
Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka.|Foto : Arifman/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menegaskan keberhasilan Kementerian Hukum tidak dapat diukur hanya dari tingginya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) maupun serapan anggaran. Menurutnya, ukuran utama negara hukum adalah sejauh mana APBN mampu menghadirkan pelayanan hukum yang adil, mudah diakses, dan melindungi hak konstitusional warga negara.
Hal itu ia sampaikan dalam agenda Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI bersama Menteri Hukum RI terkait pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) APBN Tahun Anggaran 2025 Kementerian Hukum di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta.
"Karena itu, LKPP tidak boleh dibaca sekadar sebagai laporan serapan anggaran, tetapi sebagai ukuran apakah APBN benar-benar menghasilkan pelayanan hukum yang lebih adil, mudah diakses, dan melindungi hak konstitusional warga negara. Tingginya PNBP yang sebagian besar berasal dari layanan Administrasi Hukum Umum dan Kekayaan Intelektual juga tidak boleh menggeser orientasi pelayanan publik menjadi sekadar pencapaian penerimaan negara," tegas Rieke melalui rilis yang diterima Parlementaria, Rabu (15/7/2026).
Dalam pernyataannya, ia mengapresiasi capaian kinerja fiskal Kementerian Hukum di tengah restrukturisasi pasca pemisahan Kementerian Hukum dan HAM. Realisasi belanja kementerian mencapai Rp2,784 triliun atau 90,46 persen dari pagu efektif sebesar Rp3,078 triliun. Sementara itu, PNBP mencapai Rp2,192 triliun atau 107,79 persen dari target yang ditetapkan.
Meski demikian, menurut Rieke, capaian tersebut harus dibaca dalam konteks mandat baru Kementerian Hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024. Regulasi tersebut memberikan kewenangan yang lebih luas kepada kementerian untuk menyelenggarakan pembentukan peraturan perundang-undangan, administrasi hukum umum, pembinaan hukum nasional, strategi kebijakan hukum, pengembangan sumber daya manusia hukum, hingga pelayanan kekayaan intelektual sebagai instrumen negara dalam mewujudkan prinsip negara hukum.
Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah menetapkan indikator kinerja Kementerian Hukum yang tidak hanya berorientasi pada serapan anggaran dan capaian PNBP, tetapi juga mengukur peningkatan akses keadilan, kualitas pelayanan hukum, serta kepastian hukum bagi masyarakat. Selain itu, pelaksanaan efisiensi anggaran juga perlu dievaluasi agar tidak mengurangi fungsi strategis kementerian dalam pembentukan regulasi, pemberian bantuan hukum, pembinaan hukum nasional, dan perlindungan hak warga negara.
Rieke juga meminta Komisi XIII DPR RI mengawal proses restrukturisasi pasca pemisahan kementerian, termasuk penyelesaian alih aset, interoperabilitas data, dan penguatan sinergi antara Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Baginya, reformasi kelembagaan harus menghasilkan pelayanan hukum yang terpadu, efektif, dan berpihak kepada rakyat.
"Di sisi lain, proses restrukturisasi kelembagaan yang masih ditandai penyelesaian likuidasi 1.167 satuan kerja, pengalihan BMN, dan penataan organisasi harus dipastikan tidak menimbulkan fragmentasi pelayanan kepada masyarakat," pungkasnya. (hal/um)