E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Hukum Perdata Internasional|RUU Satu Data|Pariwisata|RUU Migas|aspirasi|RUU PSDK|Haji|RUU PDSK|peternakan|program prioritas|Anggaran|Pendidikan|Dana Otsus Aceh
Jakarta:
Hujan Deras
30°C
Terasa: 35°C
Lembab: 71%
Angin: 9 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Hukum Perdata Internasional|RUU Satu Data|Pariwisata|RUU Migas|aspirasi|RUU PSDK|Haji|RUU PDSK|peternakan|program prioritas|Anggaran|Pendidikan|Dana Otsus Aceh
Jakarta:
Hujan Deras
30°C
Terasa: 35°C
Lembab: 71%
Angin: 9 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Hukum Perdata Internasional|RUU Satu Data|Pariwisata|RUU Migas|aspirasi|RUU PSDK|Haji|RUU PDSK|peternakan|program prioritas|Anggaran|Pendidikan|Dana Otsus Aceh
Jakarta:
Hujan Deras
30°C
Terasa: 35°C
Lembab: 71%
Angin: 9 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Komisi XIII Dorong Restorative Justice Berbasis Pemenuhan Hak Korban dalam RUU PSdK

Diterbitkan
Selasa, 14 Apr 2026 13.58 WIB
Bagikan:
Komisi XIII Dorong Restorative Justice Berbasis Pemenuhan Hak Korban dalam RUU PSdK

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, dalam rapat kerja Komisi XIII DPR RI, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta.

PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi XIII DPR RI mendorong penguatan pendekatan restorative justice dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSdK). Hal ini sebagai upaya membangun sistem peradilan pidana yang lebih adil dan berorientasi pada korban.

 

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menyatakan bahwa pendekatan restorative justice dalam RUU ini tidak hanya dimaknai sebagai penyelesaian perkara di luar pengadilan, tetapi juga sebagai proses pemulihan yang menyeluruh bagi korban.

Lihat Juga :

Restorative Justice Berbasis Pemenuhan Hak Korban Harus Ada dalam RUU PSdK

Restorative Justice Berbasis Pemenuhan Hak Korban Harus Ada dalam RUU PSdK

LPSK Akan Diperkuat hingga Jangkau Daerah Lewat RUU PSdK

LPSK Akan Diperkuat hingga Jangkau Daerah Lewat RUU PSdK

 

Menurutnya, selama ini praktik restorative justice kerap belum sepenuhnya berpihak pada korban, terutama dalam hal pemenuhan hak-hak dasar seperti kompensasi, rehabilitasi, dan perlindungan dari ancaman.

 

“Restorative justice ke depan harus dimulai dari pengungkapan kebenaran terlebih dahulu, baru kemudian diikuti dengan pemenuhan hak-hak korban. Ini yang ingin kita tegaskan dalam RUU ini,” ujar Willy kepada Parlementaria usai rapat kerja Komisi XIII DPR RI, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/4/2026).

 

Ia menjelaskan, RUU PSdK menghadirkan sejumlah instrumen penting untuk mendukung implementasi restorative justice yang lebih komprehensif. Salah satunya adalah pembentukan dana abadi korban dan dana bantuan korban yang bertujuan memastikan korban mendapatkan haknya secara nyata.

 

Selama ini, kata Willy, tidak sedikit korban yang kesulitan memperoleh ganti rugi atau bahkan akses terhadap layanan dasar seperti pengobatan. Dalam beberapa kasus, korban justru harus menanggung beban sendiri akibat keterbatasan dukungan negara.

 

“Dengan adanya skema pendanaan ini, kita ingin memastikan korban tidak lagi terabaikan. Negara harus hadir untuk memulihkan kondisi korban, bukan hanya menghukum pelaku,” tegasnya.

 

Selain itu, RUU ini juga memperkuat peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan lebih luas dalam memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban.

 

Penguatan tersebut mencakup pembentukan struktur hingga ke daerah, peningkatan kapasitas kelembagaan, serta pembentukan satuan tugas khusus untuk merespons kondisi darurat seperti ancaman dan teror.

 

Dengan penguatan tersebut, LPSK diharapkan dapat memastikan bahwa proses restorative justice berjalan secara optimal, tidak hanya dalam aspek penyelesaian perkara, tetapi juga dalam pemulihan korban secara menyeluruh.

 

RUU PSdK juga membuka ruang partisipasi publik melalui program Sahabat Saksi dan Korban (SSK) yang memungkinkan masyarakat turut terlibat dalam memberikan dukungan moral dan sosial kepada korban.

 

Willy menekankan bahwa pendekatan restorative justice yang diusung dalam RUU ini merupakan bagian dari upaya memperbaiki ekosistem penegakan hukum di Indonesia agar lebih humanis dan berkeadilan.

 

Selama ini, sistem peradilan pidana dinilai masih terlalu berfokus pada pelaku, sementara korban sering kali berada dalam posisi yang lemah dan kurang mendapatkan perhatian.

 

“Dengan pendekatan ini, kita ingin membangun keseimbangan. Penegakan hukum tidak hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga memastikan korban mendapatkan keadilan dan pemulihan yang layak,” ujarnya.

 

Ia berharap, dengan disahkannya RUU PSdK, implementasi restorative justice di Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya bagi para korban tindak pidana.

 

Dengan penguatan tersebut, DPR optimistis sistem peradilan pidana Indonesia ke depan akan menjadi lebih inklusif, responsif, dan mampu menjamin keadilan yang seadil-adilnya bagi seluruh pihak. (bit/rdn)

Berita terkait

Restorative Justice Berbasis Pemenuhan Hak Korban Harus Ada dalam RUU PSdK
Politik dan Keamanan
Restorative Justice Berbasis Pemenuhan Hak Korban Harus Ada dalam RUU PSdK
LPSK Akan Diperkuat hingga Jangkau Daerah Lewat RUU PSdK
Politik dan Keamanan
LPSK Akan Diperkuat hingga Jangkau Daerah Lewat RUU PSdK
Komisi XIII DPR Ingatkan Percepat Sinkronisasi Data K/L Pemulihan Korban HAM Berat
Politik dan Keamanan
Komisi XIII DPR Ingatkan Percepat Sinkronisasi Data K/L Pemulihan Korban HAM Berat
Tags:#RUU PSDK
Sebelumnya

TNKB Khusus DPR Tak Boleh Dicopot Pasang, MKD Tegaskan Aturan

Selanjutnya

Pansus DPR Serap Masukan di Bali, RUU Hukum Perdata Internasional Dinilai Mendesak

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(779)
  • Industri dan Pembangunan(2855)
  • Isu Lainnya(984)
  • Kesejahteraan Rakyat(2709)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3427)
  • Populer(416)
  • Uncategorized(1)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Hukum Perdata Internasional|RUU Satu Data|Pariwisata|RUU Migas|aspirasi|RUU PSDK|Haji|RUU PDSK|peternakan|program prioritas|Anggaran|Pendidikan|Dana Otsus Aceh
Jakarta:
Hujan Deras
30°C
Terasa: 35°C
Lembab: 71%
Angin: 9 km/h