
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara saat RDP Sekretariat Jenderal MPR RI dan Sekretariat Jenderal DPD RI mengenai RKA K/L TA 2027 dalam rapat di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.|Foto : Runi/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi XIII DPR RI menyepakati hasil pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Sekretariat Jenderal MPR RI dan Sekretariat Jenderal DPD RI Tahun Anggaran (TA) 2027 untuk diteruskan kepada Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. Pihaknya juga menyetujui usulan tambahan anggaran MPR RI sebesar Rp555,982 miliar.
Kesepakatan tersebut diambil setelah Komisi XIII DPR RI mendengarkan penjelasan Sekretariat Jenderal MPR RI dan Sekretariat Jenderal DPD RI mengenai RKA K/L TA 2027 dalam rapat di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara saat membacakan kesimpulan rapat menyampaikan, Komisi XIII memahami penjelasan Sekretariat Jenderal MPR RI mengenai rencana kerja dan anggaran TA 2027 sebesar Rp945,577 miliar. Dirinya juga memahami penjelasan Sekretariat Jenderal DPD RI mengenai rencana kerja dan anggaran TA 2027 sebesar Rp2,049 triliun.
“Komisi XIII DPR RI telah mendengarkan penjelasan Sekjen MPR RI dan Sekjen DPD RI. Komisi XIII memahami penjelasan berdasarkan surat bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas,” kata Dewi.
Selain memahami rencana anggaran kedua lembaga tersebut, dirinya menyetujui usulan tambahan anggaran MPR RI TA 2027 sebesar Rp555,982 miliar. Persetujuan itu menjadi bagian dari hasil pembahasan anggaran sebelum RKA kedua lembaga diteruskan kepada Banggar.
“Komisi XIII DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran MPR RI tahun anggaran 2027 sebesar Rp555.982.939.000,” ujar Dewi.
Selanjutnya, Komisi XIII DPR RI akan meneruskan hasil pembahasan RKA MPR RI dan DPD RI TA 2027 kepada Banggar DPR RI untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Komisi XIII DPR RI akan meneruskan rencana kerja dan anggaran MPR RI dan DPD RI tahun 2027 kepada Badan Anggaran DPR RI untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Dewi.
Diketahui, pembahasan RKA tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi anggaran DPR RI, termasuk pembahasan pendahuluan penyusunan rancangan APBN dan RKA K/L sesuai dengan ruang lingkup tugas Komisi XIII DPR RI. Berdasarkan surat bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas tertanggal 7 Mei 2026, Sekretariat Jenderal MPR RI memperoleh pagu indikatif belanja TA 2027 sebesar Rp945,577 miliar.
Sementara itu, Sekretariat Jenderal DPD RI memperoleh pagu indikatif sebesar Rp1,755 triliun. Dalam perkembangan pembahasan anggaran, pagu Sekretariat Jenderal DPD RI menjadi Rp2,049 triliun.
Adapun Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah menyampaikan apresiasi atas pembahasan bersama Komisi XIII dan berharap dukungan anggaran dapat menunjang pelaksanaan kegiatan MPR RI pada tahun 2027. “Kami hanya menyampaikan mohon dukungan untuk penambahan anggaran untuk kegiatan-kegiatan di MPR,” ujar Siti. (hal/um)