E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Hukum Perdata Internasional|RUU Satu Data|Pariwisata|RUU Migas|aspirasi|RUU PSDK|Haji|RUU PDSK|peternakan|program prioritas|Anggaran|Pendidikan|Dana Otsus Aceh
Jakarta:
Badai Petir
28°C
Terasa: 34°C
Lembab: 83%
Angin: 5 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Hukum Perdata Internasional|RUU Satu Data|Pariwisata|RUU Migas|aspirasi|RUU PSDK|Haji|RUU PDSK|peternakan|program prioritas|Anggaran|Pendidikan|Dana Otsus Aceh
Jakarta:
Badai Petir
28°C
Terasa: 34°C
Lembab: 83%
Angin: 5 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Hukum Perdata Internasional|RUU Satu Data|Pariwisata|RUU Migas|aspirasi|RUU PSDK|Haji|RUU PDSK|peternakan|program prioritas|Anggaran|Pendidikan|Dana Otsus Aceh
Jakarta:
Badai Petir
28°C
Terasa: 34°C
Lembab: 83%
Angin: 5 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

RUU Perlindungan Saksi dan Korban Siap Dibawa ke Paripurna Usai Disepakati Tingkat I

Diterbitkan
Selasa, 14 Apr 2026 16.10 WIB
Bagikan:
RUU Perlindungan Saksi dan Korban Siap Dibawa ke Paripurna Usai Disepakati Tingkat I

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya, dalam agenda Pembicaraan Tingkat I Pengambilan Keputisan RUU PSdk di Ruang Rapat Komisi XIII, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSdk) akan segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI dalam waktu dekat, setelah melalui pembahasan dan pengambilan keputusan pada Pembicaraan Tingkat I bersama pemerintah. Menurutnya, proses pembahasan RUU PSdk telah mencapai titik penting, di mana seluruh fraksi dan pemerintah menyepakati substansi regulasi tersebut untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.

 

“Setelah melalui pembahasan tingkat I, kita sepakat RUU ini dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk pengambilan keputusan,” ujar Willy dalam agenda Pembicaraan Tingkat I Pengambilan Keputisan RUU PSdk di Ruang Rapat Komisi XIII DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/4/2026).

Lihat Juga :

RUU Perlindungan Saksi dan Korban Perkuat LPSK Jadi Lembaga Negara Setara KPK

RUU Perlindungan Saksi dan Korban Perkuat LPSK Jadi Lembaga Negara Setara KPK

Pembahasan Tingkat I RUU PSDK Dimulai, Komisi XIII Tekankan Paradigma Baru Perlindungan Saksi dan Korban

Pembahasan Tingkat I RUU PSDK Dimulai, Komisi XIII Tekankan Paradigma Baru Perlindungan Saksi dan Korban

 

Ia menjelaskan bahwa kesepakatan tersebut merupakan hasil dari pembahasan intensif antara DPR dan pemerintah, yang juga melibatkan berbagai masukan dari publik dan pemangku kepentingan. Hal ini, lanjutnya, menjadi bukti adanya kesamaan pandangan dalam memperkuat sistem perlindungan saksi dan korban di Indonesia.

 

“Kita punya frekuensi yang sama antara DPR dan pemerintah untuk memajukan proses ini. Ini yang membahagiakan,” tegas Legislator Fraksi Partai Nasdem itu.

 

Willy menilai, RUU PSdk  merupakan regulasi strategis yang akan memperkuat ekosistem penegakan hukum berbasis hak asasi manusia. Ia juga menekankan bahwa kehadiran undang-undang ini diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini dihadapi oleh saksi dan korban dalam proses peradilan.

 

“Undang-undang ini hadir untuk memperkuat perlindungan saksi dan korban yang selama ini masih rentan dan minim kehadiran negara,” ujarnya.

 

Selain itu, ia juga menyoroti sejumlah terobosan yang diatur dalam RUU tersebut, termasuk penguatan kelembagaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), perluasan struktur hingga ke daerah, serta penyediaan mekanisme pendanaan yaitu dana abadi korban. “Dengan penguatan ini, kita berharap sistem peradilan kita akan jauh lebih manusiawi dan komprehensif,” katanya.

 

Lebih lanjut, Willy menegaskan bahwa kehadiran RUU PSdk juga membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas dalam proses perlindungan saksi dan korban. Hal ini dinilai penting untuk memastikan bahwa perlindungan tidak hanya menjadi tanggung jawab negara, tetapi juga melibatkan masyarakat.

 

Ia berharap, setelah disahkan dalam rapat paripurna, pemerintah dapat segera menindaklanjuti dengan regulasi turunan agar implementasi undang-undang ini berjalan optimal. “Kita ingin ada gotong royong dalam perlindungan saksi dan korban, termasuk melalui partisipasi publik,” tandasnya. (fa/um)

Berita terkait

RUU Perlindungan Saksi dan Korban Perkuat LPSK Jadi Lembaga Negara Setara KPK
Politik dan Keamanan
RUU Perlindungan Saksi dan Korban Perkuat LPSK Jadi Lembaga Negara Setara KPK
Pembahasan Tingkat I RUU PSDK Dimulai, Komisi XIII Tekankan Paradigma Baru Perlindungan Saksi dan Korban
Politik dan Keamanan
Pembahasan Tingkat I RUU PSDK Dimulai, Komisi XIII Tekankan Paradigma Baru Perlindungan Saksi dan Korban
Baleg Setujui Harmonisasi RUU Pengelolaan Keuangan Haji Dibawa ke Paripurna
Politik dan Keamanan
Baleg Setujui Harmonisasi RUU Pengelolaan Keuangan Haji Dibawa ke Paripurna
Tags:#RUU PSDK
Sebelumnya

Cegah Penyalahgunaan Atribut Kedewanan, MKD Jalin Kerja Sama dengan Polresta Pontianak

Selanjutnya

Harga Plastik Naik Signifikan, Industri Nasional Rentan Terkena Dampak Konflik Global

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(779)
  • Industri dan Pembangunan(2855)
  • Isu Lainnya(984)
  • Kesejahteraan Rakyat(2711)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3427)
  • Populer(416)
  • Uncategorized(1)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Hukum Perdata Internasional|RUU Satu Data|Pariwisata|RUU Migas|aspirasi|RUU PSDK|Haji|RUU PDSK|peternakan|program prioritas|Anggaran|Pendidikan|Dana Otsus Aceh
Jakarta:
Badai Petir
28°C
Terasa: 34°C
Lembab: 83%
Angin: 5 km/h