
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera saat merespons pidato Ketua DPR RI dalam rangkaian Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI Tahun 2026 di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta.|Foto : Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengapresiasi capaian Komisi II DPR RI yang telah menyelesaikan 10 rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang selama setahun terakhir. Namun, menurutnya, capaian kuantitatif tersebut tetap harus diikuti dengan peningkatan kualitas substansi legislasi agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan pemerintahan.
Hal tersebut disampaikan Mardani saat merespons pidato Ketua DPR RI dalam rangkaian Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI Tahun 2026 di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
"Apresiasi Komisi II dengan jumlah 10 UU yang sudah disahkan. Secara kuantitas bagus, tetapi secara kualitas masih harus ditingkatkan," ujar Mardani.
Mardani menjelaskan, sebagian besar undang-undang yang telah diselesaikan Komisi II berkaitan dengan pemberian landasan hukum bagi keberadaan sejumlah Daerah Otonomi Baru (DOB). Ia menilai capaian tersebut penting dari sisi legalitas, tetapi ke depan proses legislasi perlu semakin diarahkan pada penguatan kualitas dan relevansi substansi.
Di sisi lain, Komisi II masih memiliki sejumlah pekerjaan legislasi yang perlu dituntaskan, antara lain RUU Pemilu, RUU Aparatur Sipil Negara (ASN), dan RUU Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Menurut Mardani, ketiga RUU tersebut saat ini masih dalam proses pengerjaan. Khusus RUU Pemilu, ia menilai pembahasannya membutuhkan kehati-hatian karena berkaitan langsung dengan sistem demokrasi dan penyelenggaraan pemilu.
"Ketiga RUU tersebut sedang dikerjakan. Hambatan RUU Pemilu paling jelas adalah mesti hati-hati. Untuk RUU ASN dan BUMD, mudah-mudahan bisa selesai tahun ini," katanya.
Dukungan APBN untuk Daerah Bertekanan Fiskal
Mardani juga menyoroti persoalan kemampuan fiskal pemerintah daerah yang sebelumnya menjadi pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama para kepala daerah.
Ia memastikan telah terdapat keputusan mengenai dukungan APBN bagi daerah yang menghadapi tekanan fiskal berat. Menurutnya, dukungan pemerintah pusat tersebut penting agar keterbatasan fiskal tidak mengganggu keberlangsungan pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
"Sudah ada keputusan ada bantuan APBN untuk daerah yang berat secara fiskal," ujarnya.
Dukungan tersebut antara lain tercermin dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026, yang memuat tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2026 serta penyaluran kurang bayar hingga Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan rekapitulasi dalam dokumen tersebut, total dukungan mencapai Rp18,917 triliun, yang terdiri atas tambahan DAU TA 2026 sebesar Rp8,859 triliun dan penyaluran kurang bayar sampai dengan TA 2024 sebesar Rp10,058 triliun.
Dokumen tersebut juga menunjukkan bahwa dukungan fiskal diberikan kepada berbagai pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Misalnya, sejumlah daerah di Jawa Barat tercatat memperoleh tambahan DAU dan/atau penyaluran kurang bayar, antara lain Kabupaten Sukabumi sebesar sekitar Rp98,58 miliar, Kabupaten Cianjur sekitar Rp56,47 miliar, dan Kabupaten Sumedang sekitar Rp55,15 miliar.
Dengan adanya dukungan tersebut, Mardani berharap kebijakan fiskal pemerintah pusat dapat semakin memperhatikan kondisi riil kemampuan keuangan masing-masing daerah, terutama daerah yang menghadapi keterbatasan fiskal dalam menjalankan urusan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, penguatan kapasitas fiskal daerah juga perlu berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas regulasi, sehingga otonomi daerah tidak hanya memiliki landasan hukum yang kuat, tetapi juga didukung kemampuan keuangan yang memadai. (rdn)