
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Daerah Kepulauan DPR RI, Mercy Chriesty Barends saat Rapat Kerja Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI bersama pemerintah dan Tim Kerja DPD RI di Ruang Komisi XIII, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto : Arifman/Alma
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Daerah Kepulauan DPR RI, Mercy Chriesty Barends, menegaskan bahwa pembentukan beleid ini ialah upaya menghadirkan keadilan pembangunan bagi masyarakat yang tinggal di wilayah kepulauan dan daerah terluar Indonesia. Dimana selama puluhan tahun konsenstrasi pembangunan masih berorientasi pada wilayah daratan besar saja.
Adapun katanya usai Rapat Kerja Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI bersama pemerintah dan Tim Kerja DPD RI di Ruang Komisi XIII, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/6/2026), daerah-daerah kepulauan, terutama kawasan terluar, terdepan, dan tertinggal (3T), masih menghadapi berbagai kesenjangan pembangunan.
“RUU ini lahir dari pergulatan panjang masyarakat daerah kepulauan yang selama bertahun-tahun mengalami ketimpangan pembangunan. Banyak daerah kepulauan yang wilayah lautnya jauh lebih luas dibandingkan daratannya, namun belum memperoleh perhatian yang proporsional dalam kebijakan pembangunan nasional,” ujar Mercy.
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menjelaskan bahwa berbagai persoalan masih dihadapi daerah kepulauan, mulai dari kemiskinan, keterbatasan infrastruktur, hingga akses pelayanan publik yang belum merata. Sementara itu, masyarakat di wilayah perbatasan dan pulau-pulau terluar memiliki peran strategis dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Karena itu, lanjut Mercy, RUU Daerah Kepulauan diharapkan menjadi landasan hukum yang mampu menghadirkan afirmasi kebijakan bagi daerah kepulauan agar memperoleh kesempatan pembangunan yang lebih adil dan setara.
Ia juga mengungkapkan bahwa seluruh fraksi DPR RI serta pemerintah pada prinsipnya mendukung pembahasan RUU tersebut. Menurutnya, terdapat kesamaan pandangan bahwa regulasi ini penting untuk menjawab ketimpangan pembangunan yang selama ini terjadi di wilayah kepulauan.
“Seluruh fraksi dan pemerintah memberikan dukungan terhadap pembahasan RUU ini. Ada sejumlah catatan yang akan didalami, tetapi semuanya sepakat bahwa urgensi RUU Daerah Kepulauan sangat penting untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” katanya.
Selain itu, pembahasan juga menyoroti sejumlah isu strategis, antara lain penguatan kebijakan afirmatif bagi daerah kepulauan, pengelolaan sumber daya alam laut, perlindungan masyarakat hukum adat, serta sinkronisasi regulasi agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dengan peraturan yang telah berlaku.
Legislator Dapil Maluku itu menambahkan, Pansus akan terus mengupayakan pembahasan secara konstruktif melalui musyawarah dan mufakat guna menghasilkan formulasi terbaik bagi daerah kepulauan. Ia optimistis proses pembahasan dapat berjalan sesuai jadwal setelah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah dan fraksi-fraksi DPR RI disampaikan.
“Kami berharap regulasi ini dapat menjadi terobosan hukum untuk memastikan daerah-daerah kepulauan memperoleh pembangunan yang adil, setara, dan berkualitas,” pungkas legislator dari daerah pemilihan Maluku tersebut. (tin/aha)