E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Haji|timwas haji|Armuzna|Petugas Haji|UMKM|Imigrasi|Iduladha|Pariwisata|RUU Satu Data|statistik|BUMN|Prolegnas|Budaya
Jakarta:
Cerah
32°C
Terasa: 36°C
Lembab: 52%
Angin: 5 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Haji|timwas haji|Armuzna|Petugas Haji|UMKM|Imigrasi|Iduladha|Pariwisata|RUU Satu Data|statistik|BUMN|Prolegnas|Budaya
Jakarta:
Cerah
32°C
Terasa: 36°C
Lembab: 52%
Angin: 5 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
#

RUU PSDK

5 artikel dengan tag ini

Maruli Siahaan Pastikan LPSK Lindungi Korban KDRT di Medan
Maruli Siahaan Pastikan LPSK Lindungi Korban KDRT di Medan
Politik dan Keamanan28 April 2026
Maruli Siahaan Pastikan LPSK Lindungi Korban KDRT di Medan
Politik dan Keamanan
Maruli Siahaan Pastikan LPSK Lindungi Korban KDRT di Medan

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RI Maruli Siahaan meninjau langsung penanganan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap korban berinisial SS di Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (27/4/2026). Kunjungan tersebut menyoroti pentingnya perlindungan korban serta peran negara melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

28 April 2026
Perkuat Keadilan Restoratif, Komisi III Pastikan LPSK Wajib Hadir hingga Pelosok Daerah
Perkuat Keadilan Restoratif, Komisi III Pastikan LPSK Wajib Hadir hingga Pelosok Daerah
Politik dan Keamanan25 April 2026
Perkuat Keadilan Restoratif, Komisi III Pastikan LPSK Wajib Hadir hingga Pelosok Daerah
Politik dan Keamanan
Perkuat Keadilan Restoratif, Komisi III Pastikan LPSK Wajib Hadir hingga Pelosok Daerah

PARLEMENTARIA, Kupang - Anggota Komisi III DPR RI, Bob Hasan, menyoroti pentingnya penguatan supremasi hukum yang lebih berkeadilan melalui revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (PSdK). Komitmen tersebut disampaikannya usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi III dengan jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT di Kupang, Provinsi NTT. 

Restorative Justice Berbasis Pemenuhan Hak Korban Harus Ada dalam RUU PSdK
Restorative Justice Berbasis Pemenuhan Hak Korban Harus Ada dalam RUU PSdK
Politik dan Keamanan14 April 2026
Restorative Justice Berbasis Pemenuhan Hak Korban Harus Ada dalam RUU PSdK
Politik dan Keamanan
Restorative Justice Berbasis Pemenuhan Hak Korban Harus Ada dalam RUU PSdK

PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi XIII DPR RI mendorong penguatan pendekatan restorative justice dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSdK) sebagai upaya membangun sistem peradilan pidana yang lebih adil dan berorientasi pada korban. Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyatakan pendekatan restorative justice dalam RUU ini tidak hanya dimaknai sebagai penyelesaian perkara di luar pengadilan, tetapi juga sebagai proses pemulihan yang menyeluruh bagi korban.

RUU Perlindungan Saksi dan Korban Siap Dibawa ke Paripurna Usai Disepakati Tingkat I
RUU Perlindungan Saksi dan Korban Siap Dibawa ke Paripurna Usai Disepakati Tingkat I
Politik dan Keamanan14 April 2026
RUU Perlindungan Saksi dan Korban Siap Dibawa ke Paripurna Usai Disepakati Tingkat I
Politik dan Keamanan
RUU Perlindungan Saksi dan Korban Siap Dibawa ke Paripurna Usai Disepakati Tingkat I

PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSdk) akan segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI dalam waktu dekat, setelah melalui pembahasan dan pengambilan keputusan pada Pembicaraan Tingkat I bersama pemerintah. Menurutnya, proses pembahasan RUU PSdk telah mencapai titik penting, di mana seluruh fraksi dan pemerintah menyepakati substansi regulasi tersebut untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Komisi XIII Dorong Restorative Justice Berbasis Pemenuhan Hak Korban dalam RUU PSdK
Komisi XIII Dorong Restorative Justice Berbasis Pemenuhan Hak Korban dalam RUU PSdK
Politik dan Keamanan14 April 2026
Komisi XIII Dorong Restorative Justice Berbasis Pemenuhan Hak Korban dalam RUU PSdK
Politik dan Keamanan
Komisi XIII Dorong Restorative Justice Berbasis Pemenuhan Hak Korban dalam RUU PSdK

PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi XIII DPR RI mendorong penguatan pendekatan restorative justice dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSdK). Hal ini sebagai upaya membangun sistem peradilan pidana yang lebih adil dan berorientasi pada korban.

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(853)
  • Industri dan Pembangunan(3107)
  • Isu Lainnya(1014)
  • Kesejahteraan Rakyat(3121)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3770)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

PODCAST

IKUTI KAMI

25 April 2026
14 April 2026
14 April 2026
14 April 2026
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Haji|timwas haji|Armuzna|Petugas Haji|UMKM|Imigrasi|Iduladha|Pariwisata|RUU Satu Data|statistik|BUMN|Prolegnas|Budaya
Jakarta:
Cerah
32°C
Terasa: 36°C
Lembab: 52%
Angin: 5 km/h