3 artikel dengan tag ini
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi XIII DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSdK) dalam agenda Pembicaraan Tingkat I Pengambilan Keputisan RUU PSdk yang digelar pada Senin (13/4/2026). Persetujuan tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), termasuk memperluas jangkauannya hingga ke daerah.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) memperkuat posisi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai lembaga negara yang lebih kuat dan independen. Pasalnya, LPSK tidak bisa hanya sekadar sebagai pendukung dalam sistem peradilan, melainkan menjadi institusi negara yang memiliki otoritas lebih luas untuk menjamin perlindungan saksi dan korban.
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi XIII DPR RI resmi memulai pembahasan tingkat I Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) bersama jajaran pemerintah. Perlu diketahui, RUU ini diusulkan sebagai langkah krusial untuk memperkuat posisi saksi, korban, hingga informan melalui paradigma baru yang lebih proaktif.