
Anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna.|Foto: Jaka/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi XII DPR RI Ateng Sutisna menilai meluasnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia tidak dapat diperlakukan semata-mata sebagai bencana alam akibat fenomena kemarau panjang El Niño. Apalagi, ungkapnya, ancaman karhutla telah diperingatkan sejak awal tahun, namun tidak diterjemahkan menjadi tindakan pencegahan yang disiplin, terukur, dan mengikat hingga ke tingkat pemerintah daerah serta pemegang konsesi.
“Cuaca ekstrem hanya menciptakan kondisi yang memungkinkan kebakaran membesar. Sumber apinya tetap harus ditelusuri. Apakah berasal dari kelalaian, pembakaran sampah, atau sengaja membakar untuk menekan biaya land clearing. Jangan jadikan El Niño alasan untuk menutupi kegagalan pencegahan dan kemungkinan pelanggaran hukum,” tegas Ateng melalui rilis yang disampaikan kepada Parlementaria di Jakarta, Rabu (26/8/2026)
Berdasarkan informasi yang ia terima, lonjakan luas kebakaran yang melanda telah memakan lebih dari 100 ribu hektare lahan pada semester pertama tahun 2026, termasuk kawasan konservasi seperti Taman Nasional Way Kambas. Baginya, hal tersebut menandakan adanya mata rantai pencegahan dan pengawasan titik panas (hotspot) yang tidak berjalan optimal di lapangan.
Ateng menegaskan bahwa larangan pembukaan lahan dengan cara membakar telah diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pengecualian terbatas terkait kearifan lokal tidak boleh dijadikan alasan bagi korporasi untuk melakukan pembakaran komersial.
Sebab itu, ia mendesak aparat penegak hukum tidak hanya menangkap pelaku di tingkat lapangan, tetapi juga menelusuri pemberi perintah dan pihak yang mendapat keuntungan ekonomi.
“Jangan hanya menangkap orang yang memegang korek api, sementara pihak yang merencanakan, membiayai, atau menikmati hasil pembukaan lahan tetap tidak tersentuh. Penegakan hukum karhutla harus mengikuti aliran perintah dan keuntungan ekonomi,” ujar Politisi Fraksi PKS itu.
Transparansi Data dan Audit Kepatuhan Konsesi
Demi memutus siklus tahunan karhutla, Komisi XII DPR RI mendorong pemerintah membuka transparansi data peta titik panas yang disandingkan dengan peta konsesi perkebunan, kehutanan, dan pertambangan. Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan diminta segera melakukan audit kepatuhan darurat terhadap perusahaan di wilayah rawan bencana.
Pun, Ateng menambahkan, sanksi bagi pelanggar harus diterapkan secara berlapis—mulai dari pembekuan izin, gugatan pemulihan lingkungan, hingga pidana. Pembiayaan pemulihan ekosistem tidak boleh membebani APBN/APBD jika terbukti ada kelalaian korporasi.
Di sisi lain, Ateng mengingatkan pentingnya peran masyarakat lokal seperti Masyarakat Peduli Api dan Manggala Agni sebagai benteng utama deteksi dini. Ia meminta pemerintah tidak hanya melarang masyarakat membakar lahan, tetapi juga menyediakan sarana pendukung yang nyata.
“Negara harus menyediakan pilihan yang masuk akal dan terjangkau, seperti bantuan alat pencacah biomassa, pengomposan, dan mekanisasi bagi petani kecil. Larangan tanpa alternatif yang realistis akan sulit diterapkan secara konsisten,” jelasnya.
Menutup pernyataan, Ateng menegaskan Komisi XII DPR RI akan terus memanggil dan meminta pertanggungjawaban kementerian/lembaga terkait guna memastikan mitigasi karhutla berfokus pada pencegahan permanen, bukan sekadar penanganan darurat yang memboroskan anggaran negara. (Ndy/um)