
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI bersama Plt. Kepala BIG dan Kepala BAPETEN di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.|Foto : Mentari/MRI.
PARLEMENTARIA, JAKARTA - Komisi XII DPR RI mendorong penguatan peran Badan Informasi Geospasial (BIG) agar peta dasar geospasial nasional tidak hanya dimanfaatkan untuk pemetaan wilayah strategis, tetapi juga diintegrasikan secara konkret untuk efektivitas penyaluran subsidi serta penuntasan kemiskinan. Integrasi peta One Map Policy ini dinilai menjadi fondasi utama untuk menghasilkan data perencanaan pembangunan yang presisi.
Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI bersama Plt. Kepala BIG dan Kepala BAPETEN di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Sugeng menjelaskan bahwa keunggulan peta dasar geospasial hingga skala detail sanggup mengidentifikasi sebaran keberadaan masyarakat berpenghasilan rendah secara rinci di seluruh penjuru wilayah. Integrasi data spasial ini, lanjutnya, diyakini mampu membuat program bantuan sosial serta distribusi subsidi energi, pangan, pendidikan, hingga kesehatan menjadi jauh lebih tepat sasaran.
"BIG ini memetakan sampai apa yang disebut dengan masyarakat miskin kita ini secara geografis ada di mana. Ini kan nanti klop dengan misalnya Departemen Sosial, sehingga treatment kita terhadap penuntasan kemiskinan itu juga akan bisa lebih terkoordinasi dengan baik," kata Sugeng.
Ia menjelaskan, akurasi pemetaan wilayah tersebut memberikan dimensi baru untuk melengkapi data kuantitatif kesejahteraan sosial yang selama ini tersedia. Pemetaan itu, lanjutnya, memungkinkan data berdasarkan desil hingga lokasi penerima manfaat diketahui secara lebih terperinci.
“Beberapa di antaranya, desil, sampai lokasinya bisa dipetakan. Itu menyangkut subsidi, ada subsidi energi, subsidi pangan, subsidi pendidikan, kesehatan, dan yang lain-lain,” lanjutnya.
Meski mengapresiasi capaian pemetaan batas wilayah negara dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), Sugeng mengingatkan pentingnya transparansi dalam penggunaan anggaran proyek BIG yang melibatkan dana pinjaman luar negeri bernilai triliunan rupiah. Ia juga meminta pengawasan ketat terhadap keamanan data spasial yang memiliki nilai strategis.
“Transparansi dalam penggunaan anggaran, mengingat di BIG ini ada juga dana luar negeri bahkan proporsinya besar. Kedua adalah tentang keamanan data. Data dengan 1 banding 5.000 itu sangat detail, termasuk potensi energi di situ, maka itu harus diamankan betul-betul,” tegas Sugeng.
Sorotan DPR terhadap keamanan data geospasial tersebut dinilai relevan dengan target RPJMN 2025–2029 BIG untuk merampungkan 310 Informasi Geospasial Tematik (IGT) serta mengintegrasikan peta potensi Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET). Terlebih, Kebijakan Satu Peta telah membantu penertiban kawasan hutan, sawit, dan pertambangan yang menghasilkan denda Rp15,9 triliun.
Karena itu, Komisi XII DPR RI menekankan pentingnya memastikan seluruh proses pengolahan dan penyimpanan data spasial yang bernilai strategis bagi negara memiliki sistem keamanan yang memadai. Ketergantungan pada teknologi pengolahan data di luar negeri juga perlu diantisipasi agar tidak membuka celah kebocoran data strategis nasional. (Ndy/um)