Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Darmadi Durianto, dalam agenda Rapat Panitia Kerja (panja) Baleg DPR RI saat pembahasan substansi materi RUU berlanjut pada pengaturan penetapan data di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta.
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Darmadi Durianto mengingatkan potensi risiko sentralisasi dalam penetapan Data Dasar Nasional (DDN) pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia. Berangkat dari kekhawatiran tersebut, ia menekankan pentingnya mekanisme check and balances demi mencegah penyalahgunaan data dalam kebijakan publik.
“Bagaimana menghindari dampak ini digunakan untuk manipulasi kebijakan publik dan ini kan ada monopoli kebenaran data. Ini dengan penetapan yang bersifat monopoli kayak gini dan ada sentralisasi, bagaimana meminimisasi atau mitigasi risiko yang mungkin timbul,” ujar Darmadi dalam agenda Rapat Panitia Kerja (panja) Baleg DPR RI saat pembahasan substansi materi RUU berlanjut pada pengaturan penetapan data di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/4/2026).
Selama forum berlangsung, ia menilai, kewenangan penetapan data yang berada pada Menteri atau Kepala Badan berpotensi menimbulkan persoalan apabila tidak disertai sistem pengawasan yang memadai. Sebab itu, dirinya menekankan agar mekanisme teknis penetapan data juga diperjelas agar implementasi di lapangan tidak menimbulkan multitafsir.
“Apakah ini enggak berbahaya, penetapan ini hanya bisa dilakukan oleh Menteri atau Kepala Badan? Kalau tanpa check and balances, ini kan agak bahaya juga,” pungkasnya.
Akan tetapi, dalam kesempatan yang sama, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyampaikan bahwa konsep Satu Data Indonesia justru mengedepankan prinsip keseimbangan melalui interoperabilitas data, bukan sentralisasi. “Sebenarnya Satu Data Indonesia menyelenggarakan check and balance. Oleh karena tidak ada sentralisasi tetapi ada interoperabilitas yang pengelolaan orkestrasinya itu semacam centralized,” jelas Bob.
Ia menerangkan, sistem yang dibangun memungkinkan data dari berbagai sumber—baik pemerintah pusat, daerah, maupun desa—tetap dikelola oleh masing-masing pihak, namun dapat saling terhubung dan dimanfaatkan bersama melalui satu sistem. “Interoperabilitas data adalah kemampuan sistem dan data untuk saling terhubung, dipertukarkan, dan digunakan secara lintas instansi tanpa mengalihkan kewenangan pengelolaan data,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Baleg DPR RI Firman Soebagyo menilai ketentuan dalam draf RUU telah mengatur mekanisme penetapan DDN secara komprehensif. Ia menjelaskan, penetapan dilakukan melalui koordinasi nasional yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
“Penetapan data sebagai DDN dilaksanakan oleh Menteri atau Kepala Badan sebagai penanggung jawab dan koordinator. Namun dilakukan melalui mekanisme koordinasi nasional yang melibatkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan desa secara transparan, objektif, akuntabel, dan partisipatif,” terang Firman. (hal/um)