
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, I Wayan Sudirta, dalam sidang pengujian materiil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto: Sari/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta – DPR RI memastikan masyarakat tetap memiliki hak untuk menyampaikan pengaduan terkait dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh pengelolaan sampah. Hak tersebut telah diakomodasi melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) beserta peraturan pelaksanaannya.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI I Wayan Sudirta saat membacakan Keterangan DPR RI dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah terhadap UUD NRI Tahun 1945 dalam Perkara Nomor 255/PUU-XXIV/2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Dalam keterangannya, DPR menjelaskan bahwa pembentuk UU Pengelolaan Sampah sejak awal telah menempatkan peran serta masyarakat sebagai bagian penting dalam pengelolaan sampah. Hal tersebut diwujudkan melalui pemberian hak kepada setiap orang sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) UU Pengelolaan Sampah, yang kemudian dijabarkan melalui peran masyarakat dalam Pasal 28 ayat (2).
DPR juga menerangkan bahwa hak tersebut telah ditindaklanjuti melalui Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012. Aturan itu mengatur berbagai bentuk partisipasi masyarakat, mulai dari pemberian usul, pertimbangan, dan saran dalam pengelolaan sampah hingga keterlibatan dalam perumusan kebijakan, penanganan sampah, pendidikan, pelatihan, kampanye, dan pendampingan masyarakat.
Dalam konteks hak pengawasan, DPR menjelaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk turut mengawasi penyelenggaraan pengelolaan sampah. Pengawasan tersebut mencakup tindakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan pengelolaan sampah yang diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah. Mekanisme tersebut dirancang untuk mendeteksi potensi penyimpangan melalui audit dan monitoring secara rutin, tanpa harus menunggu adanya pengaduan dari masyarakat.
Namun, DPR menegaskan bahwa hak pengawasan dan hak pengaduan merupakan dua hal yang berbeda. Pengawasan berkaitan dengan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan sampah, sedangkan pengaduan merupakan penyampaian keluhan, kerugian, ataupun ketidakpuasan atas pelaksanaan suatu kewajiban maupun layanan publik tertentu.
"Pengaduan merupakan penyampaian keluhan, kerugian, ataupun ketidakpuasan atas pelaksanaan suatu kewajiban maupun pelaksanaan layanan publik tertentu," ujar Wayan.
Lebih lanjut, DPR berpandangan meskipun UU Pengelolaan Sampah tidak secara eksplisit mengatur hak pengaduan bagi setiap orang dan kewajiban pemerintah untuk menindaklanjuti pengaduan, hak tersebut telah diakomodasi melalui UU PPLH. Dalam Pasal 65 ayat (5) UU PPLH, setiap orang memiliki hak untuk mengajukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Menurut DPR, keterkaitan UU Pengelolaan Sampah dengan UU PPLH menjadi penting karena pengelolaan sampah yang terpadu dan komprehensif merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup sekaligus mewujudkan perlindungan lingkungan hidup yang berkelanjutan.
"Dengan kata lain, masyarakat tetap memiliki hak untuk mengajukan pengaduan kepada pemerintah mengenai dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh pengelolaan sampah dan pemerintah memiliki tugas dan kewenangan untuk mengelola pengaduan tersebut," ujar Wayan.
DPR menjelaskan, mekanisme pengaduan tersebut juga telah memiliki aturan pelaksana melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.22/MENLHK/SETJEN/SET.1/3/2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan Hutan. Regulasi tersebut turut menjadikan UU Pengelolaan Sampah sebagai salah satu dasar pembentukannya.
Dengan adanya regulasi tersebut, DPR menilai hak pengaduan masyarakat beserta mekanisme pengelolaannya telah memiliki landasan hukum yang memadai. Masyarakat juga dapat memanfaatkan berbagai kanal pengaduan di tingkat nasional, pemerintah pusat, maupun pemerintah daerah untuk menyampaikan aduan, permasalahan, keluhan, saran, dan aspirasi terkait penyelenggaraan pengelolaan sampah.
Atas dasar pertimbangan tersebut, DPR RI berpandangan ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf b UU Pengelolaan Sampah tidak dapat ditafsirkan meliputi hak pengaduan sekaligus kewajiban pemerintah untuk menindaklanjuti pengaduan. DPR menilai pengawasan dan pengaduan merupakan dua konsep yang berbeda, sementara hak pengaduan masyarakat telah diakomodasi melalui UU PPLH dan peraturan pelaksanaannya.
DPR RI pun menyimpulkan Pasal 11 ayat (1) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat. (als/aha)