RI Tahun Sidang 2025-2026 DPR RI Berdampak : Wujudkan Daulat Rakyat Melalui Parlemen Modern, Demokratis, dan Responsif

Full Akses : https://anyflip.com/fhwbw/tjuv

Parlemen Remaja 2026
HUT DPR RI Ke-81
Majalah Parlementaria Edisi 259

Link: https://online.anyflip.com/fhwbw/eljp/mobile/index.html

Magang PPID Setjen DPR RI

Link: https://magang.dpr.go.id/register?lowongan=84

Turut berduka cita atas musibah tenggelamnya KM Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa, Minggu (13/9/2026).

Turut berduka cita atas musibah tenggelamnya KM Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa, Minggu (13/9/2026).

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaBukuBuletinMajalahTVR ParlemenMedia Sosial DPRAgenda DPRWebsite DPRMagang di DPR
TRENDING:
Komisi III|Komisi XI|sengketa lahan|BAM|RUU Perampasan Aset|Menteri Keuangan|Suahasil Nazara|Situ Rompong|Komisi X|Baleg|Komisi IX|BURT|Pansus
Jakarta:
Berawan
31°C
Terasa: 33°C
Lembab: 49%
Angin: 17 km/h