
Wakil Ketua Banggar DPR RI, Jazilul Fawaid, dalam Rapat Paripurna DPR RI ke- 3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.|Foto: Farhan/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta – Badan Anggaran (Banggar) DPR RI meminta pemerintah mempercepat reformasi pengelolaan subsidi energi dan implementasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas belanja negara. Kedua upaya tersebut dinilai penting untuk memastikan subsidi dan program perlindungan sosial lebih tepat sasaran sekaligus memperkuat akuntabilitas pengelolaan APBN.
Rekomendasi tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Banggar DPR RI Jazilul Fawaid dalam agenda Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPR RI ke- 3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta (27/8/2026).
Pihaknya menempatkan perbaikan tata kelola subsidi energi dan percepatan DTSEN sebagai bagian dari rekomendasi yang perlu segera ditindaklanjuti pemerintah. Dalam rekomendasinya, Banggar DPR RI meminta pemerintah mempercepat implementasi DTSEN sebagai referensi tunggal nasional dalam seluruh ekosistem program belanja pemerintah.
Selain itu, tuturnya, pemerintah perlu memperkuat integrasi data lintas kementerian dan lembaga serta menjamin pemutakhiran data secara berkesinambungan. Penguatan DTSEN menjadi penting untuk memastikan berbagai program belanja pemerintah, terutama perlindungan sosial dan subsidi, menggunakan basis data yang sama dan mutakhir.
Dengan demikian, ia mengingatkan pemerintah mengurangi risiko ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran bantuan maupun subsidi kepada masyarakat. Sementara itu, di sektor energi, Banggar DPR RI meminta pemerintah melakukan reformasi pengelolaan subsidi secara komprehensif.
Reformasi tersebut mencakup penyelesaian regulasi pelaksana, penyelarasan metodologi penghitungan volume dan titik serah, penguatan sistem pengendalian berbasis digital, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas pembayaran subsidi maupun kompensasi. Catatan tersebut tidak terlepas dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025.
Antara lain, DTSEN belum sepenuhnya digunakan sebagai sumber data utama dalam pelaksanaan belanja pemerintah. Di sektor energi, BPK juga menemukan persoalan terkait kriteria dan tata cara penghitungan volume penyaluran BBM untuk dana kompensasi serta ketidakselarasan penetapan titik serah volume penyaluran jenis BBM tertentu.
Karena itu, reformasi subsidi energi tidak hanya diarahkan untuk memperbaiki mekanisme penyaluran, tetapi juga memastikan setiap rupiah anggaran subsidi dan kompensasi dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. Penguatan pengendalian digital dan perbaikan metodologi penghitungan diharapkan dapat memperkecil potensi kesalahan dalam penyaluran maupun pembayaran subsidi.
Di sisi lain, ia menekankan percepatan DTSEN menjadi urgen untuk memperkuat ketepatan sasaran program pemerintah. Banggar DPR RI juga meminta integrasi data lintas kementerian dan lembaga dilakukan secara berkelanjutan sehingga perubahan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat dapat segera tercermin dalam basis data penerima manfaat.
Langkah tersebut sejalan dengan dorongan DPR melalui Banggar DPR RI agar kualitas APBN tidak hanya diukur dari besarnya anggaran yang terserap, tetapi juga dari kejelasan tujuan, manfaat, dan dampak belanja bagi masyarakat. Pihaknya pun merekomendasikan agar kontribusi pertumbuhan ekonomi diintegrasikan ke dalam sistem evaluasi kinerja atas realisasi belanja yang telah dialokasikan.
Dengan reformasi subsidi yang lebih akuntabel dan DTSEN yang semakin terintegrasi, DPR berharap belanja negara dapat menjadi lebih efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat yang lebih nyata bagi masyarakat. (um)