
Wakil Ketua Pansus RUU HPI DPR RI, Soedeson Tandra.
PARLEMENTARIA, Surabaya - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Perdata Internasional (HPI) DPR RI menegaskan pentingnya pembentukan regulasi komprehensif guna menjawab kompleksitas hubungan hukum lintas negara yang kian meningkat di era globalisasi.
Dalam kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Timur, Wakil Ketua Pansus RUU HPI DPR RI, Soedeson Tandra, menyampaikan bahwa Hukum Perdata Internasional merupakan cabang hukum privat yang mengatur hubungan hukum antara individu maupun badan hukum dari negara berbeda.
Menurutnya, keberadaan HPI menjadi krusial dalam mengatasi berbagai persoalan hukum lintas negara, seperti kontrak internasional, sengketa perdata, kepemilikan properti, warisan, hingga perkawinan antarnegara. “HPI juga mencakup aspek penting seperti penentuan kewenangan pengadilan, pilihan hukum yang berlaku, serta pengakuan dan pelaksanaan putusan hakim asing,” ujar Soedason ke kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (13/04/2026).
Ia menjelaskan, saat ini pengaturan HPI di Indonesia masih merujuk pada regulasi peninggalan kolonial, yakni Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesie (AB) Staatsblad 1847:23. “Dalam aturan tersebut, khususnya Pasal 16, 17, dan 18, pengaturan HPI masih bersifat terbatas pada aspek territorial,”ujarnya.
Kondisi tersebut dinilai tidak lagi relevan dengan dinamika global saat ini, terutama di tengah meningkatnya interaksi lintas negara yang dipicu oleh perkembangan teknologi dan digitalisasi. Lebih lanjut, Soedeson menegaskan bahwa kebutuhan akan undang-undang khusus HPI menjadi semakin mendesak.
Hal ini mengingat praktik peradilan saat ini masih menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) yang belum mengatur norma HPI secara komprehensif. “Undang-Undang HPI nantinya diharapkan menjadi pedoman bagi hakim dalam menangani perkara perdata lintas negara yang semakin kompleks, terutama yang melibatkan unsur asing,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa peningkatan kasus hukum dengan dimensi internasional menuntut adanya kepastian hukum yang lebih kuat dan sistematis dalam penyelesaiannya. Kunjungan kerja Pansus ke Jawa Timur ini, lanjutnya, menjadi bagian dari upaya DPR RI untuk menyerap aspirasi dan masukan dari para pemangku kepentingan, guna menyempurnakan substansi RUU HPI sebelum dibahas lebih lanjut di tingkat legislatif.
Melalui penyusunan RUU HPI, DPR RI berharap Indonesia memiliki landasan hukum yang modern, adaptif, dan mampu memberikan kepastian hukum dalam menghadapi dinamika hubungan perdata internasional yang terus berkembang. (atm/um)