
Anggota Komisi XIII DPR RI Maruli Siahaan, dalam rapat kerja Komisi XIII DPR RI bersama Wakil Menteri Hukum RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto: Sari/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI Maruli Siahaan meminta Kementerian Hukum memastikan kebijakan efisiensi anggaran tidak berdampak pada menurunnya kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat. Ia menilai, pemblokiran anggaran yang mencapai Rp1,43 triliun perlu diikuti langkah mitigasi agar berbagai layanan tetap berjalan optimal di tengah masa transisi kelembagaan.
"Dari pagu akhir sekitar Rp4,51 triliun terdapat anggaran yang diblokir sekitar Rp1,43 triliun sehingga anggaran efektif hanya Rp3,08 triliun. Dari sini program atau layanan apa saja yang paling berdampak oleh pemblokiran tersebut? Bagaimana Kementerian memastikan bahwa efisiensi anggaran tidak menurunkan kualitas pelayanan hukum, bantuan hukum, penyusunan regulasi, serta layanan administrasi hukum kepada masyarakat?" ujar Maruli dalam rapat kerja Komisi XIII DPR RI bersama Wakil Menteri Hukum RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Maruli menjelaskan, pembahasan laporan keuangan Kementerian Hukum Tahun Anggaran 2025 berlangsung pada masa transisi pasca pemisahan Kementerian Hukum dan HAM menjadi tiga kementerian, yakni Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kondisi tersebut, lanjutnya, perlu menjadi perhatian karena turut memengaruhi struktur anggaran kementerian.
Ia mengapresiasi capaian penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Kementerian Hukum yang mencapai sekitar Rp2,19 triliun atau melampaui target. Namun, menurutnya, keberhasilan tersebut perlu diimbangi dengan evaluasi terhadap dampak efisiensi anggaran terhadap kualitas pelayanan publik.
Maruli juga mendorong Kementerian Hukum tidak hanya menyampaikan capaian realisasi anggaran dan PNBP, tetapi turut memaparkan dampak pemblokiran anggaran terhadap pelayanan kepada masyarakat maupun proses penataan kelembagaan pasca restrukturisasi.
"Kami menyampaikan rekomendasi agar Kementerian Hukum tidak hanya menyampaikan tingginya realisasi PNBP dan penyerapan pagu efektif, tetapi juga membuat dampak pemblokiran anggaran terhadap pelayanan masyarakat. Penyelesaian likuidasi dan juga pengalihan aset harus dipercepat melalui rekonsiliasi bersama agar pemisahan kementerian tidak menimbulkan aset bermasalah, duplikasi anggaran, maupun penurunan kualitas pelayanan hukum," tegasnya.
Selain itu, Maruli juga menyoroti implementasi program prioritas nasional di bidang hukum yang dinilainya belum merata hingga ke daerah. Ia mencontohkan, layanan bantuan hukum di desa yang menurutnya masih belum sepenuhnya terlaksana di sejumlah kabupaten dan kota, termasuk di Provinsi Sumatera Utara.
Oleh karena itu, ia meminta Kementerian Hukum memperkuat implementasi reformasi hukum di daerah agar masyarakat, khususnya di wilayah terpencil, dapat merasakan manfaat layanan hukum secara lebih merata. "Implementasi prioritas nasional supaya memperkuat bagaimana reformasi hukum sampai di tingkat wilayah. Kemudian bantuan hukum di desa ini juga belum terealisasi di 33 kabupaten dan kota. Ini perlu kami mohon supaya dilaksanakan," pungkasnya. (hal/aha)