E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Kehutanan|Pendidikan|tambang|Semen|BUMN|HAM|Film|Ekspor|dokter|UU Pesantren|PPPK|Danantara|RUU Polri
Jakarta:
Cerah
31°C
Terasa: 33°C
Lembab: 56%
Angin: 14 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Kehutanan|Pendidikan|tambang|Semen|BUMN|HAM|Film|Ekspor|dokter|UU Pesantren|PPPK|Danantara|RUU Polri
Jakarta:
Cerah
31°C
Terasa: 33°C
Lembab: 56%
Angin: 14 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Kehutanan|Pendidikan|tambang|Semen|BUMN|HAM|Film|Ekspor|dokter|UU Pesantren|PPPK|Danantara|RUU Polri
Jakarta:
Cerah
31°C
Terasa: 33°C
Lembab: 56%
Angin: 14 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Nasir Djamil: Usia Pensiun Polri Perlu Pertimbangkan Kesehatan dan Regenerasi

Diterbitkan
Senin, 8 Jun 2026 15.18 WIB
Bagikan:
Nasir Djamil: Usia Pensiun Polri Perlu Pertimbangkan Kesehatan dan Regenerasi

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Perubahan RUU tentang Polri di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.|Foto: Devi/Karisma

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil menekankan bahwa pembahasan usulan perubahan batas usia pensiun anggota Polri harus didasarkan pada kajian yang komprehensif. Terutama terkait aspek kesehatan, kebutuhan organisasi, dan regenerasi sumber daya manusia di lingkungan kepolisian.

 

Menurut Nasir, praktik batas usia pensiun di berbagai negara menunjukkan adanya perbedaan kebijakan yang disesuaikan dengan kebutuhan institusi masing-masing. Bahkan, sejumlah negara menerapkan usia pensiun hingga 65 tahun sebagaimana merujuk pada standar yang digunakan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Lihat Juga :

Nasir Djamil: Reformasi Polri Tergantung Kepemimpinan dan Kultur Organisasi

Nasir Djamil: Reformasi Polri Tergantung Kepemimpinan dan Kultur Organisasi

Perlu Evaluasi Menyeluruh Pengelolaan Migas dan Kehutanan di Aceh, Nasir Djamil Singgung Revisi UU

Perlu Evaluasi Menyeluruh Pengelolaan Migas dan Kehutanan di Aceh, Nasir Djamil Singgung Revisi UU

 

“Kalau kita merujuk kepada WHO, Badan PBB yang mengurus kesehatan, itu 65 tahun usia pensiun itu. Dan di beberapa negara, ada yang mempraktikkannya. Di Filipina, misalnya,” ujar Nasir dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Perubahan RUU tentang Polri di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026). 

 

Ia menjelaskan bahwa ketentuan yang berlaku saat ini menetapkan usia pensiun anggota Polri pada usia 58 tahun dan dapat diperpanjang hingga 60 tahun bagi personel yang memiliki keahlian khusus serta masih dibutuhkan organisasi. Karena itu, setiap usulan perubahan perlu mempertimbangkan manfaat maupun risiko yang mungkin muncul.

 

Legislator dari Fraksi PKS ini pun mengaku memperoleh perspektif tambahan dari paparan para ahli mengenai aspek kesehatan, termasuk potensi penyakit, faktor keselamatan, dan risiko yang dapat dihadapi personel pada usia lanjut. 

 

"Temuan ini penting sebagai bahan pertimbangan dalam proses penyusunan kebijakan. Saya membaca apa yang disajikan tadi itu soal manfaat dan keamanan. Kemudian juga soal penyakit yang akan diidap oleh orang yang usia 60 tahun ke atas,” katanya.

 

Selain aspek kesehatan, Nasir juga menyoroti pentingnya menjaga kesinambungan regenerasi di tubuh Polri. Ia menilai keberadaan jabatan fungsional dapat menjadi ruang bagi personel senior untuk tetap berkontribusi melalui transfer pengetahuan dan pengalaman kepada generasi penerus.

 

Karena itu, ia berpandangan bahwa pembahasan batas usia pensiun Polri perlu bertumpu pada data, kajian ilmiah, dan kebutuhan organisasi.

 

"Supaya kebijakan yang dihasilkan mampu memperkuat profesionalisme institusi sekaligus menjawab tantangan kepolisian di kedepan," pungkas dia. (ujm/rdn)

Berita terkait

Nasir Djamil: Reformasi Polri Tergantung Kepemimpinan dan Kultur Organisasi
Politik dan Keamanan
Nasir Djamil: Reformasi Polri Tergantung Kepemimpinan dan Kultur Organisasi
Perlu Evaluasi Menyeluruh Pengelolaan Migas dan Kehutanan di Aceh, Nasir Djamil Singgung Revisi UU
Politik dan Keamanan
Perlu Evaluasi Menyeluruh Pengelolaan Migas dan Kehutanan di Aceh, Nasir Djamil Singgung Revisi UU
Legislator Nilai Wacana Perpanjangan Batas Usia Pensiun ASN Hambat Regenerasi Birokrasi
Politik dan Keamanan
Legislator Nilai Wacana Perpanjangan Batas Usia Pensiun ASN Hambat Regenerasi Birokrasi
Tags:#RUU Polri
Sebelumnya

Komisi XIII Dukung Perkuat Anggaran Dirjen Pemasyarakatan

Selanjutnya

Nasib PPPK Paruh Waktu Tidak Jelas, Pemerintah Perlu Bentuk PP Turunan UU ASN

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(868)
  • Industri dan Pembangunan(3161)
  • Isu Lainnya(1017)
  • Kesejahteraan Rakyat(3186)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3854)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

LOKAS
DPR RI Buka Pendaftaran, Seleksi, dan Pemilihan Anggota Badan Supervisi OJK

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Kehutanan|Pendidikan|tambang|Semen|BUMN|HAM|Film|Ekspor|dokter|UU Pesantren|PPPK|Danantara|RUU Polri
Jakarta:
Cerah
31°C
Terasa: 33°C
Lembab: 56%
Angin: 14 km/h