Anggota Komisi XII DPR RI Syarif Fasha.|Foto: Jaka/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XII DPR RI Syarif Fasha mempertanyakan sejumlah temuan spesifik dalam Laporan Keuangan Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) Tahun Anggaran 2025, yang menyangkut potensi pendapatan negara yang belum optimal disetor. Ia menduga persoalan itu bukan sekadar kelalaian administratif biasa, melainkan bisa jadi dipengaruhi relasi personal antara pejabat dan mitra kerjanya.
Berdasarkan bahan paparan yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII, Selasa (15/7/2026) lalu, hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan BIG Tahun 2024 menemukan 7 temuan dengan 13 rekomendasi, terdiri dari 10 rekomendasi bersifat administratif dan 3 rekomendasi berupa penyetoran ke Kas Negara senilai Rp346.206.553. Hingga semester I 2026, BIG disebutkan telah menindaklanjuti seluruh 13 rekomendasi tersebut, dengan total penyetoran ke Kas Negara sebesar Rp177.214.865.
Sementara itu, hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan BAPETEN Tahun 2025 mencatat 4 temuan dengan 8 rekomendasi, seluruhnya bersifat administratif. Rinciannya meliputi pengelolaan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari perizinan impor Sumber Radioaktif dan Perangkat (SRP) medik yang belum optimal, belanja Medical Check Up di dua satuan kerja yang tidak sesuai ketentuan e-purchasing, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pemeliharaan Gedung B yang tidak sesuai ketentuan dan belum seluruhnya dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta penatausahaan Barang Milik Negara dan aset tetap yang belum memadai.
Fasha pun mempertanyakan apakah temuan-temuan tersebut, khususnya soal setoran ke Kas Negara dan PPN yang belum seluruhnya dipungut, murni kesalahan administratif atau ada indikasi kelalaian yang disengaja. Menurutnya, jika ada potensi pendapatan negara yang belum disetor, itu menandakan lemahnya sistem penagihan terhadap mitra kerja lembaga. Ia menilai, seharusnya ada mekanisme tegas berupa penahanan izin atau perpanjangan izin bagi pihak yang belum menunaikan kewajibannya.
“Kalau ada potensi pendapatan negara yang belum disetor, itu berarti ada lemahnya sistem. Lemahnya sistem penagihan. Biasanya kalau sistem ini berjalan, oke Anda tidak bayar, maka tidak akan kami keluarkan. Atau kami cabut SIP Anda, kami cabut izin Anda. Nah seperti itu. Kalau ini dilakukan, maka tidak akan ada proses yang tertunggak-tertunggak,” katanya.
Ia bahkan tak menutup kemungkinan adanya relasi personal antara pejabat penagih dan pihak yang seharusnya ditagih, yang di masyarakat dikenal dengan istilah “ewuh pakewuh”, perasaan segan karena kedekatan hubungan.
“Mungkin pejabat-pejabat yang melakukan penagihan ini, mungkin tanda kutip dia kenal dengan pejabat yang menjadi mitranya dan lain sebagainya. Jadi ada ewuh pakewuh-nya. Sehingga tertunda-tertunda. Biasanya seperti itu,” ujar Fasha,
Ia menekankan perlunya penguatan peran fungsi penagihan di kedua lembaga agar persoalan serupa tidak terus berulang di tahun-tahun mendatang. Sejalan dengan hal itu, berdasarkan Laporan Singkat Komisi XII DPR RI, kesimpulan resmi RDP yang dipimpin Ketua Komisi XII Bambang Patijaya menyebutkan Komisi XII DPR RI meminta BIG dan BAPETEN menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI TA 2025 dan tahun-tahun sebelumnya, sekaligus memastikan tidak terdapat temuan yang berulang pada pengelolaan keuangan di tahun anggaran ke depan.
Kedua Plt. Kepala lembaga juga diwajibkan menyampaikan jawaban tertulis atas seluruh pertanyaan anggota Komisi XII, termasuk soal temuan setoran dan PPN yang disinggung Fasha, paling lambat 22 Juli 2026. (Ndy/um)