E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi V|Komisi VI|Kopdes Merah Putih|KDKMP|Komisi XI|Komisi VII|UMKM|BMKG|cuaca|MBR|TOD|Bea Cukai|Hunian
Jakarta:
Berawan
27°C
Terasa: 31°C
Lembab: 68%
Angin: 2 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi V|Komisi VI|Kopdes Merah Putih|KDKMP|Komisi XI|Komisi VII|UMKM|BMKG|cuaca|MBR|TOD|Bea Cukai|Hunian
Jakarta:
Berawan
27°C
Terasa: 31°C
Lembab: 68%
Angin: 2 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi V|Komisi VI|Kopdes Merah Putih|KDKMP|Komisi XI|Komisi VII|UMKM|BMKG|cuaca|MBR|TOD|Bea Cukai|Hunian
Jakarta:
Berawan
27°C
Terasa: 31°C
Lembab: 68%
Angin: 2 km/h
/
/
Berita
/Politik dan Keamanan

RUU Perlindungan Saksi dan Korban Siap Dibawa ke Paripurna Usai Disepakati Tingkat I

Diterbitkan
Selasa, 14 Apr 2026 16.10 WIB
Bagikan:
RUU Perlindungan Saksi dan Korban Siap Dibawa ke Paripurna Usai Disepakati Tingkat I

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya, dalam agenda Pembicaraan Tingkat I Pengambilan Keputisan RUU PSdk di Ruang Rapat Komisi XIII, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto: Runi/Karisma

PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSdk) akan segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI dalam waktu dekat, setelah melalui pembahasan dan pengambilan keputusan pada Pembicaraan Tingkat I bersama pemerintah. Menurutnya, proses pembahasan RUU PSdk telah mencapai titik penting, di mana seluruh fraksi dan pemerintah menyepakati substansi regulasi tersebut untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.

 

“Setelah melalui pembahasan tingkat I, kita sepakat RUU ini dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk pengambilan keputusan,” ujar Willy dalam agenda Pembicaraan Tingkat I Pengambilan Keputisan RUU PSdk di Ruang Rapat Komisi XIII DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/4/2026).

Lihat Juga :

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Siap Dibawa ke Paripurna, Disepakati Usul Inisiatif DPR

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Siap Dibawa ke Paripurna, Disepakati Usul Inisiatif DPR

Setelah 11 Tahun, RUU Migas Melaju ke Paripurna

Setelah 11 Tahun, RUU Migas Melaju ke Paripurna

 

Ia menjelaskan bahwa kesepakatan tersebut merupakan hasil dari pembahasan intensif antara DPR dan pemerintah, yang juga melibatkan berbagai masukan dari publik dan pemangku kepentingan. Hal ini, lanjutnya, menjadi bukti adanya kesamaan pandangan dalam memperkuat sistem perlindungan saksi dan korban di Indonesia.

 

“Kita punya frekuensi yang sama antara DPR dan pemerintah untuk memajukan proses ini. Ini yang membahagiakan,” tegas Legislator Fraksi Partai Nasdem itu.

 

Willy menilai, RUU PSdk  merupakan regulasi strategis yang akan memperkuat ekosistem penegakan hukum berbasis hak asasi manusia. Ia juga menekankan bahwa kehadiran undang-undang ini diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini dihadapi oleh saksi dan korban dalam proses peradilan.

 

“Undang-undang ini hadir untuk memperkuat perlindungan saksi dan korban yang selama ini masih rentan dan minim kehadiran negara,” ujarnya.

 

Selain itu, ia juga menyoroti sejumlah terobosan yang diatur dalam RUU tersebut, termasuk penguatan kelembagaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), perluasan struktur hingga ke daerah, serta penyediaan mekanisme pendanaan yaitu dana abadi korban. “Dengan penguatan ini, kita berharap sistem peradilan kita akan jauh lebih manusiawi dan komprehensif,” katanya.

 

Lebih lanjut, Willy menegaskan bahwa kehadiran RUU PSdk juga membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas dalam proses perlindungan saksi dan korban. Hal ini dinilai penting untuk memastikan bahwa perlindungan tidak hanya menjadi tanggung jawab negara, tetapi juga melibatkan masyarakat.

 

Ia berharap, setelah disahkan dalam rapat paripurna, pemerintah dapat segera menindaklanjuti dengan regulasi turunan agar implementasi undang-undang ini berjalan optimal. “Kita ingin ada gotong royong dalam perlindungan saksi dan korban, termasuk melalui partisipasi publik,” tandasnya. (fa/um)

Berita terkait

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Siap Dibawa ke Paripurna, Disepakati Usul Inisiatif DPR
Politik dan Keamanan
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Siap Dibawa ke Paripurna, Disepakati Usul Inisiatif DPR
Setelah 11 Tahun, RUU Migas Melaju ke Paripurna
Industri dan Pembangunan
Setelah 11 Tahun, RUU Migas Melaju ke Paripurna
Baleg Setujui RUU Perubahan UU LLAJ Dibawa ke Paripurna sebagai Inisiatif DPR
Politik dan Keamanan
Baleg Setujui RUU Perubahan UU LLAJ Dibawa ke Paripurna sebagai Inisiatif DPR
Tags:#RUU PSDK
Sebelumnya

Cegah Penyalahgunaan Atribut Kedewanan, MKD Jalin Kerja Sama dengan Polresta Pontianak

Selanjutnya

Harga Plastik Naik Signifikan, Industri Nasional Rentan Terkena Dampak Konflik Global

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1129)
  • Industri dan Pembangunan(3829)
  • Isu Lainnya(1067)
  • Kesejahteraan Rakyat(3855)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4695)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

HUT RI 81
Majalah Parlementaria 258
Segera Daftar
Parja

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi V|Komisi VI|Kopdes Merah Putih|KDKMP|Komisi XI|Komisi VII|UMKM|BMKG|cuaca|MBR|TOD|Bea Cukai|Hunian
Jakarta:
Berawan
27°C
Terasa: 31°C
Lembab: 68%
Angin: 2 km/h