
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya, dalam agenda Pembicaraan Tingkat I Pengambilan Keputisan RUU PSdk di Ruang Rapat Komisi XIII, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSdk) akan segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI dalam waktu dekat, setelah melalui pembahasan dan pengambilan keputusan pada Pembicaraan Tingkat I bersama pemerintah. Menurutnya, proses pembahasan RUU PSdk telah mencapai titik penting, di mana seluruh fraksi dan pemerintah menyepakati substansi regulasi tersebut untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Setelah melalui pembahasan tingkat I, kita sepakat RUU ini dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk pengambilan keputusan,” ujar Willy dalam agenda Pembicaraan Tingkat I Pengambilan Keputisan RUU PSdk di Ruang Rapat Komisi XIII DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa kesepakatan tersebut merupakan hasil dari pembahasan intensif antara DPR dan pemerintah, yang juga melibatkan berbagai masukan dari publik dan pemangku kepentingan. Hal ini, lanjutnya, menjadi bukti adanya kesamaan pandangan dalam memperkuat sistem perlindungan saksi dan korban di Indonesia.
“Kita punya frekuensi yang sama antara DPR dan pemerintah untuk memajukan proses ini. Ini yang membahagiakan,” tegas Legislator Fraksi Partai Nasdem itu.
Willy menilai, RUU PSdk merupakan regulasi strategis yang akan memperkuat ekosistem penegakan hukum berbasis hak asasi manusia. Ia juga menekankan bahwa kehadiran undang-undang ini diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini dihadapi oleh saksi dan korban dalam proses peradilan.
“Undang-undang ini hadir untuk memperkuat perlindungan saksi dan korban yang selama ini masih rentan dan minim kehadiran negara,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menyoroti sejumlah terobosan yang diatur dalam RUU tersebut, termasuk penguatan kelembagaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), perluasan struktur hingga ke daerah, serta penyediaan mekanisme pendanaan yaitu dana abadi korban. “Dengan penguatan ini, kita berharap sistem peradilan kita akan jauh lebih manusiawi dan komprehensif,” katanya.
Lebih lanjut, Willy menegaskan bahwa kehadiran RUU PSdk juga membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas dalam proses perlindungan saksi dan korban. Hal ini dinilai penting untuk memastikan bahwa perlindungan tidak hanya menjadi tanggung jawab negara, tetapi juga melibatkan masyarakat.
Ia berharap, setelah disahkan dalam rapat paripurna, pemerintah dapat segera menindaklanjuti dengan regulasi turunan agar implementasi undang-undang ini berjalan optimal. “Kita ingin ada gotong royong dalam perlindungan saksi dan korban, termasuk melalui partisipasi publik,” tandasnya. (fa/um)