E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU HPI|AMDK|Alih Fungsi Lahan|RUU Daerah Kepulauan|BUMD|Perguruan Tinggi|TKD|RAPBN 2027|SPMB|Transportasi|PMN|APBN|Pariwisata
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 35°C
Lembab: 72%
Angin: 6 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU HPI|AMDK|Alih Fungsi Lahan|RUU Daerah Kepulauan|BUMD|Perguruan Tinggi|TKD|RAPBN 2027|SPMB|Transportasi|PMN|APBN|Pariwisata
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 35°C
Lembab: 72%
Angin: 6 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU HPI|AMDK|Alih Fungsi Lahan|RUU Daerah Kepulauan|BUMD|Perguruan Tinggi|TKD|RAPBN 2027|SPMB|Transportasi|PMN|APBN|Pariwisata
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 35°C
Lembab: 72%
Angin: 6 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Pansus Kaji RUU Hukum Perdata Internasional Guna Jawab Tantangan Global

Diterbitkan
Jumat, 26 Jun 2026 13.43 WIB
Bagikan:
Pansus Kaji RUU Hukum Perdata Internasional Guna Jawab Tantangan Global

Ketua Pansus RUU HPI, Martin D. Tumbelaka saat Kunjungan Kerja Spesifik ke Universitas Sumatera Utara (USU), Kota Medan.|Foto : Intan/Alma

PARLEMENTARIA, Medan – Panitia Khusus (Pansus) RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) DPR RI terus mengkaji penyusunan regulasi HPI guna menjawab tantangan globalisasi dan digitalisasi yang semakin kompleks. Melalui Kunjungan Kerja Spesifik ke Universitas Sumatera Utara (USU), Kota Medan, Kamis (25/6/2026), Pansus menyerap berbagai masukan dari akademisi dan pemangku kepentingan agar RUU yang disusun mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam hubungan perdata yang melibatkan unsur asing.

 

Ketua Pansus RUU HPI, Martin D. Tumbelaka, mengungkapkan bahwa pengaturan Hukum Perdata Internasional di Indonesia hingga saat ini masih mengacu pada Peraturan Umum mengenai Perundang-undangan untuk Indonesia (Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesie/AB), produk hukum peninggalan Hindia Belanda. Aturan tersebut selama ini menjadi dasar dalam mengatur berbagai aktivitas hukum yang melibatkan unsur asing, seperti perkawinan campuran, hubungan keluarga lintas negara, kepemilikan benda tidak bergerak, hingga keabsahan tindakan hukum yang melibatkan warga negara asing.

Lihat Juga :

RUU Hukum Perdata Internasional Perkuat Kepastian Hukum Perkawinan Campuran hingga Sengketa Lintas Negara

RUU Hukum Perdata Internasional Perkuat Kepastian Hukum Perkawinan Campuran hingga Sengketa Lintas Negara

RUU Hukum Perdata Internasional Perlu Pertimbangkan Pengalaman Praktis Pelaku Usaha

RUU Hukum Perdata Internasional Perlu Pertimbangkan Pengalaman Praktis Pelaku Usaha

 

“Peraturan ini bertujuan melindungi aktivitas hukum warga negara Indonesia yang melibatkan warga negara asing,” ujarnya saat menyampaikan sambutan.

 

Namun, Martin menilai pengaturan yang berlaku saat ini sudah tidak lagi mampu mengimbangi perkembangan globalisasi dan digitalisasi. Pasal-pasal dalam AB masih berorientasi pada batas wilayah teritorial, sementara aktivitas masyarakat kini semakin banyak melibatkan hubungan hukum lintas negara yang berlangsung secara digital.

 

Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, baik dalam transaksi, hubungan keluarga, maupun kerja sama yang melibatkan pihak dari negara lain.

 

“Karena aturan yang dipakai bisa jadi tidak lagi mampu mengiringi perkembangan yang ada, maka perlu dilakukan pembaruan agar regulasi yang lahir nantinya dapat mengikuti kebutuhan zaman,” katanya.

 

Dalam rangka menyusun regulasi yang lebih relevan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, Pansus RUU HPI melakukan kunjungan kerja untuk menyerap aspirasi dari berbagai pihak. Masukan dari masyarakat, akademisi, dan pemangku kepentingan dinilai penting sebagai bagian dari pemenuhan prinsip meaningful participation dalam proses pembentukan undang-undang.

 

Melalui pembaruan HPI, Pansus berharap masyarakat Indonesia memperoleh kepastian dan perlindungan hukum yang lebih kuat ketika menghadapi persoalan perdata yang melibatkan unsur asing, seiring meningkatnya interaksi global di berbagai bidang kehidupan. (in/aha)

Berita terkait

RUU Hukum Perdata Internasional Perkuat Kepastian Hukum Perkawinan Campuran hingga Sengketa Lintas Negara
Politik dan Keamanan
RUU Hukum Perdata Internasional Perkuat Kepastian Hukum Perkawinan Campuran hingga Sengketa Lintas Negara
RUU Hukum Perdata Internasional Perlu Pertimbangkan Pengalaman Praktis Pelaku Usaha
Politik dan Keamanan
RUU Hukum Perdata Internasional Perlu Pertimbangkan Pengalaman Praktis Pelaku Usaha
Penguatan Substansi RUU Hukum Perdata Internasional Berikan Perlindungan WNI di Luar Negeri
Politik dan Keamanan
Penguatan Substansi RUU Hukum Perdata Internasional Berikan Perlindungan WNI di Luar Negeri
Tags:#RUU HPI
Sebelumnya

Dede Yusuf Ingatkan Reformasi BUMD Potensi Perkuat Pendapatan Asli Daerah

Selanjutnya

Mercy Barends: RUU Daerah Kepulauan Akhiri Ketimpangan Pembangunan

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(932)
  • Industri dan Pembangunan(3337)
  • Isu Lainnya(1022)
  • Kesejahteraan Rakyat(3326)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4061)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

DPR RI Buka Pendaftaran, Seleksi, dan Pemilihan Anggota Badan Supervisi OJK
Parlemen Remaja

Parlemen Remaja

Syarat dan Ketentuan Umum

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU HPI|AMDK|Alih Fungsi Lahan|RUU Daerah Kepulauan|BUMD|Perguruan Tinggi|TKD|RAPBN 2027|SPMB|Transportasi|PMN|APBN|Pariwisata
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 35°C
Lembab: 72%
Angin: 6 km/h