
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto : Runi/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mendukung langkah tegas Direktorat Jenderal Imigrasi yang kini tengah berusaha menertibkan Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar aturan di Bali. Baginya, langkah serupa diperluas ke berbagai daerah yang menjadi tujuan kedatangan WNA demi memastikan seluruh pendatang mematuhi ketentuan hukum Indonesia.
“Apa yang dilakukan di Bali terhadap para WNA pelanggar aturan imigrasi harus didukung. Saya rasa bahkan ini perlu diperluas di berbagai daerah yang menjadi tujuan kedatangan para WNA,” ucap Willy kepada Parlementaria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Menurut Willy, ketegasan dalam penegakan aturan tidak berarti Indonesia menutup diri terhadap kedatangan WNA. Sebaliknya, pendekatan tegas namun tetap humanis yang diupayakan oleh Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko berusaha menunjukkan bahwa Indonesia terbuka bagi WNA yang menghormati hukum dan ketentuan yang berlaku.
“Negara lain juga memiliki ketegasan yang sama bagi para pendatangnya. Bahkan di beberapa negara ketegasan ini berubah menjadi represif. Namun Pak Hendarsam ini menambahkan ke Indonesiaannya dengan cara-cara humanis,” tegasnya.
Politisi Partai NasDem tersebut menilai tingginya kedatangan WNA di Bali juga perlu diikuti pengawasan yang memadai. Sorotan ini menyusul karena sejumlah persoalan yang dikeluhkan masyarakat, mulai dari dugaan diskriminasi terhadap warga lokal, persoalan aktivitas ekonomi, hingga pelanggaran hukum yang melibatkan WNA.
“Apa yang terjadi di Bali belakangan ini memang memerlukan ketegasan dengan teknik-teknik yang humanis untuk menertibkan WNA. Saya kira ini bagus untuk juga diperluas di berbagai daerah,” tegasnya.
Willy menambahkan, persoalan pelanggaran oleh WNA juga tidak hanya terjadi di Bali. Sejumlah kasus di daerah lain, termasuk dugaan penipuan daring (scamming), judi online, dan tindak kriminal, menunjukkan perlunya pengawasan keimigrasian yang lebih luas. Ia menilai salah satu celah yang perlu diantisipasi adalah penggunaan izin tinggal yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Karena itu, Willy mendorong penguatan pencegahan sejak awal, bukan hanya mengandalkan penindakan ketika pelanggaran telah terjadi. Menurutnya, pemanfaatan teknologi bisa menjadi instrumen penting untuk mendeteksi potensi pelanggaran sekaligus memastikan kepatuhan terhadap ketentuan izin tinggal.
“Kita perlu meningkatkan upaya pencegahan dari hulu ke hilir. Menindak di lapangan ini di bagian hilir, kita perlu penguatan di bagian hulu, misalnya dengan teknologi deteksi lokasi dan peringatan untuk masa berlaku izin. Saya tahu ini sedang dikembangkan oleh kementerian, kami di Komisi XIII terus memberi dukungan untuk itu,” pungkasnya. (bit/um)