1 artikel dengan tag ini
PARLEMENTARIA, Jakarta – DPR RI memastikan masyarakat tetap memiliki hak untuk menyampaikan pengaduan terkait dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh pengelolaan sampah. Hak tersebut telah diakomodasi melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) beserta peraturan pelaksanaannya.