E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
karhutla|NTT|Gempa|RUU Penyiaran|Berita DPR|berita terkini|Bank Indonesia|Gubernur Bank Indonesia|RUU Perampasan Aset|literasi|PPPK|Komisi II|Anggaran
Jakarta:
Cerah
27°C
Terasa: 32°C
Lembab: 73%
Angin: 6 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
karhutla|NTT|Gempa|RUU Penyiaran|Berita DPR|berita terkini|Bank Indonesia|Gubernur Bank Indonesia|RUU Perampasan Aset|literasi|PPPK|Komisi II|Anggaran
Jakarta:
Cerah
27°C
Terasa: 32°C
Lembab: 73%
Angin: 6 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
karhutla|NTT|Gempa|RUU Penyiaran|Berita DPR|berita terkini|Bank Indonesia|Gubernur Bank Indonesia|RUU Perampasan Aset|literasi|PPPK|Komisi II|Anggaran
Jakarta:
Cerah
27°C
Terasa: 32°C
Lembab: 73%
Angin: 6 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Penyusunan RUU Pelelangan Harus Ungkap Soal Ketidakadilan dan Kepastian Hukum

Diterbitkan
Rabu, 26 Agu 2026 23.37 WIB
Bagikan:
Penyusunan RUU Pelelangan Harus Ungkap Soal Ketidakadilan dan Kepastian Hukum

Anggota Baleg DPR RI Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga dalam RDPU Baleg DPR RI dengan sejumlah asosiasi profesi dalam rangka penyusunan RUU tentang Pelelangan di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta.|Foto : Yohanes/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga menilai penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelelangan harus mengungkap persoalan mendasar yang menyebabkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum dalam praktik lelang. Menurutnya, aturan baru tidak boleh hanya memberikan kepastian bagi lembaga yang terlibat dalam proses lelang, tetapi juga melindungi debitur dan kreditur.

 

"Kepastian hukum itu bagi pemenang lelang lebih kepada kepastian untung, Pak. Saya ini pelaku, praktisi, dan juga advokat. Saya banyak mengurus permasalahan ini,” ujar Umbu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI dengan sejumlah asosiasi profesi dalam rangka penyusunan RUU tentang Pelelangan di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Lihat Juga :

Chusnunia Chalim: RUU Kawasan Industri Harus Jawab Persoalan Perizinan dan Kepastian Hukum

Chusnunia Chalim: RUU Kawasan Industri Harus Jawab Persoalan Perizinan dan Kepastian Hukum

Kepastian Hukum dalam Proses Pelelangan, Penting!

Kepastian Hukum dalam Proses Pelelangan, Penting!

 

Umbu yang juga berprofesi sebagai advokat mengatakan, persoalan dalam praktik lelang tidak semata-mata berasal dari aturan, tetapi juga tindakan oknum dari pihak-pihak yang terlibat. Ia menilai kondisi tersebut dapat membuat kepentingan lembaga lebih diutamakan dibandingkan kepentingan para pihak yang memiliki hak atas aset.

 

Lebih lanjut, ia menilai, persoalan  dalam praktik lelang semakin kompleks ketika tujuan pelelangan hanya diarahkan untuk melunasi atau mengembalikan nilai utang. Kondisi tersebut  menurutnya, berpotensi menimbulkan ketimpangan antara nilai aset yang dilelang dan nilai utang yang harus dilunasi.

 

“Apalagi kalau target daripada pelelangan itu hanya untuk pelunasan atau pengembalian nilai utang. Itu yang menjadi masalah dan selama ini terjadi,” katanya.

 

Umbu mencontohkan, aset senilai Rp50 miliar yang dilelang untuk melunasi utang Rp10 miliar, tetapi hanya terjual Rp11 miliar. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan perlunya mekanisme yang lebih adil dalam menentukan nilai dan pelaksanaan lelang agar tidak merugikan pihak tertentu.

 

“Bank, misalnya, utang Rp10 miliar, barang Rp50 miliar, kemudian dilelang dan laku Rp11 miliar. Ambil. Ini kan merugikan konsumen,” tegasnya.

 

Dalam rapat itu, ia juga menyoroti mekanisme pengumuman lelang yang menurutnya belum cukup menjamin keterbukaan. Menurut Umbu, asas publisitas tidak boleh berhenti sebagai pemenuhan formalitas, tetapi harus benar-benar membuka kesempatan yang setara bagi masyarakat untuk mengikuti proses lelang.

 

“Apalagi dikatakan tadi dari kurator bahwa harus ada asas publisitas. Asas publisitas ini formalitas, Pak. Saya lihat di lapangan seperti itu,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, Umbu mengungkapkan adanya dugaan praktik pengaturan dalam proses lelang, termasuk pihak tertentu yang telah memperoleh informasi dan melakukan pendekatan kepada bank sebelum aset dilelang. Maka dari itu, Ia meminta persoalan tersebut menjadi perhatian dalam penyusunan RUU agar regulasi yang dihasilkan mampu mencegah praktik yang merusak prinsip keterbukaan dan persaingan sehat.

 

"Ini faktanya, Pak. Ini harus diungkap supaya kita, DPR, dalam membuat aturan hukum betul-betul tepat,” katanya.

 

Selain itu, Umbu juga meminta penyusunan RUU Pelelangan tidak hanya berorientasi pada kepentingan kelembagaan para pelaku lelang. Menurutnya, perlindungan terhadap debitur, kreditur, dan pihak lain yang terdampak harus menjadi bagian penting dari regulasi. “Jadi kita jangan bohong. Negara ini sudah terlalu capek, Pak. Mari kita benahi saat ini,” pungkas Politisi Fraksi Partai Golkar itu. (hal/rdn)

Berita terkait

Chusnunia Chalim: RUU Kawasan Industri Harus Jawab Persoalan Perizinan dan Kepastian Hukum
Industri dan Pembangunan
Chusnunia Chalim: RUU Kawasan Industri Harus Jawab Persoalan Perizinan dan Kepastian Hukum
Kepastian Hukum dalam Proses Pelelangan, Penting!
Politik dan Keamanan
Kepastian Hukum dalam Proses Pelelangan, Penting!
Aria Bima: RUU Air Minum dan Sanitasi Harus Pastikan Layanan Merata dan Berkualitas
Politik dan Keamanan
Aria Bima: RUU Air Minum dan Sanitasi Harus Pastikan Layanan Merata dan Berkualitas
Tags:#RUU Pelelangan
Sebelumnya

RUU Kawasan Industri Siapkan Jerat Pidana bagi Aksi Premanisme

Selanjutnya

Chusnunia Chalim: RUU Kawasan Industri Harus Jawab Persoalan Perizinan dan Kepastian Hukum

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1109)
  • Industri dan Pembangunan(3804)
  • Isu Lainnya(1066)
  • Kesejahteraan Rakyat(3833)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4673)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

HUT RI 81
Majalah Parlementaria 258
Segera Daftar
Parja

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
karhutla|NTT|Gempa|RUU Penyiaran|Berita DPR|berita terkini|Bank Indonesia|Gubernur Bank Indonesia|RUU Perampasan Aset|literasi|PPPK|Komisi II|Anggaran
Jakarta:
Cerah
27°C
Terasa: 32°C
Lembab: 73%
Angin: 6 km/h