Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI bersama Menteri Perdagangan RI dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).|Foto: Alma/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi VI DPR RI menyetujui pengesahan empat perjanjian strategis di bidang perdagangan melalui Peraturan Presiden. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI bersama Menteri Perdagangan RI dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Senin (21/7/2026).
Dalam kesimpulan rapat, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade menegaskan bahwa persetujuan tersebut diharapkan semakin memperkuat kerja sama perdagangan Indonesia dengan sejumlah mitra internasional sekaligus meningkatkan daya saing produk nasional di pasar global.
"Komisi VI menerima penjelasan dari Menteri Perdagangan RI serta Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait rencana pengesahan persetujuan," ujar Andre saat membacakan kesimpulan rapat di Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Empat perjanjian yang disepakati meliputi Persetujuan Perdagangan Bebas antara Republik Indonesia dan Uni Ekonomi Eurasia beserta negara-negara anggotanya, Protokol Kedua Perubahan ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA), Persetujuan Kerangka Kerja Pengaturan Keamanan Pangan ASEAN, serta Protokol Peningkatan Kerja Sama Ekonomi Komprehensif ASEAN–Republik Rakyat Tiongkok.
Menurut Andre, seluruh perjanjian tersebut disepakati untuk disahkan melalui Peraturan Presiden. Langkah tersebut dinilai penting sebagai tindak lanjut komitmen Indonesia dalam memperkuat integrasi ekonomi kawasan maupun memperluas akses perdagangan dengan negara mitra.
"Komisi VI menyetujui dan sepakat dengan Menteri Perdagangan RI agar pengesahan persetujuan tersebut dilakukan melalui Peraturan Presiden," ujar Legislator dari Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Selain memberikan persetujuan, Komisi VI juga mengingatkan agar pemerintah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam proses pengesahan. DPR meminta setiap Peraturan Presiden mengenai pengesahan empat perjanjian tersebut tetap diberitahukan kepada DPR RI sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan parlemen.
"Selanjutnya, Komisi VI meminta Peraturan Presiden mengenai pengesahan persetujuan tersebut diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana amanat Pasal 84 ayat (7) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan," tutup Andre. (ujm/aha)