
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto.|Foto: Jaka/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta - Industri energi global kerap dipengaruhi oleh fluktuasi harga minyak mentah dunia, tantangan penurunan produksi (natural decline) migas nasional, serta kebutuhan menjaga keterjangkauan energi bagi masyarakat menjadi fokus utama yang mewarnai kerja Komisi XII DPR RI sepanjang satu tahun masa sidang.
Dalam rangka memperingati HUT DPR RI, Komisi XII DPR RI merefleksikan pengawalan terhadap tiga fungsi utamanya legislasi, pengawasan, dan anggaran demi memastikan kedaulatan serta ketahanan energi nasional tetap terjaga secara berkelanjutan. Sebagai alat kelengkapan dewan yang membidangi energi, sumber daya mineral, lingkungan hidup, dan investasi, Komisi XII DPR RI telah mendorong berbagai agenda strategis.
Langkah ini mencakup dorongan pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) sebagai UU Inisiatif DPR, penataan skema pengawasan subsidi energi tepat sasaran, hingga penyusunan alokasi anggaran dan asumsi makro sektor energi dalam APBN.
Kepastian Hukum Sektor Hulu
Pada fungsi legislasi, Komisi XII DPR RI fokus memberikan kepastian hukum dan iklim investasi yang sehat di sektor hulu migas. Beberapa upaya yang telah ditempuh adalah menyelesaikan tahap penyiapan RUU Migas hingga disahkan menjadi UU Inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI, dan kini menanti Surat Presiden (Surpres) beserta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah untuk dilanjutkan ke pembahasan Panitia Kerja (Panja).
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto menjelaskan langkah pembaruan regulasi ini sangat mendesak mengingat UU Migas sebelumnya telah mengalami pembatalan sejumlah pasal oleh Mahkamah Konstitusi. Kepastian hukum di hulu migas dibutuhkan untuk menahan laju penurunan produksi alamiah (natural decline) yang saat ini mencapai di atas 7 persen per tahun, sekaligus mengejar target lifting minyak nasional APBN sebesar 610 ribu barel per hari (bph).
"RUU Migas ini hadir untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian usaha di hulu migas. Kita merancang hadirnya Badan Usaha Khusus (BUK) yang menjalankan fungsi penguasaan sekaligus pengusahaan, serta memperkenalkan skema Petroleum Fund atau Dana Migas. Dengan menyisihkan sebagian hasil migas untuk eksplorasi, kita bisa meningkatkan cadangan geologis nasional yang saat ini tersisa 2,4 miliar barel," ujar Sugeng.
Apalagi, berdasarkan informasi yang diterimanya, realisasi lifting minyak per Juli 2026 tercatat sebesar 573 ribu bph, sehingga perlu menutup celah melalui eksplorasi masif. Dengan dibentuknya ekosistem hulu yang kuat, Indonesia tidak terus bergantung pada impor BBM harian sekaligus dua blok tua seperti Banyu Urip dan Rokan.
Awasi Penyaluran Subsidi dan Infrastruktur Energi
Di bidang pengawasan, Komisi XII DPR RI memperketat peninjauan terhadap tata kelola penyaluran energi bersubsidi agar menjangkau masyarakat yang benar-benar berhak. Pengawasan difokuskan pada pemetaan berbasis data desil ekonomi bersama kementerian terkait serta pengetatan sistem distribusi digital demi mencegah penyimpangan.
Sugeng mengungkapkan, pengawasan berkala bersama pihak penyalur dan aparat telah berhasil menekan tingkat penyimpangan LPG 3 kg dari yang semula menyentuh angka 47 persen menjadi di kisaran 20 hingga 27 persen. Upaya ini meminimalisasi potensi praktik pengoplosan tabung subsidi yang dipicu oleh selisih harga eceran.
Sementara itu, dalam penguatan fungsi pengawasan, Anggota Komisi XII DPR RI Eddy Soeparno menilai evaluasi terhadap pola pemberian subsidi menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan kebijakan subsidi semakin berpihak kepada masyarakat yang membutuhkan. Menurutnya, pemerintah telah mempertimbangkan perubahan pola subsidi, termasuk opsi pemberian subsidi secara langsung kepada masyarakat.
Dirinya juga menekankan pentingnya memperbaiki ketepatan sasaran penerima subsidi, khususnya BBM dan LPG bersubsidi. Evaluasi terhadap kelompok penerima berdasarkan desil tertentu dinilai perlu dilakukan untuk memastikan subsidi menjadi tepat sasaran sehingga dinikmati masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Demi tercapainya harapan ini, tegasnya, pembatasan penerima subsidi harus didukung dengan evaluasi dan pemutakhiran data yang akurat. Dengan demikian, anggaran subsidi energi dapat digunakan secara lebih efektif sekaligus mencegah terjadinya subsidi yang salah sasaran.
Pun, ia menegaskan, pembenahan mekanisme pemberian dan sasaran subsidi tersebut merupakan bagian penting dari upaya Komisi XII DPR RI mendorong tata kelola subsidi energi yang lebih tepat guna, berkeadilan, dan mampu memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Kawal Akuntabilitas Anggaran dan Asumsi Makro Energi
Pada fungsi anggaran, Komisi XII DPR RI menjalankan kewenangan konstitusionalnya secara presisi dalam merumuskan dan mengawal alokasi anggaran energi nasional. Pembahasan difokuskan pada penetapan indikator asumsi makro sektor energi seperti Indonesian Crude Price (ICP), kalkulasi subsidi energi (BBM, LPG 3 kg, dan listrik), serta target lifting minyak nasional yang dipatok sebesar 610 ribu barel per hari (bph) dalam APBN.
Komisi XII DPR RI berupaya memastikan setiap rupiah yang dialokasikan dalam Postur APBN mampu menjadi penyangga daya beli masyarakat sekaligus menjaga keberlangsungan pasokan energi nasional di tengah tekanan harga komoditas global. Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng menekankan pentingnya kalkulasi yang realistis antara realisasi lifting per Juli sebesar 573 ribu bph dengan target APBN 610 ribu bph agar alokasi fiskal tepat daya guna.
"Fungsi anggaran yang kita jalankan berorientasi pada keseimbangan antara daya tahan APBN dan perlindungan terhadap masyarakat. Penyusunan asumsi makro sektor energi, khususnya penetapan target lifting 610 ribu bph serta penataan kuota subsidi, harus dilakukan secara cermat agar belanja negara tetap terukur, namun ketersediaan energi untuk rakyat tetap dijamin penuh oleh negara," tegas Sugeng.
Selaras dengan hal tersebut, Anggota Komisi XII DPR RI Eddy Soeparno menambahkan bahwa dalam mengawal anggaran, prioritas utama Komisi XII DPR RI adalah memastikan ketersediaan pasokan fisik di lapangan tidak terhenti meskipun terjadi lonjakan konsumsi yang berpotensi melampaui pagu APBN berjalan.
"Untuk sementara waktu kita tidak bisa menahan agar LPG bersubsidi tidak sampai kepada masyarakat yang membutuhkan. Memang hal ini memberi dampak tambahan pada beban keuangan penyalur seperti Pertamina, namun dengan adanya penyesuaian dan realisasi tambahan anggaran dari pemerintah, hal tersebut dapat ditangani dengan cepat," terang Eddy.
Jaga Kedaulatan Energi Nasional
Melalui integrasi fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran tersebut, Komisi XII DPR RI menegaskan bahwa pengawasan sektor energi tidak hanya berfokus pada dinamika jangka pendek, melainkan pada pembenahan tata kelola dari hulu hingga hilir. Komisi XII DPR RI berkomitmen menjadikan momentum HUT DPR RI untuk terus mendorong sinkronisasi kebijakan bersama pemerintah dan pemangku kepentingan, guna memastikan kedaulatan energi nasional terwujud demi kemakmuran masyarakat luas. (Ndy/um).