Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) memperkuat posisi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai lembaga negara yang lebih kuat dan independen. Pasalnya, LPSK tidak bisa hanya sekadar sebagai pendukung dalam sistem peradilan, melainkan menjadi institusi negara yang memiliki otoritas lebih luas untuk menjamin perlindungan saksi dan korban.
“Ini lembaga negara ya, sama seperti KPK dan lain-lainnya. Kita tidak hanya ingin LPSK menjadi supporting system, kita sudah berkomitmen untuk penguatan kelembagaan,” ujar Willy saat diwawancarai oleh Parlementaria di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa penguatan tersebut merupakan respons terhadap pembaruan sistem hukum nasional, termasuk KUHP dan KUHAP yang baru. Dengan status sebagai lembaga negara, lanjutnya, LPSK diharapkan memiliki kapasitas dan kapabilitas yang lebih mumpuni dalam menjalankan fungsi perlindungan. “Dengan penguatan ini, wajah sistem peradilan kita akan jauh lebih manusiawi dan lebih komprehensif,” tegasnya.
Willy juga menekankan bahwa dalam skema baru, LPSK akan memiliki struktur hingga ke daerah, sehingga pelayanan perlindungan tidak lagi terpusat di tingkat nasional. Baginya, hal ini penting untuk mempercepat penanganan kasus dan memastikan korban mendapatkan perlindungan secara cepat.
“Selama ini kalau ada kasus di daerah harus menunggu LPSK pusat turun. Itu butuh waktu. Dengan struktur sampai daerah, ini bisa dipercepat,” jelas Politisi asal dapil Jawa Timur XI.
Selain itu, ia menyebutkan bahwa penguatan kelembagaan ini juga mencakup peningkatan status pejabat serta pembentukan unit-unit strategis yang mendukung kerja LPSK secara lebih optimal. Dirinya juga menilai langkah ini sebagai bagian dari upaya besar negara dalam memperkuat ekosistem penegakan hukum berbasis hak asasi manusia.
Legislator Fraksi Partai NasDem ini menyebut bahwa di era pemerintahan saat ini, terdapat komitmen kuat untuk memperkokoh perlindungan terhadap warga negara. “Ini adalah ekspresi dari komitmen negara untuk memperkuat hak asasi manusia dan sistem peradilan yang lebih adil,” ujarnya.
Komisi XIII DPR RI, lanjut Willy, bersama pemerintah memiliki kesamaan pandangan dalam mendorong penguatan LPSK melalui regulasi ini. Ia berharap, setelah RUU disahkan, implementasi dapat segera dilakukan melalui penerbitan peraturan turunan. (fa/um)