
Anggota Komisi XIII DPR Muslim Ayub, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XIII DPR RI bersama akademisi dan pakar terkait RUU Profesi Kurator di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto: Runi/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR Muslim Ayub menegaskan pentingnya pemberian hak imunitas bagi kurator dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Profesi Kurator. Menurutnya, perlindungan hukum diperlukan untuk mencegah kriminalisasi terhadap kurator yang menjalankan tugas berdasarkan kewenangan yang diberikan pengadilan.
Muslim menilai berbagai masukan dari para pakar menunjukkan masih adanya potensi kriminalisasi terhadap profesi kurator. Karena itu, ia memandang perlu adanya pengaturan yang memberikan perlindungan hukum yang jelas dalam RUU tersebut.
“Saya menarik ada beberapa paparan yang menyangkut bahwa memang lembaga kita ini harus ada hak imunitasnya. Karena tadi saya banyak melihat kriminalisasi terhadap tindakan profesi tersebut. Memang kurator ini harus memiliki imunitas, karena mereka menjalankan kekuasaan publik yang didelegasikan oleh pengadilan,” ujar Muslim dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XIII DPR RI bersama akademisi dan pakar terkait RUU Profesi Kurator di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Politisi Fraksi Partai NasDem itu menambahkan, pengaturan mengenai tanggung jawab kurator dapat mengacu pada praktik yang diterapkan di sejumlah negara, seperti Inggris dan Jerman. Menurutnya, kurator seharusnya hanya dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi apabila terbukti melakukan penipuan atau kelalaian yang serius.
“Idealnya memang rencana undang-undang ini kita ikut model Inggris dan Jerman, di mana kurator hanya bertanggung jawab secara pribadi jika terbukti melakukan penipuan atau kelalaian. Akan tetapi kalau kelalaian ringan dalam langkah mengelola aset-aset yang kompleks, ya memang harus kita lindungi,” tegas politisi dari fraksi Partai Nasdem tersebut.
Selain perlindungan melalui hak imunitas, Muslim juga mengusulkan agar pemanggilan kurator oleh aparat penegak hukum diatur secara khusus. Ia menilai perlu adanya mekanisme penyaringan melalui majelis kehormatan sebelum seorang kurator dipanggil oleh penyidik.
“Sejalan dengan profesi notaris, pemanggilan kurator oleh penyidik kepolisian harus melalui persetujuan lembaga penyaring, yaitu majelis kehormatan bersama. Hal ini bertujuan untuk menguji secara objektif apakah tindakan yang dilaporkan berkaitan dengan tugas kedinasan atau murni dengan tugas-tugas pribadi,” jelasnya.
Menurut Muslim, kedua aspek tersebut penting dimasukkan dalam RUU Profesi Kurator agar profesi kurator memiliki kepastian hukum sekaligus perlindungan dalam menjalankan tugasnya mengelola dan membereskan aset yang berada dalam proses kepailitan maupun penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Legislator Dapil Aceh I ini berharap pembahasan RUU Profesi Kurator dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya memperkuat profesionalisme kurator, tetapi juga memberikan jaminan perlindungan hukum yang proporsional sehingga mereka dapat menjalankan tugas secara independen dan bertanggung jawab. (rr/we)