
Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Hukum Perdata Internasional (HPI) DPR RI, Nasir Djamil.
PARLEMENTARIA, Batam - Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Hukum Perdata Internasional (HPI) DPR RI Nasir Djamil menegaskan pentingnya pembentukan undang-undang khusus yang mengatur Hukum Perdata Internasional guna menjawab tantangan globalisasi dan kompleksitas transaksi lintas negara. Hal tersebut disampaikan oleh Nasir dalam agenda Kunjungan Kerja Pansus RUU HPI ke Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Senin (13/4/2026).
Menurutnya, Hukum Perdata Internasional merupakan cabang hukum yang mengatur hubungan hukum antara individu atau badan hukum dari negara yang berbeda. Ruang lingkupnya mencakup berbagai aspek, seperti kontrak internasional, sengketa perdata lintas negara, kepemilikan properti, warisan, hingga perkawinan antarnegara.
“Dalam praktiknya, HPI juga menyangkut persoalan penentuan kewenangan pengadilan, pilihan hukum yang berlaku, serta pengakuan dan pelaksanaan putusan hakim asing,” ujar Nasir, yang juga sebagai Ketua Tim Kunjungan Kerja Pansus ke Batam, Kepulauan Riau.
Ia menilai, keberadaan HPI menjadi semakin krusial di tengah meningkatnya interaksi global, baik dalam sektor ekonomi, bisnis, maupun hubungan personal lintas negara. Namun demikian, Nasir mengungkapkan bahwa pengaturan HPI di Indonesia saat ini masih mengacu pada regulasi peninggalan era kolonial Belanda, yakni Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB) Staatsblad 1847:23.
Ketentuan tersebut, khususnya dalam Pasal 16, 17, dan 18, dinilai masih terbatas karena menekankan prinsip teritorial semata. “Pendekatan ini sudah tidak lagi relevan dengan dinamika globalisasi dan digitalisasi yang menuntut kepastian hukum dalam transaksi lintas batas negara,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa hingga saat ini hakim di Indonesia masih menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) yang belum mengatur norma HPI secara komprehensif. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penyelesaian sengketa yang melibatkan unsur asing.
Oleh karena itu, Nasir menekankan urgensi pembentukan Undang-Undang HPI yang bersifat menyeluruh dan terintegrasi. Regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman yang jelas bagi hakim dalam menangani perkara perdata internasional.
“Dengan semakin meningkatnya kasus yang melibatkan pihak asing, Indonesia membutuhkan instrumen hukum yang mampu memberikan kepastian, keadilan, dan perlindungan hukum yang optimal,” tegasnya. (lsz/um)