E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Infrastruktur|Pendidikan|Pariwisata|pascabencana|RUU Satu Data|KUHP|narkotika|RUU Hukum Perdata Internasional|KUHAP|bantuan|swasembada|industri|petani
Jakarta:
Berawan
27°C
Terasa: 32°C
Lembab: 87%
Angin: 5 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Infrastruktur|Pendidikan|Pariwisata|pascabencana|RUU Satu Data|KUHP|narkotika|RUU Hukum Perdata Internasional|KUHAP|bantuan|swasembada|industri|petani
Jakarta:
Berawan
27°C
Terasa: 32°C
Lembab: 87%
Angin: 5 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Infrastruktur|Pendidikan|Pariwisata|pascabencana|RUU Satu Data|KUHP|narkotika|RUU Hukum Perdata Internasional|KUHAP|bantuan|swasembada|industri|petani
Jakarta:
Berawan
27°C
Terasa: 32°C
Lembab: 87%
Angin: 5 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

RUU Perlindungan Saksi dan Korban Perkuat LPSK Jadi Lembaga Negara Setara KPK

Diterbitkan
Selasa, 14 Apr 2026 17.20 WIB
Bagikan:
RUU Perlindungan Saksi dan Korban Perkuat LPSK Jadi Lembaga Negara Setara KPK

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) memperkuat posisi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai lembaga negara yang lebih kuat dan independen. Pasalnya, LPSK tidak bisa hanya sekadar sebagai pendukung dalam sistem peradilan, melainkan menjadi institusi negara yang memiliki otoritas lebih luas untuk menjamin perlindungan saksi dan korban.

 

“Ini lembaga negara ya, sama seperti KPK dan lain-lainnya. Kita tidak hanya ingin LPSK menjadi supporting system, kita sudah berkomitmen untuk penguatan kelembagaan,” ujar Willy saat diwawancarai oleh Parlementaria di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/4/2026).

Lihat Juga :

Keseimbangan Fleksibilitas Usaha dan Perlindungan Pekerja Perlu Jadi Poin Utama RUU Ketenagakerjaan

Keseimbangan Fleksibilitas Usaha dan Perlindungan Pekerja Perlu Jadi Poin Utama RUU Ketenagakerjaan

LPSK Akan Diperkuat hingga Jangkau Daerah Lewat RUU PSdK

LPSK Akan Diperkuat hingga Jangkau Daerah Lewat RUU PSdK

 

Ia menjelaskan bahwa penguatan tersebut merupakan respons terhadap pembaruan sistem hukum nasional, termasuk KUHP dan KUHAP yang baru. Dengan status sebagai lembaga negara, lanjutnya, LPSK diharapkan memiliki kapasitas dan kapabilitas yang lebih mumpuni dalam menjalankan fungsi perlindungan. “Dengan penguatan ini, wajah sistem peradilan kita akan jauh lebih manusiawi dan lebih komprehensif,” tegasnya.

 

Willy juga menekankan bahwa dalam skema baru, LPSK akan memiliki struktur hingga ke daerah, sehingga pelayanan perlindungan tidak lagi terpusat di tingkat nasional. Baginya, hal ini penting untuk mempercepat penanganan kasus dan memastikan korban mendapatkan perlindungan secara cepat.

 

“Selama ini kalau ada kasus di daerah harus menunggu LPSK pusat turun. Itu butuh waktu. Dengan struktur sampai daerah, ini bisa dipercepat,” jelas Politisi asal dapil Jawa Timur XI.

 

Selain itu, ia menyebutkan bahwa penguatan kelembagaan ini juga mencakup peningkatan status pejabat serta pembentukan unit-unit strategis yang mendukung kerja LPSK secara lebih optimal. Dirinya juga menilai langkah ini sebagai bagian dari upaya besar negara dalam memperkuat ekosistem penegakan hukum berbasis hak asasi manusia.

Legislator Fraksi Partai NasDem ini menyebut bahwa di era pemerintahan saat ini, terdapat komitmen kuat untuk memperkokoh perlindungan terhadap warga negara. “Ini adalah ekspresi dari komitmen negara untuk memperkuat hak asasi manusia dan sistem peradilan yang lebih adil,” ujarnya.

 

Komisi XIII DPR RI, lanjut Willy, bersama pemerintah memiliki kesamaan pandangan dalam mendorong penguatan LPSK melalui regulasi ini. Ia berharap, setelah RUU disahkan, implementasi dapat segera dilakukan melalui penerbitan peraturan turunan. (fa/um)

Berita terkait

Keseimbangan Fleksibilitas Usaha dan Perlindungan Pekerja Perlu Jadi Poin Utama RUU Ketenagakerjaan
Kesejahteraan Rakyat
Keseimbangan Fleksibilitas Usaha dan Perlindungan Pekerja Perlu Jadi Poin Utama RUU Ketenagakerjaan
LPSK Akan Diperkuat hingga Jangkau Daerah Lewat RUU PSdK
Politik dan Keamanan
LPSK Akan Diperkuat hingga Jangkau Daerah Lewat RUU PSdK
RUU Perlindungan Saksi dan Korban Siap Dibawa ke Paripurna Usai Disepakati Tingkat I
Politik dan Keamanan
RUU Perlindungan Saksi dan Korban Siap Dibawa ke Paripurna Usai Disepakati Tingkat I
Tags:#RUU PDSK
Sebelumnya

Soroti Isu Akses Udara bagi AS, Komisi I: Kedaulatan Nasional Prioritas Utama

Selanjutnya

Jalur Puncak Dinilai Ketinggalan Zaman, Putra Nababan Dorong Pemerintah Buka Rute Alternatif Akses Wisatawan

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(779)
  • Industri dan Pembangunan(2855)
  • Isu Lainnya(984)
  • Kesejahteraan Rakyat(2711)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3427)
  • Populer(416)
  • Uncategorized(1)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Infrastruktur|Pendidikan|Pariwisata|pascabencana|RUU Satu Data|KUHP|narkotika|RUU Hukum Perdata Internasional|KUHAP|bantuan|swasembada|industri|petani
Jakarta:
Berawan
27°C
Terasa: 32°C
Lembab: 87%
Angin: 5 km/h