Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya.
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi XIII DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSdK) dalam agenda Pembicaraan Tingkat I Pengambilan Keputisan RUU PSdk yang digelar pada Senin (13/4/2026). Persetujuan tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), termasuk memperluas jangkauannya hingga ke daerah.
Memimpin agenda, Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menegaskan bahwa penguatan kelembagaan LPSK menjadi salah satu poin utama dalam RUU ini. Menurutnya, selama ini peran LPSK masih belum optimal karena keterbatasan struktur yang terpusat di tingkat nasional.
Ia menjelaskan, kondisi tersebut menyebabkan perlindungan terhadap saksi dan korban di daerah sering kali mengalami keterlambatan. Dalam sejumlah kasus, korban harus menunggu kehadiran LPSK dari pusat untuk mendapatkan perlindungan, yang tentunya memakan waktu dan meningkatkan kerentanan korban.
“Selama ini kalau ada kasus di daerah, seperti di Aceh, Nusa Tenggara Barat, atau Papua, harus menunggu LPSK pusat turun. Ini tentu membutuhkan waktu dan effort yang tidak sedikit. Dengan kehadiran di daerah, proses ini bisa dipercepat,” ujar Willy.
Melalui RUU PSdK, jelasnya, LPSK akan diperkuat menjadi lembaga negara dengan struktur yang menjangkau hingga ke daerah. Pembentukan unit di daerah dilakukan secara bertahap melalui mekanisme yang akan diatur lebih lanjut, termasuk melalui Peraturan Presiden.
Dengan adanya struktur tersebut, LPSK diharapkan mampu merespons laporan dan kebutuhan perlindungan secara lebih cepat, efektif, dan dekat dengan masyarakat. Hal ini dinilai penting mengingat banyaknya kasus yang membutuhkan perlindungan segera, seperti tindak pidana kekerasan seksual, perdagangan orang, hingga kejahatan korupsi.
Selain perluasan struktur, penguatan LPSK juga mencakup peningkatan kapasitas dan kapabilitas kelembagaan, baik dari sisi sumber daya manusia maupun dukungan anggaran. Dengan status sebagai lembaga negara, LPSK akan memiliki legitimasi yang lebih kuat dalam menjalankan fungsi perlindungan.
RUU PSdK juga menghadirkan sejumlah instrumen baru untuk mendukung perlindungan korban. Salah satunya adalah pembentukan dana abadi korban yang dikelola oleh pemerintah, serta dana bantuan korban yang dikelola langsung oleh LPSK. Kedua skema ini diharapkan mampu menjawab persoalan klasik terkait keterbatasan pembiayaan dalam pemenuhan hak korban.
Selama ini, kata Willy, tidak sedikit kasus di mana korban kesulitan mendapatkan haknya, termasuk dalam hal pengobatan dan pemulihan, akibat keterbatasan anggaran. Bahkan, dalam beberapa kasus, LPSK mengalami kendala dalam membayar biaya layanan korban. “Ini yang ingin kita perbaiki. Dengan adanya dana abadi dan dana bantuan korban, kita ingin memastikan hak korban benar-benar terpenuhi,” jelasnya.
Selain itu, RUU ini juga mengatur pembentukan satuan tugas khusus yang bertugas menangani kondisi darurat, seperti ancaman dan teror terhadap saksi dan korban. Kehadiran satuan tugas ini diharapkan mampu memberikan respons cepat dalam situasi yang membutuhkan perlindungan segera.
Tak hanya mengandalkan negara, RUU PSdK juga membuka ruang partisipasi publik melalui program Sahabat Saksi dan Korban. Skema ini memungkinkan masyarakat turut berperan dalam memberikan dukungan dan perlindungan kepada saksi dan korban sebagai bentuk gotong royong sosial.
Willy menekankan bahwa penguatan LPSK ini merupakan bagian dari upaya membangun sistem peradilan yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada korban. Selama ini, sistem peradilan dinilai masih lebih berfokus pada pelaku, sehingga aspek perlindungan korban belum maksimal.
Dengan adanya RUU PSdK, diharapkan terjadi perubahan paradigma dalam sistem penegakan hukum, di mana korban mendapatkan perhatian yang lebih besar, baik dalam proses hukum maupun pemenuhan hak-haknya. “Ini adalah bentuk kehadiran negara yang nyata. Kita ingin memastikan tidak ada lagi korban yang diabaikan atau kesulitan mengakses perlindungan,” tegasnya.
Sebagai informasi, DPR menargetkan agar implementasi undang-undang ini dapat segera berjalan setelah disahkan, termasuk pembentukan struktur LPSK di daerah dalam waktu maksimal dua tahun melalui Peraturan Presiden. Pun, DPR berkomitmen untuk melakukan sosialisasi secara luas kepada masyarakat, agar keberadaan dan fungsi LPSK yang telah diperkuat dapat diketahui dan dimanfaatkan oleh publik.
Hasil pembahasan tingkat I ini selanjutnya akan dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang. Dengan pengesahan tersebut, LPSK diharapkan dapat bertransformasi menjadi lembaga yang lebih kuat, responsif, dan mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat hingga ke daerah. (bit/um)