
Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya.
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi XIII DPR RI mendorong penguatan pendekatan restorative justice dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSdK) sebagai upaya membangun sistem peradilan pidana yang lebih adil dan berorientasi pada korban. Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyatakan pendekatan restorative justice dalam RUU ini tidak hanya dimaknai sebagai penyelesaian perkara di luar pengadilan, tetapi juga sebagai proses pemulihan yang menyeluruh bagi korban.
Menurutnya, selama ini praktik restorative justice kerap belum sepenuhnya berpihak pada korban, terutama dalam hal pemenuhan hak-hak dasar seperti kompensasi, rehabilitasi, dan perlindungan dari ancaman.
“Restorative justice ke depan harus dimulai dari pengungkapan kebenaran terlebih dahulu, baru kemudian diikuti dengan pemenuhan hak-hak korban. Ini yang ingin kita tegaskan dalam RUU ini,” ujar Willy usai agenda Pembicaraan Tingkat I Pengambilan Keputisan RUU PSdk di Ruang Rapat Komisi XIII, Senin (13/4/2026).
Ia menjelaskan, RUU PSdK menghadirkan sejumlah instrumen penting untuk mendukung implementasi restorative justice yang lebih komprehensif. Salah satunya adalah pembentukan dana abadi korban dan dana bantuan korban yang bertujuan memastikan korban mendapatkan haknya secara nyata.
Selama ini, kata Willy, tidak sedikit korban yang kesulitan memperoleh ganti rugi atau bahkan akses terhadap layanan dasar seperti pengobatan. Dalam beberapa kasus, korban justru harus menanggung beban sendiri akibat keterbatasan dukungan negara. “Dengan adanya skema pendanaan ini, kita ingin memastikan korban tidak lagi terabaikan. Negara harus hadir untuk memulihkan kondisi korban, bukan hanya menghukum pelaku,” tegasnya.
Selain itu, RUU ini juga memperkuat peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan lebih luas dalam memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban. Penguatan tersebut mencakup pembentukan struktur hingga ke daerah, peningkatan kapasitas kelembagaan, serta pembentukan satuan tugas khusus untuk merespons kondisi darurat seperti ancaman dan teror.
Dengan penguatan tersebut, LPSK diharapkan dapat memastikan bahwa proses restorative justice berjalan secara optimal, tidak hanya dalam aspek penyelesaian perkara, tetapi juga dalam pemulihan korban secara menyeluruh. RUU PSdK juga membuka ruang partisipasi publik melalui program Sahabat Saksi dan Korban (SSK) yang memungkinkan masyarakat turut terlibat dalam memberikan dukungan moral dan sosial kepada korban.
Willy menekankan bahwa pendekatan restorative justice yang diusung dalam RUU ini merupakan bagian dari upaya memperbaiki ekosistem penegakan hukum di Indonesia agar lebih humanis dan berkeadilan. Selama ini, sistem peradilan pidana dinilai masih terlalu berfokus pada pelaku, sementara korban sering kali berada dalam posisi yang lemah dan kurang mendapatkan perhatian.
“Dengan pendekatan ini, kita ingin membangun keseimbangan. Penegakan hukum tidak hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga memastikan korban mendapatkan keadilan dan pemulihan yang layak,” ujarnya.
Ia berharap, dengan disahkannya RUU PSdK, implementasi restorative justice di Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya bagi para korban tindak pidana. Dengan penguatan tersebut, DPR optimistis sistem peradilan pidana Indonesia ke depan akan menjadi lebih inklusif, responsif, dan mampu menjamin keadilan yang seadil-adilnya bagi seluruh pihak. (bit/um)