
Ketua Pansus RUU HPI, Martin D. Tumbelaka saat Kunjungan Kerja Spesifik ke Universitas Sumatera Utara (USU), Kota Medan.|Foto : Intan/Alma
PARLEMENTARIA, Medan – Panitia Khusus (Pansus) RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) DPR RI terus mengkaji penyusunan regulasi HPI guna menjawab tantangan globalisasi dan digitalisasi yang semakin kompleks. Melalui Kunjungan Kerja Spesifik ke Universitas Sumatera Utara (USU), Kota Medan, Kamis (25/6/2026), Pansus menyerap berbagai masukan dari akademisi dan pemangku kepentingan agar RUU yang disusun mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam hubungan perdata yang melibatkan unsur asing.
Ketua Pansus RUU HPI, Martin D. Tumbelaka, mengungkapkan bahwa pengaturan Hukum Perdata Internasional di Indonesia hingga saat ini masih mengacu pada Peraturan Umum mengenai Perundang-undangan untuk Indonesia (Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesie/AB), produk hukum peninggalan Hindia Belanda. Aturan tersebut selama ini menjadi dasar dalam mengatur berbagai aktivitas hukum yang melibatkan unsur asing, seperti perkawinan campuran, hubungan keluarga lintas negara, kepemilikan benda tidak bergerak, hingga keabsahan tindakan hukum yang melibatkan warga negara asing.
“Peraturan ini bertujuan melindungi aktivitas hukum warga negara Indonesia yang melibatkan warga negara asing,” ujarnya saat menyampaikan sambutan.
Namun, Martin menilai pengaturan yang berlaku saat ini sudah tidak lagi mampu mengimbangi perkembangan globalisasi dan digitalisasi. Pasal-pasal dalam AB masih berorientasi pada batas wilayah teritorial, sementara aktivitas masyarakat kini semakin banyak melibatkan hubungan hukum lintas negara yang berlangsung secara digital.
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, baik dalam transaksi, hubungan keluarga, maupun kerja sama yang melibatkan pihak dari negara lain.
“Karena aturan yang dipakai bisa jadi tidak lagi mampu mengiringi perkembangan yang ada, maka perlu dilakukan pembaruan agar regulasi yang lahir nantinya dapat mengikuti kebutuhan zaman,” katanya.
Dalam rangka menyusun regulasi yang lebih relevan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, Pansus RUU HPI melakukan kunjungan kerja untuk menyerap aspirasi dari berbagai pihak. Masukan dari masyarakat, akademisi, dan pemangku kepentingan dinilai penting sebagai bagian dari pemenuhan prinsip meaningful participation dalam proses pembentukan undang-undang.
Melalui pembaruan HPI, Pansus berharap masyarakat Indonesia memperoleh kepastian dan perlindungan hukum yang lebih kuat ketika menghadapi persoalan perdata yang melibatkan unsur asing, seiring meningkatnya interaksi global di berbagai bidang kehidupan. (in/aha)