E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Papua|Pendidikan|HAM|Sulsel|Anggaran|Kemiskinan|Penegakan Hukum|Perguruan Tinggi|Bali|Korupsi|PIP|Program Indonesia Pintar|Revitalisasi Sekolah
Jakarta:
Cerah
30°C
Terasa: 30°C
Lembab: 49%
Angin: 18 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Papua|Pendidikan|HAM|Sulsel|Anggaran|Kemiskinan|Penegakan Hukum|Perguruan Tinggi|Bali|Korupsi|PIP|Program Indonesia Pintar|Revitalisasi Sekolah
Jakarta:
Cerah
30°C
Terasa: 30°C
Lembab: 49%
Angin: 18 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Papua|Pendidikan|HAM|Sulsel|Anggaran|Kemiskinan|Penegakan Hukum|Perguruan Tinggi|Bali|Korupsi|PIP|Program Indonesia Pintar|Revitalisasi Sekolah
Jakarta:
Cerah
30°C
Terasa: 30°C
Lembab: 49%
Angin: 18 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Marinus Gea: Anak Korban Pengeroyokan di Bali Harus Segera Peroleh Pendampingan Psikologis

Diterbitkan
Senin, 27 Jul 2026 16.55 WIB
Bagikan:
Marinus Gea: Anak Korban Pengeroyokan di Bali Harus Segera Peroleh Pendampingan Psikologis

Anggota Komisi XIII DPR RI, Marinus Gea.|Foto: Runi/Karisma

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RI Marinus Gea menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya seorang warga dalam peristiwa dugaan pengeroyokan di Bali. Pasalnya, kasus tersebut tidak hanya merenggut nyawa korban, tetapi juga meninggalkan dampak psikologis yang serius bagi anak korban yang masih duduk di bangku kelas I sekolah dasar karena harus menyaksikan langsung ayahnya meninggal dunia akibat aksi kekerasan tersebut.

 

"Saya menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya korban dalam peristiwa dugaan pengeroyokan di Bali. Saya juga sangat prihatin karena seorang anak yang masih duduk di kelas 1 SD harus menyaksikan secara langsung ayahnya meninggal dunia akibat tindakan kekerasan tersebut. Luka psikologis yang dialami anak itu dapat berdampak terhadap perkembangan mental, emosional, bahkan masa depannya apabila tidak segera mendapatkan pendampingan yang memadai," ujar Marinus melalui rilis yang disampaikan kepada Parlementaria di Jakarta, Senin (27/7/2026).

Lihat Juga :

Marinus Gea: Banyak Korban Kejahatan Belum Tahu Peran Penting LPSK

Marinus Gea: Banyak Korban Kejahatan Belum Tahu Peran Penting LPSK

Perampokan Bersenjata di Bali Harus Jadi Momentum Pengawasan Terkendali Aktivitas WNA di Indonesia

Perampokan Bersenjata di Bali Harus Jadi Momentum Pengawasan Terkendali Aktivitas WNA di Indonesia

 

Dirinya menegaskan bahwa negara telah menjamin perlindungan bagi setiap anak melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Regulasi tersebut memberikan hak kepada setiap anak untuk memperoleh perlindungan dari kekerasan, perlakuan yang tidak manusiawi, serta rehabilitasi dan pendampingan apabila menjadi korban tindak pidana.

 

Pun, Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini mengecam keras tindakan main hakim sendiri yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang terhadap korban yang baru sebatas diduga melakukan tindak pidana. Menurutnya, tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum.

 

Sebab, tegasnya, Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, tidak seorang pun berhak mengambil alih fungsi penegakan hukum dengan melakukan kekerasan, terlebih hingga menghilangkan nyawa seseorang.

 

Ia menilai aksi main hakim sendiri tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga melanggar hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup yang dijamin dalam Pasal 28A UUD NRI Tahun 1945. Lebih lanjut, Ia meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional, transparan, dan memberikan sanksi tegas kepada seluruh pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Penegakan hukum yang tegas, menurutnya, penting untuk mencegah munculnya anggapan bahwa kekerasan massa dapat dijadikan bentuk penghukuman. Ia juga menekankan bahwa perlindungan terhadap korban harus mencakup keluarga yang ditinggalkan, terutama anak-anak yang mengalami trauma akibat menyaksikan langsung peristiwa kekerasan.

 

Hal tersebut, kata Marinus, sejalan dengan semangat penguatan sistem perlindungan saksi dan korban yang terus didorong DPR. Di akhir pernyataannya, Marinus mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri apabila terdapat dugaan tindak pidana.

 

Dirinya menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum harus diserahkan kepada aparat yang berwenang. "Negara hukum hanya akan tegak apabila masyarakat menghormati proses hukum, bukan menggantikannya dengan kekerasan," pungkasnya. (Ayu/um)

Berita terkait

Marinus Gea: Banyak Korban Kejahatan Belum Tahu Peran Penting LPSK
Politik dan Keamanan
Marinus Gea: Banyak Korban Kejahatan Belum Tahu Peran Penting LPSK
Perampokan Bersenjata di Bali Harus Jadi Momentum Pengawasan Terkendali Aktivitas WNA di Indonesia
Politik dan Keamanan
Perampokan Bersenjata di Bali Harus Jadi Momentum Pengawasan Terkendali Aktivitas WNA di Indonesia
Muslim Ayub: Pengawasan terhadap Konten Asusila WNA di Bali Harus Maksimal
Politik dan Keamanan
Muslim Ayub: Pengawasan terhadap Konten Asusila WNA di Bali Harus Maksimal
Tags:#Bali#Pengeroyokan
Sebelumnya

Tonny Tesar Siap Perjuangkan Putra Daerah Penuhi Kebutuhan SDM Kementerian di Papua

Selanjutnya

Charles Meikyansah: Kepala Desa Perlu Pendampingan agar Kelola Dana Desa Lebih Akuntabel

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1046)
  • Industri dan Pembangunan(3666)
  • Isu Lainnya(1037)
  • Kesejahteraan Rakyat(3653)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4486)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum
 AIPA

Link : https://ksap.dpr.go.id/

Instagram

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Papua|Pendidikan|HAM|Sulsel|Anggaran|Kemiskinan|Penegakan Hukum|Perguruan Tinggi|Bali|Korupsi|PIP|Program Indonesia Pintar|Revitalisasi Sekolah
Jakarta:
Cerah
30°C
Terasa: 30°C
Lembab: 49%
Angin: 18 km/h