
Anggota Baleg DPR RI Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga dalam RDPU Baleg DPR RI dengan sejumlah asosiasi profesi dalam rangka penyusunan RUU tentang Pelelangan di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta.|Foto : Yohanes/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga menilai penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelelangan harus mengungkap persoalan mendasar yang menyebabkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum dalam praktik lelang. Menurutnya, aturan baru tidak boleh hanya memberikan kepastian bagi lembaga yang terlibat dalam proses lelang, tetapi juga melindungi debitur dan kreditur.
"Kepastian hukum itu bagi pemenang lelang lebih kepada kepastian untung, Pak. Saya ini pelaku, praktisi, dan juga advokat. Saya banyak mengurus permasalahan ini,” ujar Umbu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI dengan sejumlah asosiasi profesi dalam rangka penyusunan RUU tentang Pelelangan di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Umbu yang juga berprofesi sebagai advokat mengatakan, persoalan dalam praktik lelang tidak semata-mata berasal dari aturan, tetapi juga tindakan oknum dari pihak-pihak yang terlibat. Ia menilai kondisi tersebut dapat membuat kepentingan lembaga lebih diutamakan dibandingkan kepentingan para pihak yang memiliki hak atas aset.
Lebih lanjut, ia menilai, persoalan dalam praktik lelang semakin kompleks ketika tujuan pelelangan hanya diarahkan untuk melunasi atau mengembalikan nilai utang. Kondisi tersebut menurutnya, berpotensi menimbulkan ketimpangan antara nilai aset yang dilelang dan nilai utang yang harus dilunasi.
“Apalagi kalau target daripada pelelangan itu hanya untuk pelunasan atau pengembalian nilai utang. Itu yang menjadi masalah dan selama ini terjadi,” katanya.
Umbu mencontohkan, aset senilai Rp50 miliar yang dilelang untuk melunasi utang Rp10 miliar, tetapi hanya terjual Rp11 miliar. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan perlunya mekanisme yang lebih adil dalam menentukan nilai dan pelaksanaan lelang agar tidak merugikan pihak tertentu.
“Bank, misalnya, utang Rp10 miliar, barang Rp50 miliar, kemudian dilelang dan laku Rp11 miliar. Ambil. Ini kan merugikan konsumen,” tegasnya.
Dalam rapat itu, ia juga menyoroti mekanisme pengumuman lelang yang menurutnya belum cukup menjamin keterbukaan. Menurut Umbu, asas publisitas tidak boleh berhenti sebagai pemenuhan formalitas, tetapi harus benar-benar membuka kesempatan yang setara bagi masyarakat untuk mengikuti proses lelang.
“Apalagi dikatakan tadi dari kurator bahwa harus ada asas publisitas. Asas publisitas ini formalitas, Pak. Saya lihat di lapangan seperti itu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Umbu mengungkapkan adanya dugaan praktik pengaturan dalam proses lelang, termasuk pihak tertentu yang telah memperoleh informasi dan melakukan pendekatan kepada bank sebelum aset dilelang. Maka dari itu, Ia meminta persoalan tersebut menjadi perhatian dalam penyusunan RUU agar regulasi yang dihasilkan mampu mencegah praktik yang merusak prinsip keterbukaan dan persaingan sehat.
"Ini faktanya, Pak. Ini harus diungkap supaya kita, DPR, dalam membuat aturan hukum betul-betul tepat,” katanya.
Selain itu, Umbu juga meminta penyusunan RUU Pelelangan tidak hanya berorientasi pada kepentingan kelembagaan para pelaku lelang. Menurutnya, perlindungan terhadap debitur, kreditur, dan pihak lain yang terdampak harus menjadi bagian penting dari regulasi. “Jadi kita jangan bohong. Negara ini sudah terlalu capek, Pak. Mari kita benahi saat ini,” pungkas Politisi Fraksi Partai Golkar itu. (hal/rdn)