Anggota Komisi III DPR RI, Mercy Chriesty Barends, saat melakukan Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI ke Provinsi NTB yang bertempat di Kejaksaan Tinggi NTB.
PARLEMENTARIA, Mataram - Anggota Komisi III DPR RI, Mercy Chriesty Barends, menekankan pentingnya penguatan koordinasi antar lembaga penegak hukum di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Mercy mengungkapkan bahwa implementasi regulasi baru tersebut membutuhkan sinergi kuat lintas institusi agar berjalan optimal. Hal tersebut disampaikannya usai kegiatan Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI ke Provinsi NTB yang bertempat di Kejaksaan Tinggi NTB, pada Rabu (22/4/2026).
“Karena ini baru saja diimplementasikan, maka dibutuhkan kerja sama dan koordinasi yang kuat antar seluruh institusi penegak hukum,” ujar Mercy.
Politisi Fraksi PDIP ini menjelaskan perubahan mendasar dalam KUHP dan KUHAP baru terletak pada pergeseran pendekatan hukum dari yang semula bersifat retributif menjadi lebih komprehensif, yakni mencakup pendekatan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Namun demikian, Mercy mengingatkan agar penerapan keadilan restoratif (restorative justice) dilakukan secara hati-hati dan tidak disalahgunakan.
“Jangan sampai kemudian restorative justice dipakai secara serampangan dan menjadi transaksional, misalnya dengan pendekatan ‘bayar berapa’. Ini tidak boleh terjadi,” tegasnya.
Menurutnya penerapan pendekatan tersebut harus tetap menjamin keadilan bagi korban, memberikan efek jera bagi pelaku, serta membuka ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri. Oleh karena itu, ia menilai diperlukan aturan turunan yang jelas agar implementasinya tidak menimbulkan multitafsir di lapangan.
Legislator dari Dapil Maluku ini juga menyoroti pentingnya kesiapan perangkat pendukung dalam pendekatan rehabilitatif. Seluruh institusi penegak hukum, kata Mercy, harus memiliki pemahaman yang seragam agar tidak terjadi perbedaan perspektif antara Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung.
“Jangan sampai implementasinya terkesan sporadis. Kepolisian punya cara pandang sendiri, Kejaksaan berbeda, dan Mahkamah Agung dengan sistem peradilannya cara pandangnya juga berbeda. Ini harus disatukan,” jelasnya.
Selain itu Mercy juga menekankan pentingnya pemerataan akses keadilan bagi seluruh masyarakat, termasuk di wilayah terpencil dan kepulauan. Ia menyoroti masih adanya ketimpangan distribusi sumber daya manusia Kepolisian yang cenderung terkonsentrasi di wilayah perkotaan.
“Kalau di daerah pelosok ketika ada kasus masyarakat seringkali kesulitan mendapatkan akses hukum. Ini menjadi tantangan besar, terutama di wilayah kepulauan seperti Maluku, NTT, NTB, dan Papua,” ungkapnya.
Dalam konteks tersebut, Mercy juga mendorong penguatan kelembagaan hingga ke tingkat daerah, termasuk pembentukan unit khusus seperti Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) di tingkat Kepolisian Resor (Polres).
“Kalau di tingkat provinsi sudah ada direktoratnya, maka di bawahnya juga harus ada. Tidak bisa hanya ada di provinsi, tapi di daerah kosong. Ini harus menjadi perhatian serius,” pungkasnya. (rsa/aha)