Anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita Sari.
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita Sari, mendorong percepatan regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Minerba. Menurutnya, kehadiran regulasi turunan penting guna mendukung kinerja holding industri pertambangan nasionalatau MIND ID, utamanya dalam mendorong optimalisasi peran perusahaan negara dalam agenda hilirisasi.
Ratna memandang hingga saat ini, sejumlah subholding masih menunggu kejelasan regulasi teknis yang dapat menjadi landasan operasional. Kondisi ini dikhawatirkan dapat menghambat akselerasi program strategis nasional, khususnya dalam meningkatkan nilai tambah sektor pertambangan.
“Karena sepertinya ada beberapa peraturan yang sedang ditunggu-tunggu oleh para subholding ini. Saya yakin peraturan pemerintah itulah yang nanti bisa meningkatkan kinerja percepatan hilirisasi nasional yang sudah dipesankan oleh Presiden," ujar Ratna dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirut MIND ID dan Seluruh Sub-holding di Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (13/4/2026).
Meski demikian, legislator dari Fraksi PKB ini tetap memberikan apresiasi terhadap kinerja holding pertambangan nasional MIND ID yang dinilai berhasil melampaui target kinerja keuangan. Capaian tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan perusahaan negara di sektor tambang memiliki potensi besar untuk terus berkembang.
Ia menyebutkan bahwa capaian laba bersih yang melebihi target menjadi indikator positif di tengah berbagai tantangan industri. Namun demikian, capaian tersebut tetap perlu diiringi dengan penguatan tata kelola dan mitigasi risiko yang lebih baik.
“Memang kita patut mengapresiasi kinerja dari MIND ID. Terbukti sudah memperoleh target laba bersih Rp29 triliun yang itu lebih besar 13% dari target yang sudah ditentukan," tuturnya.
Lebih lanjut, ia mengangkat persoalan pengelolaan lahan tambang ilegal yang kini menjadi tanggung jawab negara, termasuk jutaan hektare lahan sitaan. Menurutnya, pengelolaan yang tidak sesuai kaidah sebelumnya berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan sosial yang serius.
Ia berharap holding pertambangan dapat mengambil peran strategis dalam memulihkan dan mengoptimalkan kembali lahan-lahan tersebut agar memiliki nilai produktif. Dengan demikian, aset tersebut tidak hanya menjadi beban, tetapi juga dapat memberikan kontribusi ekonomi. “Kalau tidak salah ada 4,2 juta hektare lahan tambang sitaan yang sebelumnya dikelola secara ilegal. Ini merupakan challenge yang besar. Kami berharap MIND ID bisa mengelola dengan baik isu ini," pungkasnya. (ujm/um)