E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Bencana|SPMB|PTN|Kesehatan|Perguruan Tinggi|PTS|Pendidikan|WNI|layanan kesehatan|OJK|sekolah|Kekerasan Seksual|UU TPKS
Jakarta:
Berawan sebagian
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 64%
Angin: 10 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Bencana|SPMB|PTN|Kesehatan|Perguruan Tinggi|PTS|Pendidikan|WNI|layanan kesehatan|OJK|sekolah|Kekerasan Seksual|UU TPKS
Jakarta:
Berawan sebagian
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 64%
Angin: 10 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Bencana|SPMB|PTN|Kesehatan|Perguruan Tinggi|PTS|Pendidikan|WNI|layanan kesehatan|OJK|sekolah|Kekerasan Seksual|UU TPKS
Jakarta:
Berawan sebagian
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 64%
Angin: 10 km/h
/
/
Berita/Ekonomi dan Keuangan

Syarif Fasha: BRIN Terlalu Superpower, Perlu Revisi UU Guna Fokus terhadap Riset

Diterbitkan
Senin, 19 Mei 2025 15.16 WIB
Bagikan:
Syarif Fasha: BRIN Terlalu Superpower, Perlu Revisi UU Guna Fokus terhadap Riset
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi XII DPR RI Syarif Fasha menyuarakan kritik tajam terhadap kelembagaan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Ia menilai bahwa pemberian kewenangan yang terlalu besar kepada BRIN oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 (UU Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi), telah menjadikan BRIN sebagai organisasi yang terlalu eksklusif dan superpower dalam ekosistem riset nasional.

Hal itu disampaikan Fasha dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII bersama Kepala BRIN, Sekjen DEN, Kepala BAPETEN, dan Dirut PT Industri Nuklir Indonesia (INUKI) yang digelar di Ruang Rapat Komisi XII, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (15/5/2025).

“Kita perlu mengajukan revisi, Pimpinan. Ada dua klausul utama dalam UU tersebut yang menjadikan BRIN bukan hanya melakukan riset, tapi juga pengembangan dan penerapan. Di negara lain, badan riset hanya fokus pada penelitian. Pengembangan dilakukan oleh badan lain,” ujar Fasha mengingatkan.

Legislator Fraksi Partai NasDem tersebut juga menyoroti berbagai kelemahan BRIN dalam merespons isu-isu strategis nasional, seperti hilangnya peluang dalam pengembangan teknologi berbasis nikel. “Indonesia kaya akan nikel, tapi BRIN tidak mengingatkan Pemerintah bahwa negara seperti China dan Amerika sudah mulai beralih ke LFI. Kalau kita tidak cepat, sebentar lagi nikel kita tak lagi berharga,” ujarnya.

Lebih jauh, Fasha mendorong BRIN untuk lebih aktif dalam riset-riset strategis seperti pertanian dan kesehatan. Ia mencontohkan potensi riset pengembangan varietas padi unggul yang bisa panen setiap bulan atau alternatif pengobatan malaria dan diabetes.

Menyoroti praktik di negara lain, Fasha mengisahkan pengalamannya saat mengunjungi badan riset di Guangzhou, Tiongkok. “Saya pernah berkunjung ke Guangzhou, ada namanya badan rencana peneliti dan riset, isinya puluhan professor, doktor dan lain sebagainya. Gedungnya 28 lantai, di semua gedung itu semua perencanaan dari isu sampai alutsista di gedung itu, tapi mereka ketika membangun tidak mengambil alih salah satu entitas yang sudah berjalan,” tandas Fasha.

Fasha juga mengingatkan agar BRIN tidak terjebak dalam ego sektoral. Menurutnya, bila BRIN belum mampu menjalankan fungsi tertentu seperti nuklir misalnya, sebaiknya fokus pada riset dan menyerahkan implementasi kepada lembaga pelaksana yang kompeten. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antar lembaga untuk mendukung visi Presiden menuju kemandirian energi, pertanian, dan ketahanan pangan.

“Ini yang kami inginkan, jadi kepada BRIN ini kalo masing-masing ego sektor dikedepankan maka ini tidak akan selesai. Kasihan entitas-entitas yang sudah lebih berjalan sudah memang itu menghasilkan sesuatu untuk bangsa ini harus dilebur kembali. Ini yang terjadi, jadi ini yang rasa ada kemunduran,” pungkas Fasha menyayangkan. •pun/rdn

Berita terkait

TB Hasanuddin: Perlu Melihat secara Komprehensif, Kritik terhadap Proses Revisi UU TNI Hal Wajar
Politik dan Keamanan
TB Hasanuddin: Perlu Melihat secara Komprehensif, Kritik terhadap Proses Revisi UU TNI Hal Wajar
Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Perlu Dilakukan Guna Lindungi Hak Pencipta
Kesejahteraan Rakyat
Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Perlu Dilakukan Guna Lindungi Hak Pencipta
Revisi UU HAM Fokus Perkuat Perlindungan Warga Negara, Bukan Perebutan Kewenangan Lembaga
Politik dan Keamanan
Revisi UU HAM Fokus Perkuat Perlindungan Warga Negara, Bukan Perebutan Kewenangan Lembaga
Tags:#Seputar Parlemen#Komisi XII
Sebelumnya

Dinilai Sukses, DPR RI Raih Kesan Positif dalam Penyelenggaran PUIC dari Para Delegasi

Selanjutnya

Green Conference: Cara DPR Dukung UMKM dan Gerakkan Ramah Lingkungan di Sidang PUIC

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(935)
  • Industri dan Pembangunan(3345)
  • Isu Lainnya(1023)
  • Kesejahteraan Rakyat(3349)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4081)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

DPR RI Buka Pendaftaran, Seleksi, dan Pemilihan Anggota Badan Supervisi OJK
Parlemen Remaja

Parlemen Remaja

Syarat dan Ketentuan Umum

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Bencana|SPMB|PTN|Kesehatan|Perguruan Tinggi|PTS|Pendidikan|WNI|layanan kesehatan|OJK|sekolah|Kekerasan Seksual|UU TPKS
Jakarta:
Berawan sebagian
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 64%
Angin: 10 km/h