E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Perampasan Aset|Komisi III|Komisi IX|RUU Masyarakat Adat|Garut|Haji|MBG|Potensi Lokal|Komisi XIII|Kesehatan|Pendidikan|layanan kesehatan|BPJS Ketenagakerjaan
Jakarta:
Cerah
27°C
Terasa: 31°C
Lembab: 74%
Angin: 6 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Perampasan Aset|Komisi III|Komisi IX|RUU Masyarakat Adat|Garut|Haji|MBG|Potensi Lokal|Komisi XIII|Kesehatan|Pendidikan|layanan kesehatan|BPJS Ketenagakerjaan
Jakarta:
Cerah
27°C
Terasa: 31°C
Lembab: 74%
Angin: 6 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Perampasan Aset|Komisi III|Komisi IX|RUU Masyarakat Adat|Garut|Haji|MBG|Potensi Lokal|Komisi XIII|Kesehatan|Pendidikan|layanan kesehatan|BPJS Ketenagakerjaan
Jakarta:
Cerah
27°C
Terasa: 31°C
Lembab: 74%
Angin: 6 km/h
/
/
Berita/Industri dan Pembangunan

Syarif Fasha: Revisi UU Ketenagalistrikan Jangan Dahului UU EBT

Diterbitkan
Rabu, 15 Jul 2026 15.48 WIB
Bagikan:
Syarif Fasha: Revisi UU Ketenagalistrikan Jangan Dahului UU EBT

Anggota Komisi XII DPR RI Syarif Fasha.|Foto: Jaka/Karisma

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XII DPR RI Syarif Fasha mengingatkan agar pembahasan revisi Undang-Undang Ketenagalistrikan tidak dilakukan secara terburu-buru tanpa mempertimbangkan sinkronisasi dengan rencana Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (EBT) yang hingga kini belum juga disahkan. Sebab, jelasnya, naskah akademik revisi UU Ketenagalistrikan yang tengah dibahas Komisi XII DPR RI sudah hampir rampung dan kini memasuki tahap transisi.

 

Namun ia mewanti-wanti agar proses transisi tersebut tidak gegabah meninggalkan sumber daya energi lama dan langsung beralih ke energi terbarukan, mengingat payung hukum untuk EBT sendiri belum tersedia. “Proses transisi ini jangan juga kita gegabah meninggalkan unsur potensi sumber daya energi yang lama, langsung loncat misalnya ke energi terbarukan. Karena undang-undang EBT juga kan belum ada produknya,” ujarnya kepada Parlementaria, di Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Lihat Juga :

Syarif Fasha: BRIN Terlalu Superpower, Perlu Revisi UU Guna Fokus terhadap Riset

Syarif Fasha: BRIN Terlalu Superpower, Perlu Revisi UU Guna Fokus terhadap Riset

Syarif Fasha: Jangan Sampai "Ewuh Pakewuh" Hambat Setoran Penerimaan Negara

Syarif Fasha: Jangan Sampai "Ewuh Pakewuh" Hambat Setoran Penerimaan Negara

 

Menurut Fasha, idealnya UU EBT lebih dulu disahkan sebelum revisi UU Ketenagalistrikan rampung, agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan antara kedua undang-undang tersebut di kemudian hari. “Harusnya sih kalau menurut saya pribadi, revisi undang-undang ketenagalistrikan ini harus ada dulu undang-undang EBT-nya. Biar ada sinkronisasi. Jangan sampai nanti begitu revisi undang-undang ketenagalistrikan, ternyata undang-undang EBT dikeluarkan, oh ini harusnya masuk di undang-undang EBT,” jelasnya.

 

Pun, ia menegaskan, EBT dan ketenagalistrikan memiliki keterkaitan erat karena sebagian besar EBT digunakan untuk mendukung sektor kelistrikan, sehingga arah kebijakan kelistrikan ke depan mesti mengacu pada program EBT yang direncanakan pemerintah.

 

Padam Listrik dan Perlindungan Konsumen PLN

 

Fasha turut menyoroti persoalan pemadaman listrik (blackout) yang kerap dialami PT PLN, khususnya di wilayah Sumatera, serta pentingnya poin perlindungan konsumen dimasukkan dalam revisi UU Ketenagalistrikan. Ia mendesak PLN lebih terbuka dan responsif terhadap keluhan pelanggan. “Makanya saya selalu mengatakan kepada PLN itu, yang pertama, jangan menutup kuping, jangan menutup mulut. Bukalah kuping sebesar-besarnya, buka mulut seluas-luasnya. Jadi apa, keluhan-keluhan pelanggan ya ditindaklanjuti dijawab. Jangan no comment dan lain sebagainya, masyarakat jadinya tidak puas,” tegasnya.

 

Ia juga mengingatkan agar penanganan blackout tidak hanya terfokus di Pulau Jawa, melainkan turut memperhatikan wilayah Sumatera, Kalimantan, Papua, Nusa Tenggara, dan Sulawesi yang juga menjadi sumber energi nasional. “Tapi Sumatera, Kalimantan, Papua ini sebagai sumber energi. Nusa Tenggara, Sulawesi, sumber energi diperhatikan juga lah. Jangan sampai Kalimantan, Sumatera, Papua, Sulawesi, Nusa Tenggara ngambek nanti,” ujarnya.

 

Terakhir, Fasha menambahkan, poin perlindungan konsumen semestinya diatur secara menyeluruh dalam revisi undang-undang, termasuk soal kompensasi yang jelas bagi pelanggan saat terjadi gangguan pasokan listrik, sebagaimana pelanggan juga dikenai sanksi keterlambatan pembayaran.

 

“Jadi apa sih kompensasi kalau ini terjadi? Jangan sampai ada kesan di masyarakat nanti, lambat bayar tarik meteran, itu telat bayar. Kalau misalnya lampu padam, ya sudah mohon maaf. Seperti itu,” pungkasnya. (Ndy/um)

Berita terkait

Syarif Fasha: BRIN Terlalu Superpower, Perlu Revisi UU Guna Fokus terhadap Riset
Ekonomi dan Keuangan
Syarif Fasha: BRIN Terlalu Superpower, Perlu Revisi UU Guna Fokus terhadap Riset
Syarif Fasha: Jangan Sampai "Ewuh Pakewuh" Hambat Setoran Penerimaan Negara
Industri dan Pembangunan
Syarif Fasha: Jangan Sampai "Ewuh Pakewuh" Hambat Setoran Penerimaan Negara
Revisi UU Perlindungan Konsumen, Jangan Sampai Indonesia Hanya Jadi Pasar Negara Lain
Industri dan Pembangunan
Revisi UU Perlindungan Konsumen, Jangan Sampai Indonesia Hanya Jadi Pasar Negara Lain
Tags:#RUU Ketenagalistrikan#UU EBT
Sebelumnya

Syarif Fasha: Jangan Sampai "Ewuh Pakewuh" Hambat Setoran Penerimaan Negara

Selanjutnya

Puan Soal Krisis Murid di Sekolah Negeri: Harus Jadi Alarm Tata Ulang Pelayanan Pendidikan Dasar Nasional

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1053)
  • Industri dan Pembangunan(3682)
  • Isu Lainnya(1045)
  • Kesejahteraan Rakyat(3689)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4554)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum
Majalah Parlementaria Edisi 258

Link Flipbook : https://online.anyflip.com/fhwbw/fndh/mobile/index.html

KELAS PARLEMEN

🚀 Halo Sobat Parlemen, Kelas Parlemen resmi dimulai! Kelas Parlemen mengajak kamu memahami bagaimana parlemen berperan dalam menjaga ruang digital di tengah perkembangan teknologi dan algoritma. 🎙️ Beyond the FYP: Peran Parlemen Menjaga Ruang Digital di Tengah Bias dan Jebakan Algoritma 📅 Jumat, 7 Agustus 2026 🕙 10.00 WIB – selesai 💻 Zoom Meeting 🎤 Narasumber: * Amelia Anggraini, S.I.Kom – Anggota Komisi I DPR RI * Dr. Suko Widodo, Drs., M.Si. – Dosen FISIP Universitas Airlangga ✨ Fasilitas peserta: ✔️ e-Sertifikat ✔️ Berbagai hadiah menarik 📌 Daftar sekarang melalui tautan berikut: https://s.dpr.go.id/KELASPARLEMEN Jadilah bagian dari Kelas Parlemen dan ikut berdiskusi mengenai isu digita

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Perampasan Aset|Komisi III|Komisi IX|RUU Masyarakat Adat|Garut|Haji|MBG|Potensi Lokal|Komisi XIII|Kesehatan|Pendidikan|layanan kesehatan|BPJS Ketenagakerjaan
Jakarta:
Cerah
27°C
Terasa: 31°C
Lembab: 74%
Angin: 6 km/h