E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Gerimis
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 72%
Angin: 12 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Gerimis
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 72%
Angin: 12 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Gerimis
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 72%
Angin: 12 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

RUU PSDK Perkuat Kewenangan LPSK Perluas Cakupan Perlindungan

Diterbitkan
Jumat, 5 Des 2025 14.13 WIB
Bagikan:
RUU PSDK Perkuat Kewenangan LPSK Perluas Cakupan Perlindungan

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan saat Rapat Pleno Pengambilan Keputusan Harmonisasi RUU PSDK di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/12/2025). Foto : Munchen/Han.

PARLEMENTARIA, Jakarta — Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menegaskan bahwa proses harmonisasi Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) akan menguatkan posisi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan penuh dalam memberikan pelindungan bagi saksi, pelapor, korban, informan, hingga ahli.

“Setiap saksi, saksi pelapor, korban, informan, maupun ahli akan mendapatkan pelindungan. Harmonisasi ini sekaligus meneguhkan LPSK sebagai lembaga negara yang berwenang melakukan pelindungan tersebut,” ujar Bob kepada tim Parlementaria usai Rapat Pleno Pengambilan Keputusan Harmonisasi RUU PSDK di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/12/2025).

Bob menjelaskan bahwa proses harmonisasi mengalami perkembangan signifikan dibanding pembahasan sebelumnya yang masih berfokus pada pelaksanaan penghukuman atau pemidanaan. Menurutnya, cakupan pelindungan kini meluas tidak hanya pada lingkungan peradilan pidana, tetapi juga peradilan umum, Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga Mahkamah Konstitusi.

Karenanya Ia menekankan pentingnya pembulatan konsepsi dalam tahap harmonisasi untuk memastikan konsistensi dan keselarasan dengan regulasi lain.“Pembulatan konsepsi berarti mematangkan kembali penyusunan sebelumnya yang mungkin masih terdapat kekurangan atau pergesekan antar-undang-undang. Dengan begitu, RUU tentang Pelindungan Saksi dan Korban menjadi undang-undang yang utuh dan tidak terafiliasi dengan aturan lain,” tambahnya.

Bob juga menjelaskan rencana penguatan kehadiran LPSK di daerah dalam RUU tersebut. Hal ini sejalan dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap akses pelindungan hukum. Maka dari itu, ia berharap agar LPSK dapat membentuk kantor di setiap provinsi, bahkan hingga tingkat kabupaten/kota.“Pelindungan harus dapat diakses seluruh masyarakat, tidak hanya yang berada di kota – kota besar,” tegasnya.

RUU PSDK Hadirkan Keadilan Restoratif dan Rehabilitatif

Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso selaku pengusul revisi undang-undang menuturkan bahwa pihaknya menyambut baik selesainya proses harmonisasi di Baleg.

“Kami sangat berbahagia harmonisasi ini tuntas. Semangat revisi undang-undang ini adalah memperkuat penegakan hukum, bukan hanya memberikan hukuman seberat-beratnya, tapi juga menghadirkan keadilan restoratif dan rehabilitatif,” ujarnya kepada tim Parlementaria usai Rapat Pleno Pengambilan Keputusan Harmonisasi RUU PSDK di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/12/2025)

Sugiat menekankan perubahan penting dalam RUU PSDK, yaitu memberikan posisi yang lebih kuat bagi korban sebagai subjek yang aktif dalam proses hukum.

Ia mengidentifikasi dua isu krusial yang telah disepakati dalam harmonisasi: pertama, cakupan tindak kejahatan yang dilindungi, yaitu seluruh tindak pidana dan perkara perdata yang relevan. Adapun kedua, penguatan kelembagaan LPSK, termasuk perluasan kehadiran lembaga hingga tingkat provinsi/kabupaten/kota serta pembentukan satuan tugas khusus untuk pengamanan saksi dan korban.

Sugiat berharap, revisi undang-undang ini dapat segera memasuki tahap pembahasan berikutnya bersama pemerintah agar dapat disahkan sesegera mungkin. Menurutnya, RUU PSDK berada dalam satu frekuensi pembaruan sistem hukum nasional setelah pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru serta penguatan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Undang-Undang Pelindungan Saksi dan Korban ini adalah fazil penggenap dari penegakan hukum di Indonesia setelah KUHP dan KUHAP,” tandasnya. •hal

Berita terkait

RUU Perlindungan Saksi dan Korban Perkuat LPSK Jadi Lembaga Negara Setara KPK
Politik dan Keamanan
RUU Perlindungan Saksi dan Korban Perkuat LPSK Jadi Lembaga Negara Setara KPK
LPSK Akan Diperkuat hingga Jangkau Daerah Lewat RUU PSdK
Politik dan Keamanan
LPSK Akan Diperkuat hingga Jangkau Daerah Lewat RUU PSdK
RUU PSDK Dibahas, Legislator Kritik LPSK Kurang Proaktif Lindungi Saksi dan Korban
Politik dan Keamanan
RUU PSDK Dibahas, Legislator Kritik LPSK Kurang Proaktif Lindungi Saksi dan Korban
Tags:#Seputar Parlemen#Baleg
Sebelumnya

Komisi IV DPR Soroti Lemahnya Penegakan Hukum kehutanan dan Pengawasan Pelepasan Kawasan Hutan dalam UU Ciptaker

Selanjutnya

Safaruddin: Reformasi Penegak Hukum Harus Dimulai dari Pembenahan Kultur!

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(817)
  • Industri dan Pembangunan(3018)
  • Isu Lainnya(1006)
  • Kesejahteraan Rakyat(2935)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3647)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Lomba Foto Kreatif SAPA Sayembara Parlementaria
LOKAS

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Gerimis
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 72%
Angin: 12 km/h