E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
karhutla|Gempa|NTT|sekolah rakyat|RUU Air Minum dan Sanitasi|Pendidikan|RUU Perampasan Aset|Konflik Agraria|SPAM|RUU Penyiaran|Krisis Air Bersih|Pati|Komisi VIII
Jakarta:
Gerimis
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 62%
Angin: 17 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
karhutla|Gempa|NTT|sekolah rakyat|RUU Air Minum dan Sanitasi|Pendidikan|RUU Perampasan Aset|Konflik Agraria|SPAM|RUU Penyiaran|Krisis Air Bersih|Pati|Komisi VIII
Jakarta:
Gerimis
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 62%
Angin: 17 km/h
/
/
Berita/Industri dan Pembangunan

Ateng Sutisna: Jangan Salahkan El Niño, tapi Tindak Tegas Korporasi

Diterbitkan
Rabu, 26 Agu 2026 16.31 WIB
Bagikan:
Ateng Sutisna: Jangan Salahkan El Niño, tapi Tindak Tegas Korporasi

Anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna.|Foto: Jaka/Karisma

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi XII DPR RI Ateng Sutisna menilai meluasnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia tidak dapat diperlakukan semata-mata sebagai bencana alam akibat fenomena kemarau panjang El Niño. Apalagi, ungkapnya, ancaman karhutla telah diperingatkan sejak awal tahun, namun tidak diterjemahkan menjadi tindakan pencegahan yang disiplin, terukur, dan mengikat hingga ke tingkat pemerintah daerah serta pemegang konsesi.

 

“Cuaca ekstrem hanya menciptakan kondisi yang memungkinkan kebakaran membesar. Sumber apinya tetap harus ditelusuri. Apakah berasal dari kelalaian, pembakaran sampah, atau sengaja membakar untuk menekan biaya land clearing. Jangan jadikan El Niño alasan untuk menutupi kegagalan pencegahan dan kemungkinan pelanggaran hukum,” tegas Ateng melalui rilis yang disampaikan kepada Parlementaria di Jakarta, Rabu (26/8/2026)

Lihat Juga :

Ateng Sutisna Dorong Kemitraan Koperasi dan Korporasi untuk Perkuat Industri Nanas Subang

Ateng Sutisna Dorong Kemitraan Koperasi dan Korporasi untuk Perkuat Industri Nanas Subang

Ateng Sutisna Kritik Klaim Investasi Pemerintah: Jangan Hanya Komitmen, Rakyat Butuh Realisasi

Ateng Sutisna Kritik Klaim Investasi Pemerintah: Jangan Hanya Komitmen, Rakyat Butuh Realisasi

 

Berdasarkan informasi yang ia terima, lonjakan luas kebakaran yang melanda telah memakan lebih dari 100 ribu hektare lahan pada semester pertama tahun 2026, termasuk kawasan konservasi seperti Taman Nasional Way Kambas. Baginya, hal tersebut menandakan adanya mata rantai pencegahan dan pengawasan titik panas (hotspot) yang tidak berjalan optimal di lapangan.

 

Ateng menegaskan bahwa larangan pembukaan lahan dengan cara membakar telah diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pengecualian terbatas terkait kearifan lokal tidak boleh dijadikan alasan bagi korporasi untuk melakukan pembakaran komersial.

 

Sebab itu, ia mendesak aparat penegak hukum tidak hanya menangkap pelaku di tingkat lapangan, tetapi juga menelusuri pemberi perintah dan pihak yang mendapat keuntungan ekonomi.

 

“Jangan hanya menangkap orang yang memegang korek api, sementara pihak yang merencanakan, membiayai, atau menikmati hasil pembukaan lahan tetap tidak tersentuh. Penegakan hukum karhutla harus mengikuti aliran perintah dan keuntungan ekonomi,” ujar Politisi Fraksi PKS itu.

 

Transparansi Data dan Audit Kepatuhan Konsesi

 

Demi memutus siklus tahunan karhutla, Komisi XII DPR RI mendorong pemerintah membuka transparansi data peta titik panas yang disandingkan dengan peta konsesi perkebunan, kehutanan, dan pertambangan. Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan diminta segera melakukan audit kepatuhan darurat terhadap perusahaan di wilayah rawan bencana.

 

Pun, Ateng menambahkan, sanksi bagi pelanggar harus diterapkan secara berlapis—mulai dari pembekuan izin, gugatan pemulihan lingkungan, hingga pidana. Pembiayaan pemulihan ekosistem tidak boleh membebani APBN/APBD jika terbukti ada kelalaian korporasi.

 

Di sisi lain, Ateng mengingatkan pentingnya peran masyarakat lokal seperti Masyarakat Peduli Api dan Manggala Agni sebagai benteng utama deteksi dini. Ia meminta pemerintah tidak hanya melarang masyarakat membakar lahan, tetapi juga menyediakan sarana pendukung yang nyata.

 

“Negara harus menyediakan pilihan yang masuk akal dan terjangkau, seperti bantuan alat pencacah biomassa, pengomposan, dan mekanisasi bagi petani kecil. Larangan tanpa alternatif yang realistis akan sulit diterapkan secara konsisten,” jelasnya.

 

Menutup pernyataan, Ateng menegaskan Komisi XII DPR RI akan terus memanggil dan meminta pertanggungjawaban kementerian/lembaga terkait guna memastikan mitigasi karhutla berfokus pada pencegahan permanen, bukan sekadar penanganan darurat yang memboroskan anggaran negara. (Ndy/um)

Berita terkait

Ateng Sutisna Dorong Kemitraan Koperasi dan Korporasi untuk Perkuat Industri Nanas Subang
Industri dan Pembangunan
Ateng Sutisna Dorong Kemitraan Koperasi dan Korporasi untuk Perkuat Industri Nanas Subang
Ateng Sutisna Kritik Klaim Investasi Pemerintah: Jangan Hanya Komitmen, Rakyat Butuh Realisasi
Industri dan Pembangunan
Ateng Sutisna Kritik Klaim Investasi Pemerintah: Jangan Hanya Komitmen, Rakyat Butuh Realisasi
Ateng Sutisna: Gugatan Perdata terhadap Enam Perusahaan Diduga Penyebab Banjir Sumatra Jangan Sampai Kalah!
Industri dan Pembangunan
Ateng Sutisna: Gugatan Perdata terhadap Enam Perusahaan Diduga Penyebab Banjir Sumatra Jangan Sampai Kalah!
Tags:#karhutla
Sebelumnya

Perlu Optimalisasi Sungai Kapuas dan PDAM Hadapi Tantangan Lahan Gambut di Kalbar

Selanjutnya

81 Tahun DPR RI: Catatan Korpolkam Kawal Legislasi hingga Diplomasi untuk Kepentingan Rakyat dan Nasional

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1103)
  • Industri dan Pembangunan(3801)
  • Isu Lainnya(1065)
  • Kesejahteraan Rakyat(3833)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4668)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

HUT RI 81
Majalah Parlementaria 258
Segera Daftar
Parja

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
karhutla|Gempa|NTT|sekolah rakyat|RUU Air Minum dan Sanitasi|Pendidikan|RUU Perampasan Aset|Konflik Agraria|SPAM|RUU Penyiaran|Krisis Air Bersih|Pati|Komisi VIII
Jakarta:
Gerimis
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 62%
Angin: 17 km/h