E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi XI|Komisi VIII|karhutla|Komisi X|Komisi V|Anggaran|Bencana|Komisi VII|Bank Indonesia|Paripurna|RUU Perampasan Aset|Komisi XII|Komisi VI
Jakarta:
Berawan sebagian
28°C
Terasa: 33°C
Lembab: 76%
Angin: 6 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi XI|Komisi VIII|karhutla|Komisi X|Komisi V|Anggaran|Bencana|Komisi VII|Bank Indonesia|Paripurna|RUU Perampasan Aset|Komisi XII|Komisi VI
Jakarta:
Berawan sebagian
28°C
Terasa: 33°C
Lembab: 76%
Angin: 6 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi XI|Komisi VIII|karhutla|Komisi X|Komisi V|Anggaran|Bencana|Komisi VII|Bank Indonesia|Paripurna|RUU Perampasan Aset|Komisi XII|Komisi VI
Jakarta:
Berawan sebagian
28°C
Terasa: 33°C
Lembab: 76%
Angin: 6 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

HUT DPR ke-81, Komisi III Ubah Paradigma: Dari Keadilan Formalistik, Jadi Keadilan Substantif

Diterbitkan
Selasa, 1 Sep 2026 23.39 WIB
Bagikan:
HUT DPR ke-81, Komisi III Ubah Paradigma: Dari Keadilan Formalistik, Jadi Keadilan Substantif

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.|Foto : Devi/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta - Butuh berapa lama bagi negara untuk membatalkan sebuah dakwaan yang dipandang masyarakat janggal secara hukum? Bagi Nabilah O'Brien, jawabannya tak sampai seminggu. Jumat (6/3) Komisi III DPR menerima pengaduannya, Sabtu (7/3) berkomunikasi intensif dengan Polri, dan Senin (9/3) ia diterima di ruang rapat Senayan. Di hari yang sama laporan terhadapnya dicabut dan status tersangkanya gugur. 

 

Kecepatan penanganan kasus serupa juga terulang pada Amsal Sitepu, videografer asal Karo yang mendekam 130 hari di tahanan sebelum Komisi III turun tangan, hingga pekan berikutnya ia divonis bebas, lengkap dengan desakan agar kepala kejaksaan negeri yang menanganinya dievaluasi. 

Lihat Juga :

HUT ke-81 DPR, Puan Sebut Kritik Jadi Pendorong Bagi Dewan Bertransformasi Lebih Baik

HUT ke-81 DPR, Puan Sebut Kritik Jadi Pendorong Bagi Dewan Bertransformasi Lebih Baik

RAPAT PARIPURNA KHUSUS DALAM RANGKA HUT KE-81 DPR RI

RAPAT PARIPURNA KHUSUS DALAM RANGKA HUT KE-81 DPR RI

 

Begitu pula pada Hogi Minaya, warga Sleman yang berubah status dari pengejar penjambret menjadi tersangka, sampai teguran keras Ketua Komisi III di depan jajaran polisi dan jaksa membuka jalan penyelesaian secara restoratif.

 

Tak berlebihan menyebut Komisi III DPR periode ini sebagai lembaga yang paling piawai membaca dan merespon keresahan publik terhadap berbagai kasus hukum di lini masa. Satu per satu kasus yang mulanya ramai di media sosial berpindah panggung ke ruang RDPU, dan nyaris selalu berujung pada pola yang sama: pemanggilan aparat penegak hukum, seruan keadilan restoratif, lalu penyelesaian dalam hitungan hari, kecepatan yang jarang ditemukan pada jalur hukum konvensional. Tak sedikit yang menilai, ini bukti nyata wakil rakyat bekerja.

 

Pola ini bukan kebetulan. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman berulang kali menjadikan KUHP dan KUHAP baru sebagai jangkar argumentasi, bahwa penegakan hukum semestinya bergeser dari "keadilan formalistik" menuju "keadilan substantif". Dalam kasus Amsal, misalnya, Komisi III bahkan mendesak agar vonis bebas Pengadilan Negeri Medan tidak dibanding, serta meminta Kejaksaan Agung mengevaluasi kinerja Kejari Karo. 

 

Cara kerja responsif ini memang efektif menjawab keresahan publik dalam hitungan hari. Bagi Habiburokhman pun, kerja-kerja ini merupakan instrumen konstitusional yang dimiliki Komisi III untuk mengawasi lembaga penegak hukum sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan adil dan akuntabel. "Makin banyak kasus yang mengusik rasa keadilan masyarakat, maka kami akan semakin keras. Kami akan gunakan kewenangan semaksimal mungkin untuk menciptakan keadilan bagi rakyat," tegasnya.

 

Namun di luar sorotan kasus-kasus personal itu, pengawasan Komisi III sesungguhnya juga bergerak pada level yang lebih struktural. Lewat Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan, Komisi III mendorong penguatan integritas dan akuntabilitas aparat, sekaligus menegaskan kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden sesuai TAP MPR VII/2000. 

 

Panja Mafia Tanah menjadi kanal lain yang tak kalah aktif, mulai dari sengketa ahli waris Alm. Satowi di Surabaya, kasus tanah Bendungan Hilir Jakarta, hingga polemik lahan Rumah Sakit Adhyaksa di Sumatera Selatan yang berujung permintaan agar pembangunan ditunda sampai ada penyelesaian musyawarah atau putusan berkekuatan hukum tetap.

 

Isu narkotika turut mendapat perhatian melalui rapat kerja dengan BNN, dengan penekanan pada integrasi pendekatan penegakan hukum dan rehabilitasi, serta penguatan digital forensik dan interdiksi. Namun secara keseluruhan, Komisi III sendiri mengakui pekerjaan rumah implementasi KUHP-KUHAP baru belum tuntas. Masih ada kesenjangan pemahaman soal restorative justice di lapangan, keterbatasan sumber daya, dan kebutuhan sinkronisasi antarlembaga penegak hukum.

 

Yang menonjol dari potret pengawasan Komisi III periode ini, dengan kata lain, bukan semata rapat kerja rutin dengan Polri, Kejaksaan, atau BNN, melainkan bagaimana ruang RDPU berubah menjadi semacam "meja pengaduan darurat" bagi warga yang merasa dizalimi sistem hukum, sekaligus panggung tempat wajah keberpihakan Komisi III paling kasat mata.

 

Merancang Ulang Wajah Penegakan Hukum

 

Di ruang Rapat Paripurna DPR RI, 18 November 2025, palu sidang yang diketuk menandai lebih dari sekadar pengesahan sebuah undang-undang. Ia menutup babak 44 tahun sebuah produk hukum peninggalan Orde Baru: UU KUHAP 1981, warisan ketatanegaraan lama yang disusun jauh sebelum reformasi mengubah wajah demokrasi Indonesia dan sistem peradilan masih kental warisan cara pandang yang menempatkan negara jauh lebih berkuasa ketimbang warga yang berhadapan dengan hukum. 

 

Ketimpangan itulah, yang dalam pidato pelaporannya di paripurna, diakui gamblang oleh Habiburokhman. “KUHAP 1981 sangat tidak berimbang. Posisi negara yang diwakili aparat penegak hukum yakni Polisi, Jaksa dan Hakim terlalu powerful, sementara posisi warga negara yang berhadapan dengan hukum terlalu lemah,” katanya. 

 

Kini, KUHAP baru dirancang dan hadir untuk membuka ruang lebih luas bagi warga negara untuk mengontrol kerja aparat penegak hukum agar tidak lagi bertindak sewenang-wenang.

 

Substansinya menyentuh denyut keadilan sehari-hari. Kelompok rentan, dari disabilitas hingga lansia, kini berhak atas asesmen kebutuhan khusus dan pendampingan; ruang pemeriksaan tersangka wajib berkamera sebagai jaminan bebas dari penyiksaan. Syarat penahanan yang dulu bersandar pada "kekhawatiran" subjektif aparat, kini diikat kriteria objektif seperti alat bukti dan itikad kooperatif tersangka. Advokat pun naik kelas, dari pendamping menjadi bagian integral penegak hukum dengan imunitas profesi. KUHAP baru, singkatnya, bukan sekadar ganti nama undang-undang, melainkan mengubah relasi kuasa antara negara dan warganya.

 

Tetapi, merombak KUHAP saja rupanya belum cukup. KUHP Nasional yang disahkan 2023 menyisakan warisan pekerjaan rumah yang kurang mendapat sorotan publik, meski dampaknya menyentuh langsung ke akar rumput. Ratusan undang-undang sektoral dan peraturan daerah masih menyimpan jejak pidana kurungan yang justru sudah dihapus dari kitab hukum baru. Bayangkan jika ini dibiarkan, seorang hakim di daerah bisa jadi bingung menjatuhkan vonis karena aturan yang saling bertabrakan. 

 

Dengan tenggat yang tak banyak, Komisi III bergegas: rapat kerja dengan Wakil Menteri Hukum, mendengar suara ICJR, hingga menyerap masukan jaringan reformasi kebijakan narkotika, sebelum akhirnya UU Penyesuaian Pidana diketuk 8 Desember 2025, kurang dari sebulan sebelum KUHP Nasional resmi berlaku. Bukan pekerjaan yang gegap gempita, tapi tanpa "beres-beres" semacam ini, cita-cita besar reformasi KUHP bisa saja tersandung di level teknis, di meja-meja pengadilan yang sesungguhnya.

 

Satu lagi capaian Komisi III di ranah legislasi adalah pembenahan institusi penegak hukum itu sendiri, lewat revisi ketiga UU Polri yang disahkan 9 Juni 2026. Menariknya, Habiburokhman mengakui perubahan yang dibawa RUU ini tak banyak, sebab UU Polri hasil reformasi 2002 sejatinya sudah mengoreksi wajah lama Polri sebagai aparatur represif negara. 

 

Pekerjaan besar reformasi kepolisian, menurutnya, sudah lebih dulu dititipkan lewat dua produk hukum sebelumnya: KUHP baru yang mengubah paradigma dari keadilan retributif ke restoratif, dan KUHAP baru yang memperkuat pengawasan terhadap penyidik, yang sebagian besar berasal dari kepolisian. Penyidik yang dulu superior kini setara dengan advokat sebagai pendamping warga, bahkan bisa dihukum secara etik, profesi, hingga pidana bila menyalahgunakan wewenang.

 

Efektivitas perubahan itu kelak tidak hanya diukur dari bunyi pasal, tetapi dari bagaimana ia bekerja di lapangan. Sejumlah perkara yang sempat menjadi sorotan publik menunjukkan bahwa prinsip keadilan restoratif dan penguatan perlindungan warga mulai mendapat ruang dalam praktik penegakan hukum. Semua kasus yang diadukan sebelumnya, akhirnya terselesaikan berkeadilan setelah mengacu pada KUHP dan KUHAP baru.

 

Meski begitu, Komisi III menilai reformasi Polri belum tuntas hanya lewat dua undang-undang pidana itu. Delapan poin rekomendasi Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan, yang sejalan dengan rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), dituangkan dalam revisi UU Polri ini lewat mekanisme konkret: pengawasan berbasis teknologi, jaminan netralitas jenjang karier, dan penguatan Komisi Kepolisian Nasional sebagai penyeimbang eksternal. 

 

Prosesnya tergolong intensif, dengan dua belas rapat dengar pendapat umum, sedikitnya lima belas pakar dan guru besar, 124 masukan tertulis, serta kunjungan kerja ke dua belas wilayah. 

 

“UU ini menjadi penegasan terhadap tujuan dan arah transformasi Polri yang terbuka, transparan, profesional, berintegritas, serta berkualitas dalam pelayanan masyarakat,” tandasnya.

 

Menuntaskan RUU Perampasan Aset: Babak Terakhir Reformasi Hukum Pidana

 

Di antara deretan capaian dan sorotan itu, ada satu pekerjaan rumah besar yang belum tuntas dan paling dinanti publik: UU Perampasan Aset. RUU ini sebenarnya bukan barang baru, ia bagian dari rangkaian pembaruan hukum pidana nasional yang dimulai sejak disahkannya KUHP baru pada 2023 dan KUHAP baru pada akhir 2025. Komisi III menugaskan penyusunan naskah akademiknya dimulai sejak September 2025, pembahasan pun kini tengah berjalan lewat RDPU yang dimulai akhir Maret 2026, melibatkan 50 narasumber lintas akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil, serta kunjungan kerja ke sejumlah daerah sebagai bentuk partisipasi publik.

 

Yang membuat RUU ini dinanti bukan tanpa alasan. Selama ini, hukum Indonesia hanya mengenal perampasan aset lewat putusan pidana terhadap pelaku (in personam), sementara metode perampasan tanpa menunggu proses pemidanaan (in reim), yang lazim diterapkan di Spanyol, Jerman, atau Inggris, belum punya payung hukum. Akibatnya, upaya memulihkan kerugian negara dari kejahatan terorganisasi dan bermotif ekonomi kerap mentok, pelaku bisa kabur atau meninggal, sementara asetnya tetap tak tersentuh. Publik juga menaruh perhatian besar agar beleid ini tidak berbalik jadi alat baru penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.

 

Komisi III menargetkan RUU ini rampung paling lambat Desember 2026, tahapannya kini memasuki harmonisasi dan pembahasan DIM bersama pemerintah. Jika target ini tercapai, ia akan melengkapi trilogi pembaruan hukum pidana Indonesia bersama KUHP dan KUHAP baru. 

 

“RUU Perampasan Aset yang dihasilkan nantinya dapat betul-betul menjadi kebijakan yang produktif dalam rangka menegakkan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi dan memulihkan kerugian negara untuk kesejahteraan rakyat Indonesia,” kata Habiburokhman menandaskan. (ujm/rdn)

Berita terkait

HUT ke-81 DPR, Puan Sebut Kritik Jadi Pendorong Bagi Dewan Bertransformasi Lebih Baik
Isu Lainnya
HUT ke-81 DPR, Puan Sebut Kritik Jadi Pendorong Bagi Dewan Bertransformasi Lebih Baik
RAPAT PARIPURNA KHUSUS DALAM RANGKA HUT KE-81 DPR RI
Isu Lainnya
RAPAT PARIPURNA KHUSUS DALAM RANGKA HUT KE-81 DPR RI
HUT ke-81 DPR: Parlemen Hadir Mengawal Pemulihan di Tengah Bencana
Kesejahteraan Rakyat
HUT ke-81 DPR: Parlemen Hadir Mengawal Pemulihan di Tengah Bencana
Tags:#Komisi III#Habiburokhman#HUT Ke-81 DPR RI#keadilan
Sebelumnya

Moreno Soeprapto Dorong Indonesia Tangkap Peluang Investasi Industri Otomotif Global

Selanjutnya

Willy Aditya: Penertiban WNA Harus Diperluas, Bukan Hanya di Bali

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1145)
  • Industri dan Pembangunan(3881)
  • Isu Lainnya(1073)
  • Kesejahteraan Rakyat(3893)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4727)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi VIII#Komisi IV#BKSAP#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

HUT RI 81
Majalah Parlementaria 258
Parja
HUT DPR RI Ke-81

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi XI|Komisi VIII|karhutla|Komisi X|Komisi V|Anggaran|Bencana|Komisi VII|Bank Indonesia|Paripurna|RUU Perampasan Aset|Komisi XII|Komisi VI
Jakarta:
Berawan sebagian
28°C
Terasa: 33°C
Lembab: 76%
Angin: 6 km/h