E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Berawan sebagian
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 64%
Angin: 4 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Berawan sebagian
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 64%
Angin: 4 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Berawan sebagian
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 64%
Angin: 4 km/h
/
/
Berita/Populer

Nasir Djamil Nilai Perlu Langkah Efektif Selesaikan Sengketa Kepemilikan 4 Pulau

Diterbitkan
Rabu, 18 Jun 2025 00.01 WIB
Bagikan:
Nasir Djamil Nilai Perlu Langkah Efektif Selesaikan Sengketa Kepemilikan 4 Pulau
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil menilai persoalan dokumentasi terhadap kepemilikan empat Pulau yang disengketakan antara Aceh dan Sumatera Utara (sumut) belum selesai sepenuhnya, meski Kemendagri telah menyatakan 4 Pulau itu kini milik Sumut.

“Soal dokumentasi itupun masih diperdebatkan,” ujar Nasir Djamil, Kamis (12/6/2025). Legislator asal Aceh ini menjelaskan secara administratif empat wilayah itu dinyatakan milik Sumatera Utara. Namun dalam berbagai catatan agraria, data kepemilikan lahan hingga peta batas wilayah menunjukkan keempat pulau itu merupakan bagian dari Aceh. 

Sehingga menurutnya, ada peluang hukum dan administratif bagi Aceh untuk mengklaim kembali empat pulau itu. “Adanya peluang bagi Aceh untuk mengambil kembali keempat pulau yang diklaim Sumatera Utara secara administratif melalui Keputusan Mendagri,” tambahnya.

Lebih lanjut, Politisi dari Fraksi PKS ini mengatakan masalah sengketa 4 wilayah Aceh dengan Sumut merupakan satu dari sekian masalah batas wilayah. Menurutnya, persoalan tapal batas masih menjadi persoalan mendasar di Indonesia yang tak kunjung terselesaikan. Sehingga seharusnya ada badan khusus yang memiliki otoritas untuk mengukur batas wilayah.

“Jangankan tapal batas laut, tapal batas darat saja masih banyak bermasalah,” sebut Nasir.

Bahkan, sejatinya juga bisa mengundang ahli atau narasumber yang ahli di bidang tersebut untuk mencari solusi, agar masalah ini cepat selesai. Tentunya narasumber independen dan memiliki integritas untuk menyampaikan terhadap keempat pulau ini.

Pihaknya mengusulkan wakil rakyat untuk memfasilitasi hal ini demi memastikan pihak ahli yang dilibatkan betul-betul berlaku adil. DPR RI dan DPD RI sebagai perwakilan rakyat dinilai bisa menjadi mediator.

“Saya mengusulkan kepada DPR RI dan DPD RI untuk mendatangkan narasumber yang kredibel, sekaligus memiliki kompetensi saat membahas empat pulau bersama Gubernur Aceh. Narasumber itu nantinya akan memberikan second alternative dan second opinion terhadap masalah yang kita hadapi,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan empat Pulau, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut). Keempat wilayah itu sebelumnya terletak di Kabupaten Aceh Singkil.

Keputusan itu termaktub dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Mendagri Tito Karnavian menjelaskan penetapan empat Pulau di Aceh masuk wilayah Sumut sudah melewati pembahasan yang panjang yang melibatkan banyak instansi. Tito mengklaim batas wilayah darat sudah disepakati pemerintah daerah Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah. •ayu/aha

Berita terkait

Perlu Evaluasi Menyeluruh Pengelolaan Migas dan Kehutanan di Aceh, Nasir Djamil Singgung Revisi UU
Politik dan Keamanan
Perlu Evaluasi Menyeluruh Pengelolaan Migas dan Kehutanan di Aceh, Nasir Djamil Singgung Revisi UU
Nasir Djamil Apresiasi Penertiban Penambangan Ilegal di Jambi
Industri dan Pembangunan
Nasir Djamil Apresiasi Penertiban Penambangan Ilegal di Jambi
Nasir Djamil Tegaskan Pasal-Pasal UU Cipta Kerja Tak Bertentangan dengan UUD 1945
Politik dan Keamanan
Nasir Djamil Tegaskan Pasal-Pasal UU Cipta Kerja Tak Bertentangan dengan UUD 1945
Sebelumnya

Abidin Fikri: Layanan Jemaah di Madinah Harus Lebih Siap dan Terencana

Selanjutnya

Mardani Ali Sera: Two-State Solution, Jalan Perdamaian Israel- Palestina

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(817)
  • Industri dan Pembangunan(3018)
  • Isu Lainnya(1006)
  • Kesejahteraan Rakyat(2935)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3647)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Lomba Foto Kreatif SAPA Sayembara Parlementaria
LOKAS

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Berawan sebagian
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 64%
Angin: 4 km/h