E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Infrastruktur|Pendidikan|Pariwisata|pascabencana|RUU Satu Data|KUHP|narkotika|RUU Hukum Perdata Internasional|KUHAP|bantuan|swasembada|industri|petani
Jakarta:
Berawan
27°C
Terasa: 32°C
Lembab: 87%
Angin: 5 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Infrastruktur|Pendidikan|Pariwisata|pascabencana|RUU Satu Data|KUHP|narkotika|RUU Hukum Perdata Internasional|KUHAP|bantuan|swasembada|industri|petani
Jakarta:
Berawan
27°C
Terasa: 32°C
Lembab: 87%
Angin: 5 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Infrastruktur|Pendidikan|Pariwisata|pascabencana|RUU Satu Data|KUHP|narkotika|RUU Hukum Perdata Internasional|KUHAP|bantuan|swasembada|industri|petani
Jakarta:
Berawan
27°C
Terasa: 32°C
Lembab: 87%
Angin: 5 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

UU Hukum Perdata Internasional Potensi Jawab Tantangan Sengketa Lintas Negara

Diterbitkan
Selasa, 14 Apr 2026 17.27 WIB
Bagikan:
UU Hukum Perdata Internasional Potensi Jawab Tantangan Sengketa Lintas Negara

Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Hukum Perdata Internasional (HPI) DPR RI, Nasir Djamil.

PARLEMENTARIA, Batam - Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Hukum Perdata Internasional (HPI) DPR RI Nasir Djamil menegaskan pentingnya pembentukan undang-undang khusus yang mengatur Hukum Perdata Internasional guna menjawab tantangan globalisasi dan kompleksitas transaksi lintas negara. Hal tersebut disampaikan oleh Nasir dalam agenda Kunjungan Kerja Pansus RUU HPI ke Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Senin (13/4/2026).

 

Menurutnya, Hukum Perdata Internasional merupakan cabang hukum yang mengatur hubungan hukum antara individu atau badan hukum dari negara yang berbeda. Ruang lingkupnya mencakup berbagai aspek, seperti kontrak internasional, sengketa perdata lintas negara, kepemilikan properti, warisan, hingga perkawinan antarnegara.

Lihat Juga :

Pansus DPR Dorong RUU Hukum Perdata Internasional untuk Jawab Tantangan Global

Pansus DPR Dorong RUU Hukum Perdata Internasional untuk Jawab Tantangan Global

Soedeson Tandra: RUU HPI Penting Atur Sengketa Perdata Lintas Negara

Soedeson Tandra: RUU HPI Penting Atur Sengketa Perdata Lintas Negara

 

“Dalam praktiknya, HPI juga menyangkut persoalan penentuan kewenangan pengadilan, pilihan hukum yang berlaku, serta pengakuan dan pelaksanaan putusan hakim asing,” ujar Nasir, yang juga sebagai Ketua Tim Kunjungan Kerja Pansus ke Batam, Kepulauan Riau.

 

Ia menilai, keberadaan HPI menjadi semakin krusial di tengah meningkatnya interaksi global, baik dalam sektor ekonomi, bisnis, maupun hubungan personal lintas negara. Namun demikian, Nasir mengungkapkan bahwa pengaturan HPI di Indonesia saat ini masih mengacu pada regulasi peninggalan era kolonial Belanda, yakni Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB) Staatsblad 1847:23.

 

Ketentuan tersebut, khususnya dalam Pasal 16, 17, dan 18, dinilai masih terbatas karena menekankan prinsip teritorial semata. “Pendekatan ini sudah tidak lagi relevan dengan dinamika globalisasi dan digitalisasi yang menuntut kepastian hukum dalam transaksi lintas batas negara,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa hingga saat ini hakim di Indonesia masih menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) yang belum mengatur norma HPI secara komprehensif. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penyelesaian sengketa yang melibatkan unsur asing.

 

Oleh karena itu, Nasir menekankan urgensi pembentukan Undang-Undang HPI yang bersifat menyeluruh dan terintegrasi. Regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman yang jelas bagi hakim dalam menangani perkara perdata internasional.

 

“Dengan semakin meningkatnya kasus yang melibatkan pihak asing, Indonesia membutuhkan instrumen hukum yang mampu memberikan kepastian, keadilan, dan perlindungan hukum yang optimal,” tegasnya. (lsz/um)

Berita terkait

Pansus DPR Dorong RUU Hukum Perdata Internasional untuk Jawab Tantangan Global
Politik dan Keamanan
Pansus DPR Dorong RUU Hukum Perdata Internasional untuk Jawab Tantangan Global
Soedeson Tandra: RUU HPI Penting Atur Sengketa Perdata Lintas Negara
Politik dan Keamanan
Soedeson Tandra: RUU HPI Penting Atur Sengketa Perdata Lintas Negara
RUU Hukum Perdata Internasional Potensi Jadi Prioritas Gantikan Aturan Kolonial
Politik dan Keamanan
RUU Hukum Perdata Internasional Potensi Jadi Prioritas Gantikan Aturan Kolonial
Tags:#RUU Hukum Perdata Internasional
Sebelumnya

Pansus DPR Dorong RUU Hukum Perdata Internasional untuk Jawab Tantangan Global

Selanjutnya

Komisi VII Soroti Dampak Konflik Timur Tengah terhadap Pariwisata, Dorong Penguatan Urban Tourism Tangerang

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(779)
  • Industri dan Pembangunan(2855)
  • Isu Lainnya(984)
  • Kesejahteraan Rakyat(2711)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3427)
  • Populer(416)
  • Uncategorized(1)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Infrastruktur|Pendidikan|Pariwisata|pascabencana|RUU Satu Data|KUHP|narkotika|RUU Hukum Perdata Internasional|KUHAP|bantuan|swasembada|industri|petani
Jakarta:
Berawan
27°C
Terasa: 32°C
Lembab: 87%
Angin: 5 km/h