
Anggota Komisi XII DPR RI Syarif Fasha.|Foto: Jaka/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XII DPR RI Syarif Fasha mengingatkan agar pembahasan revisi Undang-Undang Ketenagalistrikan tidak dilakukan secara terburu-buru tanpa mempertimbangkan sinkronisasi dengan rencana Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (EBT) yang hingga kini belum juga disahkan. Sebab, jelasnya, naskah akademik revisi UU Ketenagalistrikan yang tengah dibahas Komisi XII DPR RI sudah hampir rampung dan kini memasuki tahap transisi.
Namun ia mewanti-wanti agar proses transisi tersebut tidak gegabah meninggalkan sumber daya energi lama dan langsung beralih ke energi terbarukan, mengingat payung hukum untuk EBT sendiri belum tersedia. “Proses transisi ini jangan juga kita gegabah meninggalkan unsur potensi sumber daya energi yang lama, langsung loncat misalnya ke energi terbarukan. Karena undang-undang EBT juga kan belum ada produknya,” ujarnya kepada Parlementaria, di Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Menurut Fasha, idealnya UU EBT lebih dulu disahkan sebelum revisi UU Ketenagalistrikan rampung, agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan antara kedua undang-undang tersebut di kemudian hari. “Harusnya sih kalau menurut saya pribadi, revisi undang-undang ketenagalistrikan ini harus ada dulu undang-undang EBT-nya. Biar ada sinkronisasi. Jangan sampai nanti begitu revisi undang-undang ketenagalistrikan, ternyata undang-undang EBT dikeluarkan, oh ini harusnya masuk di undang-undang EBT,” jelasnya.
Pun, ia menegaskan, EBT dan ketenagalistrikan memiliki keterkaitan erat karena sebagian besar EBT digunakan untuk mendukung sektor kelistrikan, sehingga arah kebijakan kelistrikan ke depan mesti mengacu pada program EBT yang direncanakan pemerintah.
Padam Listrik dan Perlindungan Konsumen PLN
Fasha turut menyoroti persoalan pemadaman listrik (blackout) yang kerap dialami PT PLN, khususnya di wilayah Sumatera, serta pentingnya poin perlindungan konsumen dimasukkan dalam revisi UU Ketenagalistrikan. Ia mendesak PLN lebih terbuka dan responsif terhadap keluhan pelanggan. “Makanya saya selalu mengatakan kepada PLN itu, yang pertama, jangan menutup kuping, jangan menutup mulut. Bukalah kuping sebesar-besarnya, buka mulut seluas-luasnya. Jadi apa, keluhan-keluhan pelanggan ya ditindaklanjuti dijawab. Jangan no comment dan lain sebagainya, masyarakat jadinya tidak puas,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar penanganan blackout tidak hanya terfokus di Pulau Jawa, melainkan turut memperhatikan wilayah Sumatera, Kalimantan, Papua, Nusa Tenggara, dan Sulawesi yang juga menjadi sumber energi nasional. “Tapi Sumatera, Kalimantan, Papua ini sebagai sumber energi. Nusa Tenggara, Sulawesi, sumber energi diperhatikan juga lah. Jangan sampai Kalimantan, Sumatera, Papua, Sulawesi, Nusa Tenggara ngambek nanti,” ujarnya.
Terakhir, Fasha menambahkan, poin perlindungan konsumen semestinya diatur secara menyeluruh dalam revisi undang-undang, termasuk soal kompensasi yang jelas bagi pelanggan saat terjadi gangguan pasokan listrik, sebagaimana pelanggan juga dikenai sanksi keterlambatan pembayaran.
“Jadi apa sih kompensasi kalau ini terjadi? Jangan sampai ada kesan di masyarakat nanti, lambat bayar tarik meteran, itu telat bayar. Kalau misalnya lampu padam, ya sudah mohon maaf. Seperti itu,” pungkasnya. (Ndy/um)