
Ketua Tim Kunjungan Kerja Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI Mercy Chriesty, dalam Kunjungan Kerja di Kantor Gubernur Provinsi Maluku, Ambon.|Foto: Aditya/Karisma
PARLEMENTARIA, Ambon - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan DPR RI terus memperjuangkan keadilan fiskal dan percepatan pembangunan bagi masyarakat di wilayah pesisir. Melalui RUU ini, DPR RI menyoroti pentingnya pemenuhan Dana Khusus Kepulauan serta optimalisasi ekonomi kelautan untuk menekan angka kemiskinan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Ketua Tim Kunjungan Kerja Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI Mercy Chriesty Barends menyampaikan hal tersebut usai rangkaian pertemuan di Kantor Gubernur Provinsi Maluku, Ambon, Senin (20/7/2026). Ia menjelaskan bahwa pembahasan regulasi ini telah mengakomodasi berbagai persoalan krusial yang dialami oleh daerah berciri kepulauan, termasuk mengenai kewenangan pengelolaan tata ruang laut dan pesisir.
"Kami ingin memperlihatkan kepada negara bahwa daerah-daerah yang berbasis kepulauan ini memiliki fungsi yang amat sangat strategis dari sisi peta jalan pembangunan ekonomi kelautan atau blue economy, sehingga bisa memberikan nilai tambah yang sangat besar sekali. Tidak saja kepada negara dalam bentuk PNBP, dalam bentuk pajak dan lain-lain, tetapi juga bagi daerah," ujar Mercy.
Legislator Fraksi PDI-Perjuangan tersebut menggarisbawahi bahwa perencanaan pembangunan selama ini cenderung bias daratan. Oleh karena itu, Pansus tengah mematangkan formulasi Dana Khusus Kepulauan yang diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Skema ini dirancang agar tidak berbenturan dengan regulasi yang ada, melainkan berfokus pada percepatan pembangunan di luar instrumen Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Selain berfokus pada aspek infrastruktur dan tata kelola keuangan, regulasi ini juga disusun untuk menjamin pemenuhan hak-hak masyarakat lokal. Pengakuan terhadap wilayah kelola masyarakat pesisir dan hukum adat menjadi salah satu poin penting yang dikawal secara serius oleh DPR RI.
"Sehingga undang-undang ini tidak saja melakukan harmonisasi secara administrasi, secara regulasi, tetapi juga melakukan harmonisasi terhadap sistem ekonomi, hak ulayat adat, terhadap kearifan lokal yang ada di daerah-daerah yang berbasis kepulauan," jelasnya.
Terkait tindak lanjut legislasi, Mercy memaparkan bahwa prosesnya akan segera memasuki tahap sinkronisasi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Pansus DPR RI akan mengharmonisasikan usulan dari seluruh fraksi dengan DIM dari kementerian terkait untuk menyusun norma serta aturan turunan secara komprehensif. Terbitnya Surat Presiden (Surpres) pada Januari 2026 dinilai sebagai momentum positif yang menunjukkan keseriusan dari pihak eksekutif.
Ia berharap seluruh kementerian dan lembaga terkait dapat menyamakan persepsi, terutama menyangkut penyelesaian urusan alokasi keuangan, agar regulasi ini dapat segera disahkan dan kehadirannya dirasakan langsung oleh masyarakat kepulauan.
"Nah kami berharap ini bisa kemudian dijembatani ya dalam satu semangat kita bersama untuk membangun Indonesia Raya yang adil dan merata," pungkas Legislator dari Daerah Pemilihan Maluku tersebut. (ams/aha)